Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik di Jateng

Minggu, 29 Januari 2023 05:00 WIB

Tilang Elektronik Pakai Drone Mulai Diuji Coba di Jateng, Ini Lokasinya

TEMPO.CO, Jakarta - Banyak pengendara mobil atau sepeda motor tak menyadari jika kena tilang elektronik. Polri memberikan panduan melakukan pengecekan secara online

Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng terus memperluas cakupan wilayah penindakan tilang elektronik atau ETLE. Penindakan pelanggaran lalu lintas di 35 kabupaten/kota mengandalkan kamera statis dan mobile.

Mengutip NTMC Polri hari ini, Minggu, 29 Januari 2023, penindakan ETLE di Jateng menyasar sejumlah jenis pelanggaran, di antaranya berkendara motr tidak mengenakan helm standar SNI atau sabuk keselamatan bago pengednara mobil.

Pelanggaran lainnya yang disasar tilang elektronik adalah kendaraan melaju melawan arus dan pelanggaran rambu lalu lintas.

Tilang elektronik dan tilang manual berbeda dalam tata cara pengurusan dan pembayaran dendanaya.

Kamera ETLE atau tilang elektronik mendeteksi data registrasi kendaraan dan mencocokkan jenis pelanggaran.

Pelanggaran yang terekam kamera tadi diproses dari sistem kontrol data Satuan Lalu Lintas di kabupaten/kota. Polda Jateng pun tengah uji coba penggunaan drone untuk tilang elektronik.

Adapun pengurusan konfirmasi dan pembayaran tilang elektronik dilakukan berbasis elektronik.

Berikut ini cara mengetahui status tilang elektronik secara online:

  1. Buka website https://jateng.tilang.id
  2. Cari kolom Form Cek Kendaraan
  3. Masukkan Nomor Plat sesuai STNK
  4. Masukkan Nomor Mesin sesuai STNK
  5. Centang Validasi
  6. Tekan tombol Cek Data.

Baca: Kamera Tilang Elektronik di Jakarta Bakal Bertambah 70 Titik

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Berita terkait

Jepang Perkenalkan Pemesanan Online untuk Mendaki Gunung Fuji

1 hari lalu

Jepang Perkenalkan Pemesanan Online untuk Mendaki Gunung Fuji

Sistem pemesanan online untuk jalur paling populer Gunung Fuji diumumkan pada Senin 13 Mei 2024 oleh otoritas Jepang

Baca Selengkapnya

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

3 hari lalu

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi baru yang dibuat Polri untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti notifikasi tilang via pesan WhatsApp.

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

5 hari lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

5 hari lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

5 hari lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

6 hari lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Asmara

7 hari lalu

Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Asmara

Irwan, tersangka pembunuhan pengusaha kerajinan tembaga di Boyolali terlibat hubungan asmara. Irwan murka karena tak dituruti minta Rp 500 ribu.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

8 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

9 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

9 hari lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya