Penerbitan Pelat Nomor RF Dihentikan Mulai Oktober 2023, Begini Kata Polisi
Reporter
Dicky Kurniawan
Editor
Wawan Priyanto
Jumat, 27 Januari 2023 07:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri akan menghentikan penerbitan pelat nomor khusus RF mulai Oktober 2023. Penghentian ini berlaku untuk pembuatan baru maupun perpanjangan pelat nomor dewa tersebut.
"Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Jumat, 26 Januari 2023.
Yusri mengungkapkan akan ada pelat nomor khusus baru untuk kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat RF. Namun Yusri masih merahasiakan nomor pelat khusus baru tersebut.
"Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru," ujarnya.
Yusri mengakui bahwa penggunaan pelat khusus ini sudah tidak sesuai dengan peruntukannya. Dari yang semula diperuntukan bagi pejabat negara untuk melindungi dari bahaya di jalan raya ketika menggunakan pelat warna merah, kini pelat nomor khusus RF ini justru banyak digunakan masyarakat sipil.
"Tapi ini kebablasan, orang sipil pun bisa menggunakan pelat nomor khusus. Ke depannya sudah tidak ada lagi, jadi cuma boleh mobil dinas," ujarnya.
Baca juga: Polisi Bakal Keluarkan Pelat Nomor Khusus Baru, Masyarakat Umum Tidak Bisa Pakai
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.