TEMPO.CO, Jakarta - Satlantas Polres Sukabumi menggelar razia truk ODOL atau truk over dimension over load. Kendaraan niaga dengan muatan berlebihan ini dijaring di perbatasan Sukabumi - Bogor karena melanggar batas kapasitas angkut.
"Operasi truk ODOL ini untuk mengatisipasi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kendaraan kelebihan daya angkut," kata Kasatlantas Polres Sukabumi AKP Bagus Yudo, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Senin, 31 Januari 2022.
Dalam razia truk Odol itu, Polres Sukabumi menindak sekitar 230 kendaraan barang atau truk Odol baik yang hendak keluar maupun masuk wilayah hukum Polres Sukabumi. Dari ratusan kendaraan tersebut, 37 di antaranya dikenakan sanksi tilang karena melanggar Pasal 277 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Sejumlah truk ODOL diketahui telah dimodifikasi agar bisa mengangkut barang melebihi kemampuannya.
"Beban angkut yang berlebih dikhawatirkan dapat merusak beberapa bagian vital kendaraan, seperti rem," ujar Bagus.
Razia truk ODOL di perbatasan Sukabumi - Bogor semakin gencar dilaksanakan mengingat banyak kecelakaan lalu lintas akibat truk berlebih muatan terguling dan menimpa kendaraan lain. Para pengusaha atau pengendara truk ODOL beralasan, modifikasi kendaraan agar muatan bisa lebih banyak untuk mengurangi biaya operasional.
Baca: Korlantas Polri Sebut Truk ODOL Termasuk Kejahatan Lalu Lintas
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.