TEMPO.CO, Jakarta - Polri mencatatkan 42 juta kendaraan telah tertangkap kamera tilang elektronik sepanjang tahun 2022. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari penindakan di 34 Polda dan 119 Polres yang ada di Indonesia.
"Dari 34 Polda, tercatat ada 295 kamera ETLE statis dan 794 kamera ETLE handheld. Sementara ETLE mobile on board sebanyak 63 dan ETLE portable ada 7," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Senin, 20 Februari 2023.
Menurut Dedi, penerapan ETLE ini merupakan salah satu bentuk transformasi penegakan hukum yang dilakukan Polri dalam bidang lalu lintas. Sejumlah Polda saat ini telah menerapkan ETLE antara lain Polda Jawa Tengah hingga Polda Sumatra Selatan.
"4 Polda dengan kamera ETLE yang tergelar sampai tingkat Polres, yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jateng, Polda Jatim, dan Polda Sumsel," ujarnya.
Sepanjang tahun lalu, ada 42.852.990 kendaraan yang tercapture kamera ETLE hingga Desember 2022. Namun, hanya 1.716.453 kendaraan yang telah tervalidasi dan dikirimkan surat konfirmasi penilangan kepada pemilik kendaraan.
Dari total 636.239 kendaraan terkonfirmasi melakukan pelanggaran lalu lintas, sebanyak 268.216 kendaraan sudah membayar denda pelanggaran melalui blanko tilang yang diberikan. Dedi mengatakan proses pengiriman konfirmasi surat pelanggaran terkendala alamat yang tidak valid.
Dedi mengatakan penerapan sistem ETLE ini bertujuan mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar agar tidak terjadi praktik pungli. Pelanggar dapat mengonfirmasi melalui web service atau datang langsung ke posko untuk mendapatkan kode pembayaran tilang.
"Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap atau bentuk pelanggaran lainnya," ujar dia.
Pilihan Editor: Tilang Elektronik Bakal Diberlakukan di Kalimantan Utara, Ada 35 Unit Kamera ETLE
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto