Kendaraan Tidak Uji Emisi bakal Kena Tilang di DKI Jakarta

Reporter

Antara

Kamis, 23 Februari 2023 15:30 WIB

Pengendara antre untuk melakukan pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022. Pemerintah Kota Jakarta Selatan menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor dalam rangka sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji kembali penerapan sanksi tilang untuk pengemudi kendaraan bermotor yang tidak lulus atau tidak melakukan uji emisi.

Kebijakan itu guna mendukung kualitas udara DKI Jakarta dengan pengurangan gas buang atau emisi.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono meminta pemilik mobil dan sepeda motor agar melakukan uji emisi karena sudah difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Apalagi, untuk mendukung kualitas udara telah terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional.

“Bisa, bisa (uji emisi), nanti tanya dinas,” kata Heru Budi Hartono setelah membuka seminar Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia di Jakarta hari ini, Kamis, 23 februari 2023.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI, jumlah tempat uji emisi di Jakarta untuk mobil mencapai 339 bengkel dengan teknisi 901 orang. Hingga saat ini sudah 806.827 unit mobil yang telah uji emisi.

Adapun jumlah bengkel uji emisi motor di Jakarta 107 bengkel yang didukung 178 teknisi. Sebanyak 68.714 motor sudah menjalani uji emisi.

Dari jumlah itu, DLH DKI mencatat 99,5 persen mobil dan motor lulus uji emisi dan hanya 0,5 persen yang tidak lulus.

Jumlah kendaraan yang telah uji emisi tidak sebanding dengan total jumlah kendaraan di Jakarta, yang pada 2021 mencapai 21,7 juta unit berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta. Detilnya, 16,5 juta motor dan 4,1 juta mobil penumpang.

Penerapan uji emisi kendaraan bermotor di DKI berlandaskan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Sanksinya bagi pemilik yang kendaraannya tidak lulus uji emisi atau tidak melakukan uji emisi adalah disinsentif parkir. Artinya, kendaraan itu akan dikenai tarif parkir tinggi dan sanksi tilang sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Besaran denda tilang motor Rp 250 ribu sedangkan untuk mobil Rp 500 ribu.

Pilihan Editor: Sanksi Tilang untuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Segera Diterapkan

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

11 jam lalu

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

Korban tewas akibat amblesnya jalan raya di Cina selatan telah meningkat menjadi 48 orang

Baca Selengkapnya

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

1 hari lalu

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

Pengesahan RUU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Mensesneg.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik

2 hari lalu

Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik

Pendaftaran konversi motor bensin menjadi motor listrik dapat dilakukan dengan dua cara, yakni offline dan online. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

2 hari lalu

Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi terus menggali terkait kasus meninggalnya Brigadir Ridhal Ali Tomi diduga bunuh diri di dalam mobil.

Baca Selengkapnya

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

5 hari lalu

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur menangkap dua polisi gadungan. Sempat membawa kabur motor korban.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

6 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

6 Tips Merawat Motor Injeksi agar Tetap Prima dan Awet

6 hari lalu

6 Tips Merawat Motor Injeksi agar Tetap Prima dan Awet

Motor injeksi merupakan kendaraan yang dibekali dengan teknologi mumpuni di bagian mesin pembakarannya.

Baca Selengkapnya

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

7 hari lalu

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.

Baca Selengkapnya

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

7 hari lalu

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

8 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya