Karcis parkir tak resmi yang digunakan dalam aksi parkir nuthuk di kawasan Pasar Beringharjo Kota Yogyakarta. Dok. Polresta Yogyakarta.
TEMPO.CO, Jakarta - Kota Yogyakarta menyediakan tempat parkir khusus yang dikelola swasta selama masa mudik Lebaran 2023. Pemudik harus mengetahui bahwa pengelola wajib memberikan karcis parkir dan memberikan informasi tarif yang berlaku.
“Kami sudah menyampaikan ketentuan tersebut kepada pengelola tempat parkir khusus swasta agar masyarakat mendapat kejelasan sejak awal,” kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz di Yogyakarta hari ini, Senin, 17 April 2023.
Aziz menjelaskan pengelola diwajibkan memberikan karcis dan informasi tarif parkir sebab pengelola swasta dapat menerapkan tarif maksimal lima kali lipat dibanding tarif normal. Ketentuan ini sudah berlaku sejak 2020 sehingga tidak ada kenaikan tarif parkir saat Lebaran 2023 di Yogyakarta.
Sejumlah parkiran yang dikelola swasta di Kota Yogyakarta antara lain di Jalan Margo Utomo (utara dan selatan Hotel Grand Zuri), Jalan Suprapto (sisi utara Hotel Cavinton), dan Spraga di Jalan KH Ahmad Dahlan.
Tarif parkir baik di tempat parkir bawah pemerintah maupun swasta mengacu pada penghitungan tarif progresif berdasarkan durasi atau lama waktu parkir.
Aziz mencontohkan, tarif parkir untuk mobil di parkiran pemerintah Rp 5.000 dua jam pertama dan per satu jam berikutnya Rp 2.500. Sedangkan sepeda motor Rp 2.000 untuk dua jam pertama dan per jam berikutnya Rp 1.500.
Bus sedang Rp 50.000 untuk tiga jam pertama dan Rp 12.500 per jam berikutnya, bus besar Rp 75.000 untuk tiga jam pertama dan per jam berikutnya Rp 25.000.
“Jika bus besar parkir empat jam, harus membayar Rp 100.000,” katanya.
Adapun pengelola parkir swasta dapat menaikkan tarif parkir hingga lima kali lipat. namun harus mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kemampuan konsumen dan keberlangsungan usaha jasa parkir.