TEMPO.CO, Jakarta - Korban kecelakaan di jalan raya bisa mendapatkan asuransi dari PT Jasa Raharja. Santunan asuransi kecelakaan ini tidak hanya diberikan kepada korban meninggal, tetapi juga korban luka-luka.
"Penjaminan pemberian santunan perawatan oleh Jasa Raharja menjadi bukti kehadiran negara dan pemerintah bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan alat angkutan," kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Selasa, 19 Juli 2022.
Menurut Rivan, dana santuan asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja diperoleh melalui instrumen SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dari para pemilik kendaraan bermotor setiap membayar pajak tahunan.
"SWDKLLJ adalah asuransi yang akan diberikan untuk korban kecelakaan lalu lintas. Jadi bisa diajukan dan diterima," ucapnya.
Besaran santunan perawatan maksimal bagi korban luka bagi penumpang alat angkutan darat dan laut sebesar Rp 20 juta. Sedangkan bagi penumpang angkutan udara santunan maksimal Rp 25 juta.
Rivan menegaskan bahwa cara pengajuan santunan asuransi kecelakaan Jasa Raharja sangat mudah bila memahami prosedurnya. Jasa Raharja bekerjasama dengan lebih dari 2.437 rumah sakit di seluruh Indonesia.
Berikut cara mengklaim santunan atau asuransi kecelakaan Jasa Raharja:
Masyarakat dapat menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat untuk mendapatkan informasi awal soal santunan ini
Laporkan kejadian kecelakaan untuk selanjutnya diterbitkan laporan polisi dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang
Bawa identitas pribadi korban berupa berkas asli dan fotokopi dari Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Nikah
Petugas Jasa Raharja akan memastikan seluruh korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit menggunakan Movis atau aplikasi yang menghubungkan laporan korban kecelakaan
Korban luka-luka yang dirawat di rumah sakit akan diberikan surat jaminan dari Jasa Raharja sebagai jaminan biaya perawatan di RS, setelah laporan kejadian kecelakaan dari pihak berwenang telah diterbitkan
Pengajuan formulir santunan juga bisa diisi secara online di situs resmi Jasa Raharja atau menggunakan aplikasi JRKu. Lengkapi seluruh formulir santunan dan klik Ajukan, lalu tunggu konfirasmi dari pihak Jasa Raharja
Maksimal tenggat waktu untuk mengajukan proses dana santunan adalah 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
Jika sudah disetujui, tapi pihak pelapor tidak melakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah pengajuan dana santunan disetujui oleh Jasa Raharja, maka santunan bisa kedaluwarsa.
Fatalitas Korban Laka Menurun di Periode PAM Lebaran 2024
18 hari lalu
Fatalitas Korban Laka Menurun di Periode PAM Lebaran 2024
Selama periode PAM Lebaran 2024, Jasa Raharja mencatat santunan yang diserahkan sejumlah Rp30,72 miliar, turun 6,88 persen dibandingkan periode PAM Lebaran tahun sebelumnya yang mencapai Rp32,98 miliar.
HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier
18 hari lalu
HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier
HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.