Pemotor menahan laju motornya karena melihat pihak kepolisian sedangberjaga di turunan Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca arah Tanah Abang. Foto ini diposting akun Twitter @TMCPoldaMetro, pada Rabu pagi, 2 Mei 2018. Twitter.com
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya bakal mengenakan sanksi tilang manual bagi pelaku balap liar motor dan mobil, termasuk yang kerap terjadi di JLNT (Jalan Layang Non Tol) Casablanca, Jakarta Selatan.
“Itu balap liar namanya, bisa saja kena tilang manual,” kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra di Jakarta, dikutip hari ini, Rabu, 30 November 2022, dari laman NTMC Polri.
Menurut Jhoni meski saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya telah sepenuhnya menerapkan tilang elektronik, tilang manual tetap bisa diberlakukan untuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
Pelanggaran semacam itu termasuk balap liar mobil dan sepeda motor.
Dia menerangkan ada dua jenis pelanggaran oleh rombongan motor pelaku balap liar di JLNT Casablanca yang bisa kena tilang manual, yakni balap liar dan pelanggaran rambu lalu lintas.
JLNT Casablanca tidak diperuntukkan bagi sepeda motor, melainkan mobil.