9 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Wilayahnya

Minggu, 25 Juni 2023 16:26 WIB

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Tercatat ada sembilan provinsi yang melakukan pemutihan pajak ini, termasuk DKI Jakarta yang menghapus denda pajak kendaraan bertepatan dengan hari ulang tahun ke-496.

Program pemutihan pajak yang diberikan pun beragam, mulai dari penghapusan sanksi administrasi hingga diskon denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku dalam periode waktu yang berbeda-beda setiap wilayahnya.

Berikut daftar 9 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan.

1. DKI Jakarta

Advertising
Advertising

DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Program ini diluncurkan untuk memperingati hari ulang tahun ke-496 Ibu Kota.

Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui sistem pajak daerah. Keringanan ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023 dan berlaku hingga 29 Desember 2023.

2. Jawa Tengah

Pemutihan pajak di Jawa Tengah berlangsung dari 26 April hingga 22 Desember 2023 dengan ketentuan pembebasan BBNKB 2 dan bebas pajak progresif. Kemudian juga ada pembebasan sanksi administrasi untuk periode 26 April hingga 26 Juni 2023.

3. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan program bebas bea balik nama kedua (BBN-II), bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB, dan juga bebas pajak progresif. Pemutihan di Jatim berlaku sejak 14 April 2023 dan berakhir pada 14 Juli mendatang.

4. Sumatra Selatan

Program pemutihan di Sumatra Selatan berlaku sejak 1 April 2023. Program ini mencakup bebas denda dan bunga pajak PKB, serta tunggakan PKB lebih dari tiga tahun atau lebih hanya perlu membayar dua tahun.

Kemudian juga ada bebas denda dan bungan pajak BBNKB-II, serta pengurangan BBNKB-II sebesar 50 persen. Lalu juga diberikan bebas denda SWDKLLJ tahun lewat.

5. Lampung

Program pemutihan pajak di Provinsi Lampung berlaku dari April hingga September 2023. Program ini mencakup bebas bea balik nama kedua (BBN-II), bebas denda pajak, serta diskon pokok tunjangan pajak kendaraan bermotor mulai dari 50 persen hingga 70 persen.

6. Kalimantan Timur

Pemprov Kalimantan Timur menggelar program pemutihan pajak kendaraan dengan ketentuan bebas denda PKB dan BBNKB kedua dan seterusnya dan diskon 2 persen untuk pembayaran PKB tepat waktu. Program berlaku pada Juni 2023.

Kemudian untuk PKB menunggak dua tahun diberi diskon 10 persen, PKB menunggak tiga tahun dapat diskon 20 persen, menunggak empat tahun diskon 30 persen, dan menunggak lima tahun dapat diskon 40 persen. Program ini juga membebaskan pajak progresif dan bebas BBKNB kedua dan seterusnya, tidak termasuk PNBP.

7. Kalimantan Tengah

Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 17 Mei hingga 31 Agustus 2023. Program yang diberikan meliputi diskon denda PKB tunggakan satu tahun ke atas, pembebasan BBNKB II untuk pokok dan dendanya, serta bebas tarif progresif untuk kendaraan bermor roda empat.

8. Sulawesi Tenggara

Program pemutihan pajak di Sulawesi Tenggara berlaku sejak 22 Mei hingga 31 Juli 2023. Pemutihan ini diberikan untuk keringanan dan pembebasan PKB, sanksi administrasi, dan BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya.

9. Papua

Pemprov Papua memberikan program pembebasan denda PKB, BBNKB, BBNKB-II. Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku pada Juni hingga 12 Juli 2023, berlaku untuk sepeda motor dan mobil.

Pilihan Editor: Simak Daftar Provinsi yang Masih Memberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Berita terkait

Berikut Alur Proses Uji KIR Kendaraan, Hindari Musibah Bus SMK Lingga Kencana Depok yang Kantongi KIR Kedaluwarsa

6 jam lalu

Berikut Alur Proses Uji KIR Kendaraan, Hindari Musibah Bus SMK Lingga Kencana Depok yang Kantongi KIR Kedaluwarsa

Bus pengangkut SMK Lingga Kencana Depok yang kecelakaan lalu lintas memiliki KIR kedaluwarsa. Bagaimana proses melakukan uji KIR kendaraan?

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

6 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

11 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

14 hari lalu

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

Polres Mukomuko, Bengkulu, melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya usai menerima laporan pengguna kendaraan bermotor yang terganggu

Baca Selengkapnya

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

24 hari lalu

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

Lemahnya pengawasan disebut menjadi penyebab maraknya pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri oleh warga sipil.

Baca Selengkapnya

Kurs Rupiah Ditutup Menguat Hari Ini, Meski Belum Lepas dari Rp 16 Ribu

24 hari lalu

Kurs Rupiah Ditutup Menguat Hari Ini, Meski Belum Lepas dari Rp 16 Ribu

Kurs rupiah ditutup menguat ke level Rp 16.179 per dolar AS pada perdagangan hari ini, Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

44 hari lalu

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

57 hari lalu

Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain dapat dilakukan dengan mudah dan efisien secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Baca Selengkapnya

Polsek Serpong Tolak Laporan Pencurian Motor Milik Kuli Bangunan Padahal Aksi Pelaku Terekam CCTV

14 Maret 2024

Polsek Serpong Tolak Laporan Pencurian Motor Milik Kuli Bangunan Padahal Aksi Pelaku Terekam CCTV

Kanit Reskrim Polsek Serpong Ipda Dovie Eudy menyatakan laporan pencurian tersebut tetap diproses hanya pelapor diminta melengkapi bukti BPKB.

Baca Selengkapnya

Diduga Takut, Pencuri Kendaraan Bermotor Kembalikan Hasil Curian Menggunakan Jasa Pengiriman

11 Maret 2024

Diduga Takut, Pencuri Kendaraan Bermotor Kembalikan Hasil Curian Menggunakan Jasa Pengiriman

Merasa takut, seorang pencuri kendaraan sepeda motor di Pondok Aren Tangsel mengembalikan barang hasil curiannya.

Baca Selengkapnya