Daftar 25 Lokasi Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Mulai 30 Mei 2022

Jumat, 27 Mei 2022 06:07 WIB

Papan keterangan kawasan ganjil genap terpampang di persimpangan Jalan RS. Fatmawati Raya, Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021. Ganjil genap kembali di terapkan di 13 lokasi salah satunya Jalan RS. Fatmawati Raya. Ganjil genap tersebut berlaku dari Senin sampai Jumat dengan dua pembagian waktu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. TEMPO/Daniel Christian D.E

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memperluas penerapan ganjil genap di Ibu Kota dari semula 13 titik menjadi 25 titik. Rencananya perluasan ganjil genap ini akan berlaku mulai pekan depan, tepatnya pada 30 Mei 2022.

"Ganjil genap (Gage) saat ini masih di 13 ruas jalan, tapi sedang dievaluasi ditingkatkan ke 25 ruas jalan. Gage akan dikembalikan sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Jumat, 27 Mei 2022.

Menurut Syafrin, perluasan ganjil genap ini dilakukan karena terjadi peningkatan volume kendaraan setelah pemerintah melonggarkan PPKM di Jakarta.

"Volume lalu lintas semakin tinggi, berdasarkan data ada 6,25 persen. Jadi ini dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta," ujar dia.

Video: Kami Menjajal Sirkuit Formula E Jakarta

Sebagai informasi, ganjil genap di Jakarta berlaku dalam dua sesi, pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB. Penerapan ganjil genap berlaku dari Senin hingga Jumat, sementara Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional, ganjil genap ditiadakan.

Advertising
Advertising

Ganjil genap Jakarta ini juga tidak berlaku untuk beberapa kendaraan, antara lain kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat nomor kuning, serta kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.

Setiap kendaraan yang melanggar ganjil genap ini akan diberikan sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan beleid tersebut, pengendara yang melanggar ganjil genap ini akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Berikut daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang akan diberlakukan ganjil genap.

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku, 165 Mobil Kena Tilang

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Berita terkait

KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, PT KAI: Pengguna Jalan Harus Dahulukan Kereta

7 jam lalu

KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, PT KAI: Pengguna Jalan Harus Dahulukan Kereta

Kereta Api (KA) Pandalungan relasi Gambir-Jember terlibat kecelakaan lalu lintas dengan mobil di Pasuruan, Jawa Timur, Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

7 jam lalu

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 di semua provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Jakarta Diperkirakan Cerah Berawan Rabu Pagi hingga Sore, kecuali Jakarta Selatan dan Timur

10 jam lalu

Jakarta Diperkirakan Cerah Berawan Rabu Pagi hingga Sore, kecuali Jakarta Selatan dan Timur

Cuaca diperkirakan masih cerah berawan pada siang hari, kecuali Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

1 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Mayoritas Jakarta Diprakirakan Berawan, Hujan Ringan Malam Hari

1 hari lalu

Mayoritas Jakarta Diprakirakan Berawan, Hujan Ringan Malam Hari

Seluruh wilayah DKI Jakarta diprakirakan cerah berawan pada pagi harinya dan sebagian besar berawan pada siang hari.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

2 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

6 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Jasamarga Transjawa Perbaiki KM 38 Tol Jakarta-Cikampek Mulai Hari Ini

7 hari lalu

Jasamarga Transjawa Perbaiki KM 38 Tol Jakarta-Cikampek Mulai Hari Ini

PT Jasamarga Transjawa Tol memperbaiki jalan di titik Kilometer atau KM 38 pada Ruas Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

9 hari lalu

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

Polres Mukomuko, Bengkulu, melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya usai menerima laporan pengguna kendaraan bermotor yang terganggu

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

12 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya