Ini Sanksinya Jika Kendaraan Bodong Dipakai di Jalan Raya

Rabu, 4 Januari 2023 08:00 WIB

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai tahun ini Korlantas Polri akan menghapus data STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) jika pemilik tak bayar pajak kendaraan beberapa tahun sehingga menjadi kendaraan bodong.

STNK dicabut atau terhapus datanya jika STNK mati lima tahun dan pajak tak dibayar selama dua tahun.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan apabila data mobil atau motor terhapus akibat pemiliknya tidak bayar pajak kendaraan, legalitas kendaraan tak akan bisa diurus lagi.

Walhasil, kendaraan menjadi bodong. Kendaraan bodong adalah kendaraan yang tak memiliki legalitas atau tak dilengkapi dokumen yang sah seperti STNK dan BPKB.

"STNK setelah mati lima tahun dan dua tahun tidak bayar pajak kendaraan, itu yang otomatis datanya terhapus," ucap Yusri Yunus, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Selasa, 3 Januari 2023.

Dia menjelaskan apabila pemilik kendaraan bodong nekat menggunakannya di jalamn raya akan dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal 288 disebutkan bahwa pengendara kendaraan bodong akan dikenakan denda Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

Selain denda, kendaraan juga disita sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 32 Ayat 6 PP Nomor 80/2012 tadi kendaraan akan disita apabila tidak dilengkapi STNK yang sah. Kendaraan akan dikembalikan jika pemilik telah menunjukkan STNK yang sah.

Penghapusan data kendaraan yang tak bayar pajak tercantum dalam Pasal 74 Ayat 3 Undang-Undang LLAJ 2009, yang isinya kendaraan bermotor yang telah dihapus datanya tidak dapat diregistrasi kembali.

Ketentuan penghapusan data kendaraan juga tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.

Pasal 85 aturan tadi menerangkan bahwa sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan. Apabila peringatan ini tidak ditanggapi, penghapusan registrasi akan dilakukan.

DICKY | NTMC POLRI

Baca: Kerugian Tak Bayar Pajak, STNK Diblokir, Motor Auto Bodong

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Berita terkait

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

10 jam lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

1 hari lalu

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

Polri menyatakan kendaraan listrik untuk pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024 telah siap digunakan.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

1 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

1 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

2 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

3 hari lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

6 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

6 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

20 hari lalu

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.

Baca Selengkapnya

Arus Balik Lebaran 2024, Korlantas Polri Catat 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

21 hari lalu

Arus Balik Lebaran 2024, Korlantas Polri Catat 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Arus balik Lebaran di jalur Pantura saat ini masih dalam batas normal, kepadatan kendaraan hanya terjadi di beberapa lampu lalu lintas.

Baca Selengkapnya