Mobil Pakai Pelat Nomor Dewa dan Rotator, Polda Metro Jaya: STNK Dicabut

Rabu, 15 Juni 2022 06:00 WIB

Ilustrasi rotator. woodtv.com

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa mobil yang menggunakan pelat nomor khusus dan rotator bisa dikenakan sanksi. Hal tersebut dikarenakan pengguna pelat nomor dewa ini kerap kali berperilaku meresahkan di jalan.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, kepolisian akan melakukan pengawasan ketat dan siap mencopot pelat nomor dewa yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Tidak hanya pelat khusus, mobil yang menggunakan rotator juga akan diawasi secara ketat.

"Kalau anggota kami menemukannya di jalan dan tertangkap kanan, mohon maaf kami akan cabut pelat nomornya. Kami akan cabut STNK-nya, kami akan tindak," kata Sambodo, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Rabu, 15 Juni 2022.

Sambodo mengungkapkan bahwa pelat nomor khusus ini hanya boleh digunakan pada kendaraan dinas seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelat dewa ini hanya boleh digunakan kendaraan pejabat negara eselon II ke atas hingga menteri.

"Ini menjawab keluhan masyarakat yang selama ini komplain terhadap arogansi para pengguna pelat STNK khusus yang sering menggunakan rotator, padahal dia tidak berhak menggunakan rotator," jelasnya.

Advertising
Advertising

Soal pelat dewa ini, banyak kasus di jalan di mana para pengendara dengan pelat khusus ini merasa memiliki 'power'. Padahal menurut Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan bahwa semua pengendara memiliki hak yang sama.

"Semua punya hak sama, kecuali sejumlah kendaraan yang diprioritaskan dalam UU No. 22 Tahun 2009. Atribut dan badge dijadikan identitas bagi mereka untuk memperoleh prioritas dan melakukan intimidasi," ucap Sony.

Menurut Sony, semua pengendara harus tetap menaati rambu-rambu lalu lintas yang ada. Penggunaan pelat nomor dewa ini tidak bisa digunakan sembarang orang sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Baca juga: Ini Arti dan Fungsi dari Tiga Jenis Lampu Rotator

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Berita terkait

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

9 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

2 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

3 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

3 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya