Yogyakarta Bebaskan Denda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Simak Jadwalnya

Senin, 4 Juli 2022 10:50 WIB

Sebuah kendaraan roda 4 tengah melakukan pengujian kendaraan di Kota Yogyakarta. Dok. Pemkot Yogyakarta

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho menyatakan Pemerintah Kota Yogyakarta membebaskan sanksi administratif berupa denda retribusi pengujian kendaraan bermotor sampai 31 Desember 2022.

"Pembebasan denda retribusi itu untuk kendaraan bermotor wajib uji yang habis masa uji dan tidak dilakukan pengujian secara tepat waktu," kata Agus Minggu 3 Juli 2022.

Agus pun berharap pembebasan sanksi administratif ini dapat dimanfaatkan masyarakat khususnya di Kota Yogyakarta.

Agus menjelaskan dasar aturan pembebasan denda yakni Peraturan Walikota (Perwal) Yogyakarta Nomor 52 tahun 2022 tentang pembebasan sanksi administratif atas retribusi pengujian kendaraan bermotor.

"Mengacu perwal itu, pembebasan sanksi administratif untuk meringankan beban masyarakat dalam pengujian kendaraan bermotor," kata Agus.

Advertising
Advertising

Selain itu, kebijakan itu juga untuk menarik minat pemilik kendaraan bermotor agar mau dengan kesadaran diri melakukan pengujian guna memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

“Beberapa orang berpikir mungkin pengujian kendaraan membebani dan memberatkan sehingga mereka menunggak, tidak mengujikan," kata dia.

"Sehingga kebijakan penghapusan sanksi dan secara regulasi itu diperkenankan,” kata dia.

Pembebasan sanksi administratif berupa denda retribusi pengujian kendaraan bermotor diberikan kepada wajib retribusi secara otomatis tanpa permohonan.

Saat melakukan pendaftaran uji kendaraan bermotor melalui menu Kir Online atau Si Regol (Sistem informasi Registrasi Online Layanan) uji berkala kendaraan di aplikasi Jogja Smart Service (JSS) dan pembayaran ke platfom terkait.

Bagi pemilik kendaraan yang terlambat uji kendaraan bermotor, otomatis hanya dikenakan biaya retribusi tanpa denda.

“Jika sebelumnya ada denda, sekarang bisa digunakan untuk menservis kendaraan dan segara diujikan agar bisa beroperasional secara aman dan nyaman,” kata Agus.

Pihaknya menegaskan dalam pengujian kendaraan bermotor tujuan pemerintah bukan pada menarik retribusi.

Namun tujuan utama pengujian kendaraan bermotor adalah bagian dari upaya untuk menjaga kendaraan yang berkeselamatan.

Diakuinya dari sisi retribusi pengujian kendaraan bermotor tidak terlalu besar. “Yang lebih pokok adalah agar kendaraan angkutan barang dan orang itu sehat secara teknis. Maka harus diuji,” ujarnya.

Adapun petugas penguji kendaraan bermotor Unit Pelaksana Teknis(UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Andhika Satya menyebut dalam sehari UPT Pengujian Kendaraan Bemotor menguji berkisar 50 sampai 60 kendaraan.

"Kebijakan penghapusan sanksi denda retribusi itu mempengaruhi masyarakat untuk mengujikan kendaraan," kata dia.

Menurutnya, selama ini jika diberlakukan denda masyarakat akan keberatan. Denda retribusi per hari sekitar dua persen dari biaya retribusi.

"Selama saat berlaku denda, rata-rata denda sekitar Rp 50 ribu tapi pernah yang paling besar sampai Rp 2 juta,” kata Andhika.

Kendaraan bermotor wajib uji meliputi mobil penumpang umum seperti taksi, mobil bus, mobil barang, kendaraan bermotor yang menarik kereta gandengan dan/atau kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan di jalan.

Pengujian kendaraan bermotor di antaranya pemeriksaan uji visual seperti lampu- lampu dan kondisi badan kendaraan, ukuran ban, uji emisi gas buang, berat kendaraan, uji rem, uji kecepatan atau speedometer.

Tahapan pengujian kendaraan dilakukan dengan mendaftar di menu Kir online atau Si Regol di JSS.

Setelah memasukan data yaitu nomor uji kendaraan dan menentukan tanggal, lalu membayar retribusi melalui platform Bank BPD DIY, Linkaja, Gopay dan layanan QRIS. Kemudian pemohon datang ke kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Yogyakarta sesuai tanggal yang disepakati saat pendaftaran lewat JSS.

PRIBADI WICAKSONO

Baca juga: Pengujian Kendaraan Bermotor Kembali Dioperasikan di Cipedak

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.


Berita terkait

Tutup Sampai Juni 2024, Benteng Vredeburg Yogya Direvitalisasi dan Bakal Ada Wisata Malam

10 jam lalu

Tutup Sampai Juni 2024, Benteng Vredeburg Yogya Direvitalisasi dan Bakal Ada Wisata Malam

Museum Benteng Vredeburg tak hanya dikenal sebagai pusat kajian sejarah perjuangan Indonesia tetapi juga destinasi ikonik di kota Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

8 Hotel Murah Dekat Stasiun Lempuyangan, Harga Mulai 100 Ribuan

3 hari lalu

8 Hotel Murah Dekat Stasiun Lempuyangan, Harga Mulai 100 Ribuan

Jika Anda melancong di Yogyakarta, Anda bisa memilih menginap di hotel dekat Stasiun Lempuyangan yang murah. Ini rekomendasinya.

Baca Selengkapnya

Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

3 hari lalu

Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

Di Indonesia sumpah jabatan presiden pertama kali dilaksanakan pada tahun 1949. Yogyakarta dipilih karena Jakarta tidak aman.

Baca Selengkapnya

Depo Sampah Tutup, Warga Yogyakarta Berebut Buang Sampah ke Bak Truk yang Melintas

3 hari lalu

Depo Sampah Tutup, Warga Yogyakarta Berebut Buang Sampah ke Bak Truk yang Melintas

Pascalibur Lebaran, sejumlah depo sampah di Kota Yogyakarta memang belum dibuka. Tumpukan sampah masih tampak menggunung.

Baca Selengkapnya

Massa Geruduk KPU Yogyakarta, Serukan Gerakan Oposisi Rakyat

3 hari lalu

Massa Geruduk KPU Yogyakarta, Serukan Gerakan Oposisi Rakyat

Massa menggelar aksi di depan kantor KPU Yogyakarta hari ini. Usman Hamid yang hadir di aksi itu menyinggung tentang nepotisme.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

4 hari lalu

Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, membeberkan nama-nama pegawai lembaga antikorupsi itu yang telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Promosikan Cenderamata, Pelaku Wisata Didorong Manfaatkan Layanan Indikasi Geografis

4 hari lalu

Promosikan Cenderamata, Pelaku Wisata Didorong Manfaatkan Layanan Indikasi Geografis

Ketika cenderamata lokal sudah tertandai dengan indikasi geografis, reputasinya akan terangkat karena produk itu sudah dinyatakan original.

Baca Selengkapnya

Aksi Demo Udara Berbagai Pesawat Warnai HUT ke-78 TNI AU di Yogyakarta

5 hari lalu

Aksi Demo Udara Berbagai Pesawat Warnai HUT ke-78 TNI AU di Yogyakarta

Yogyakarta dipilih sebagai tempat perhelatan HUT TNI AU karena merupakan cikal-bakal Angkatan Udara Indonesia.

Baca Selengkapnya

Nekat Susuri Jalur Jip Lava Tour, Mobil Wisatawan Terjebak di Sungai Lereng Merapi

5 hari lalu

Nekat Susuri Jalur Jip Lava Tour, Mobil Wisatawan Terjebak di Sungai Lereng Merapi

Sebuah mobil berjenis sport utility vehicle (SUV) milik wisatawan terjebak di jalur jip wisata Lava Tour sungai Kalikuning lereng Gunung Merapi, Sleman Yogyakarta pada Minggu 21 April 2024.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Akui Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

6 hari lalu

Alexander Marwata Akui Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Baca Selengkapnya