Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tilang Manual Dihapus, Pelanggaran Lalu Lintas Melonjak

image-gnews
Sejumlah kendaraan melintasi jalan yang menggunakan kamera sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Medan Merdeka Barat, Patung Kuda Monas, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020. Kepolisan Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai 1 Februari akan mulai melakukan uji coba tilang elektronik atau E-TLE terhadap kendaraan sepeda motor. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Sejumlah kendaraan melintasi jalan yang menggunakan kamera sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Medan Merdeka Barat, Patung Kuda Monas, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020. Kepolisan Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai 1 Februari akan mulai melakukan uji coba tilang elektronik atau E-TLE terhadap kendaraan sepeda motor. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polri telah menghapus sanksi tilang manual bagi pelanggaran lalu lintas. Gantinya, polisi menerapkan sistem tilang elektrionik atau ETLE. Namun, muncul fenomena menarik.

Pelanggar lalu lintas di Kota Langsa, Aceh, justru kian meningkat semenjak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerapkan tilang elektronik secara nasional.

Pelanggaran lalu lintas paling banyak di Langsa adalah pengendara mobil tidak memakai sabuk pengaman atau safety belt dan menggunakan ponsel.

“Namun tilang ETLE belum bisa diterapkan lantaran masih dimonitor di Polda Aceh, meski demikian kami hanya bisa menegur dan memberi blanko jika ada yang melanggar,” kata Kasatlantas Polres Langsa AKP Ritian Handayani, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Selasa, 15 November 2022.

Kapolri Listyo Sigit memerintahkan penggunaan sanksi tilang elektronik terhadap pengendara pelanggar lalu lintas. Tilang manual dihapus dengan alasan tilang manual rawan praktik pungli (pungutan liar).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Ritian Handayani pengendara sepeda motor dan mobil wajib mematuhi peraturan demi keselamatan berkendara, bukan karena takut kena tilang polisi. Sabuk pengaman di mobil bisa menahan tubuh pengemudi dan penumpang agar tidak terlempar pada saat terjadi benturan.

Adapun helm bagi pengguna motor berguna sebagai pelindung kepala agar tidak luka fatal jika ada benturan atau kecelakaan. Ritian juga mengingatkan pentingnya kaca helm atau visor yang dapat melindungi wajah dan mata pengendara motor.

Baca: Tilang Manual Dilarang, Ini Tugas Lain Polantas di Jalan Raya

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Moto G75 5G Resmi Meluncur, Jadi Ponsel Pertama yang Ditenagai Chipset Snapdragon 6 Gen 3

14 jam lalu

Logo Motorola. (motorola-fans.com)
Moto G75 5G Resmi Meluncur, Jadi Ponsel Pertama yang Ditenagai Chipset Snapdragon 6 Gen 3

Motorola resmi merilis Moto G75 5G dan akan tersedia di pasar 5 November mendatang. Jadi ponsel pertama yang memakai chipset Snapdragon 6 Gen 3.


KPAI Kritik Istri Pimpinan Ponpes di Aceh yang Siram Santri Pakai Air Cabai sebagai Hukuman

1 hari lalu

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Shutterstock
KPAI Kritik Istri Pimpinan Ponpes di Aceh yang Siram Santri Pakai Air Cabai sebagai Hukuman

KPAI mengkritik keras tindakan istri pimpinan salah satu pesantren di Aceh Barat, NN (40), yang menyiram seorang santri karena dianggap salah.


Selain di Cina, Oppo Find X8 Sudah Tersertifikasi di India dan Indonesia

2 hari lalu

Bocoran ponsel flagship Oppo Find X8 dengan dynamic island ala Apple. GSM Arena/ Weibo
Selain di Cina, Oppo Find X8 Sudah Tersertifikasi di India dan Indonesia

Oppo Find X8 telah mendapatkan sertifikasi dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) di Indonesia.


MUI Beri Penghargaan Perdamaian dan Diplomasi untuk Jusuf Kalla dan Retno Marsudi

3 hari lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan mantan Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla menghadiri penganugrahan penghargaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
MUI Beri Penghargaan Perdamaian dan Diplomasi untuk Jusuf Kalla dan Retno Marsudi

MUI memberikan penghargaan untuk Jusuf Kalla dan Retno Marsudi atas peran dalam perdamaian global


Cara Ubah Lokasi dan Waktu Foto di Google Photos

4 hari lalu

Google Photos. photos.google.com
Cara Ubah Lokasi dan Waktu Foto di Google Photos

Google Photos menyediakan cara yang cukup mudah untuk mengubah data lokasi dan waktu foto, baik melalui aplikasi di ponsel maupun melalui versi web.


Ponsel Realme GT7 Pro Dikabarkan Bakal Dirilis November, Ini Spesifikasinya

4 hari lalu

Logo Realme. Istimewa
Ponsel Realme GT7 Pro Dikabarkan Bakal Dirilis November, Ini Spesifikasinya

Berdasarkan bocoran informasi di media sosial, ponsel Realme GT7 Pro diprediksi bakal dirilis November 2024.


Cara Blokir Nomor Tak Dikenal di iPhone dan Android

5 hari lalu

Nomor tidak dikenal yang menelepon memang sangat mengganggu. Anda perlu tahu cara membisukan telepon WA dari nomor tak dikenal berikut. Foto: Canva
Cara Blokir Nomor Tak Dikenal di iPhone dan Android

Berikut beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk menghindari panggilan dari nomor tak dikenal.


Syarat dan Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

6 hari lalu

Polisi menilang pengendara yang menerobos jalur Bus TransJakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Korlantas Polri dalam kurun awal tahun 2024 hingga 14 Mei 2024 telah menindak 564.838 pelanggar lalu lintas melalui sistem tilang manual dan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Syarat dan Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Berikut ini panduan lengkap untuk membayar denda e-tilang melalui berbagai kanal pembayaran Bank BRI dan bank lainnya.


Stepanus Robin Pattuju Sebut Ada Diskriminasi terhadap Tahanan Rutan KPK yang Tak Bayar Iuran

6 hari lalu

Terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju memeluk neneknya sebelum mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022. Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap kedua terdakwa Stepanus Robin Pattuju, pidana penjara 11 tahun, pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,32 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Stepanus Robin Pattuju Sebut Ada Diskriminasi terhadap Tahanan Rutan KPK yang Tak Bayar Iuran

Saksi sidang pungli Rutan KPK, Stepanus Robin Pattuju, mengungkapkan ada diskriminasi oleh petugas terhadap tahanan yang tidak membayar iuran.


Nama Melon Disebut Lagi di Sidang Pungli di Rutan KPK

6 hari lalu

Arum Indri dan Surisma Dewi hadir sebagai saksi terkait kasus pungli di rutan KPK. Arum dan Indri memberikan kesaksian soal pungli untuk 15 terdakwa mantan pegawai rutan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Nama Melon Disebut Lagi di Sidang Pungli di Rutan KPK

Saksi kasus dugaan korupsi pungli di Rutan KPK, Budi Setiawan, menyebut nama Melon dalam sidang. Nama itu disebut beberapa kali dalam persidangan.