Kendaraan melintas di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019. Perluasan 16 rute baru Ganjil-Genap yaitu: Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati, Suryopranoto, Balikpapan, Kyai Caringin, Tomang Raya, Pramuka, Salemba Raya, Kramat Raya, Senen Raya, dan Gunung Sahari. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan mobil terjaring razia di hari pertama perluasan titik ganjil genap di Jalan Pramuka, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, hari ini, Senin, 6 Juni 2022.
Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaur Binops) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Danoe mengatakan masih banyak pengendara mobil yang belum tahu perluasan titik pelat nomor ganjil genap.
"Dari pukul 06.00 hingga 08.45 WIB ada 30 hingga 40 pelanggaran. Masih banyak yang belum tahu," kata Danoe hari ini setelah razia.
Menurut Danoe, Polres Metro Jakarta Timur belum menjatuhkan tilang terhadap pengemudi mobil yang melanggar aturan ganjil genap. Dia beralasan, selama satu minggu sampai 13 Juni masih tahap sosialisasi dengan teguran lisan.
Mulai hari ini ruas jalan yang dikenakan ganjil genap di DKI Jakarta bertambah menjadi 25 titik, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan tak ada sanksi tilang pada pekan awal pemberlakuan ganjil genap di 25 ruas jalan tersebut.
Meski demikian, polisi tetap memberhentikan mobil pelanggar ganjil genap untuk diberikan teguran sekaligus edukasi secara persuasif.