Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Apa Itu Pemutihan Pajak, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya

Reporter

image-gnews
Masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dalam razia gabungan Polres Jakarta Selatan dan BPRD DKI Jakarta di Samsat Keliling depan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Desember 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dalam razia gabungan Polres Jakarta Selatan dan BPRD DKI Jakarta di Samsat Keliling depan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Desember 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPemutihan pajak adalah program penghapusan, atau juga disebut dengan pengampunan denda pajak untuk pemilik kendaraan yang diberikan oleh pemerintah. Adapun tujuannya untuk menertibkan wajib pajak bagi masyarakat agar tidak terlambat membayar pajak serta meringankan beban pajak kendaraan.

Pemutihan Pajak

Definisi dari pemutihan pajak adalah penghapusan denda yang dibebankan, namun pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak kendaraan sesuai dengan ketentuannya.

Dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 72 Undang-Undang No.22 Tahun 2009, sebagaimana disebutkan bahwa 'Pemilik kendaraan bermotor wajib mengurus dan melunasi pajak sebelum masa dua tahun habis. Jika sampai dua tahun belum memperpanjang, maka status kepemilikannya akan dihapus'.

Adapun tujuan dari pemutihan pajak adalah membantu meringankan biaya yang dibebankan. Karena jumlah denda biasanya akan dikurangi atau dihilangkan. Sedangkan bagi lembaga pemerintah bertujuan agar wajib pajak bisa lebih taat lagi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Syarat Melakukan Pemutihan Pajak

Berikut ini beberapa syarat yang perlu disiapkan untuk mengurus pemutihan denda pajak kendaraan:

- KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan STNK.

- STNK asli dan fotokopi.

- BPKB asli dan fotokopi.

Adapun syarat untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yaitu:

- KTP asli dan fotokopi pemilik.

- STNK asli dan fotokopi.

- BPKB asli dan fotokopi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Kwitansi pembelian motor, ditandatangani diatas materai.

Cara Melakukan Pemutihan Pajak

Untuk melakukan pemutihan pajak, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Kunjungi kantor Samsat

Datang langsung ke kantor Samsat membawa syarat yang telah disebutkan di atas dalam satu map. Namun untuk BPKB yang asli dan kwitansi pembelian kendaraan dimasukkan dalam map terpisah.

  1. Cek fisik kendaraan Anda

Kendaraan yang ingin balik nama harus dilakukan cek fisik kendaraan. Jika sudah, maka akan mendapatkan hasil cek fisik yang berupa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Setelahnya serahkan dengan berkas-berkas sebelumnya untuk diberikan ke loket pengesahan cek fisik.

Setelah divalidasi maka hasil cek fisik dan berkas akan dikembalikan. Lalu simpan hasil cek tersebut untuk mengurus balik nama BPKB di Polda setelah selesai di Samsat.

  1. Daftarkan untuk balik nama

Kemudian daftarkan balik nama yang ada di loket pendaftaran Samsat dengan berkas atau syarat yang sudah ditentukan. 

  1. Ambil berkas dan bayar pajak kendaraan 

Jika sudah, Anda perlu datang ke Samsat lagi untuk membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli. Setelah itu berikan tanda terima ke loket dan kasih dokumen yang sudah disatukan dalam satu map. Kemudian pemohon akan diberikan pemberitahuan terkait pajak dengan rincian jumlah yang harus dibayar.

  1. Ambil STNK

Lalu jika pajak sudah dibayar, maka Anda tinggal menunggu saja untuk mengambil STNK yang sudah balik nama.

VIVIA AGARTHA F | AWALIA RAMADHANI (CW)

Pilihan Editor: Cara Bayar Pajak Motor di Samsat dan Syaratnya

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Universitas Indonesia Dorong Digitalisasi Sistem Pajak

7 jam lalu

Ilustrasi aktivitas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran. Tempo/Tony Hartawan
Universitas Indonesia Dorong Digitalisasi Sistem Pajak

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) mendorong pemerintah meningkatkan sistem administrasi pajak dengan memperkuat digitalisasi.


Kejar Target Penerimaan Perpajakan Rp 2.309,9 Triliun pada 2024, Ini 5 Strategi Kemenkeu

11 jam lalu

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa bersama narasumber lain saat Media Gathering Kemenkeu di Puncak, Bogor, Selasa (26/9/2023). ANTARA/Imamatul Silfia
Kejar Target Penerimaan Perpajakan Rp 2.309,9 Triliun pada 2024, Ini 5 Strategi Kemenkeu

Kementerian Keuangan menyiapkan lima strategi dalam memperkuat penerimaan perpajakan pada 2024. Apa saja strategi yang dijalankan?


Permudah Pelaporan Pajak, Kemenkeu Kembangkan Sistem Pelaporan Keuangan Satu Pintu

11 jam lalu

Sejumlah wajib pajak antre saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada hari terakhir pelaporan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Permudah Pelaporan Pajak, Kemenkeu Kembangkan Sistem Pelaporan Keuangan Satu Pintu

Kemenkeu sedang mengembangkan sistem pelaporan keuangan satu pintu atau Financial Reporting Single Window.


Lima Strategi Kemenkeu agar Mencapai Target Penerimaan Perpajakan Tahun Depan

15 jam lalu

Ilustrasi aktivitas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran. Tempo/Tony Hartawan
Lima Strategi Kemenkeu agar Mencapai Target Penerimaan Perpajakan Tahun Depan

Kemenkeu mengatakan kebijakan perpajakan pada 2024 diarahkan untuk memperkuat transformasi ekonomi .


Demi Mengatasi Dampak Iklim, Islandia Bakal Menaikkan Pajak Pariwisata

3 hari lalu

Pantai Reynisfjara Islandia (Pixabay)
Demi Mengatasi Dampak Iklim, Islandia Bakal Menaikkan Pajak Pariwisata

Islandia mengalami peningkatan tajam dalam pariwisata setelah lockdown


Hilirisasi Sebabkan Penerimaan Bea Cukai Turun, Ini Penjelasannya

4 hari lalu

Ilustrasi Bea dan Cukai. TEMPO/Tony Hartawan
Hilirisasi Sebabkan Penerimaan Bea Cukai Turun, Ini Penjelasannya

Penerimaan bea cukai per Agustus 2023 disebut mengalami penurunan karena hilirisasi. Ini penjelasannya.


Penerimaan Bea Cukai Turun karena Hilirisasi, Begini Strategi Sri Mulyani

5 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN tahun 2024 dalam Rapat Paripurna ke-23 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Penerimaan Bea Cukai Turun karena Hilirisasi, Begini Strategi Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan strateginya menjaga penerimaan negara, meskipun penerimaan bea cukai turun karena hilirisasi.


Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak hingga Agustus 2023 Tumbuh Melambat

6 hari lalu

Gaya Sri Mulyani dalam acara Sidang Tahunan DPR RI 16 Agustus 2023/Instagram-@smindrawati
Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak hingga Agustus 2023 Tumbuh Melambat

Sri Mulyani Indrawati mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2023 sebesar Rp 1.246,97 triliun.


Bursa Karbon Diluncurkan Pekan Depan, Kepala BKF: Pajak Karbon Belum Diperlukan

6 hari lalu

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu saat menyampaikan perubahan asumsi dasar makro dalam RAPBN 2024 seusai rapat Panja bersama Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Selasa (6/9/2023) (ANTARA/Bayu Saputra)
Bursa Karbon Diluncurkan Pekan Depan, Kepala BKF: Pajak Karbon Belum Diperlukan

Pemerintah bakal meluncurkan bursa karbon paa 26 September 2023.


Ramai Soal Rencana Kenaikan PPN jadi 12 Persen, Kemenkeu: Tetap 11 Persen Tahun Depan

6 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Ramai Soal Rencana Kenaikan PPN jadi 12 Persen, Kemenkeu: Tetap 11 Persen Tahun Depan

Kemenkeu mengatakan pajak pertambahan nilai (PPN) tetap sebesar 11 persen pada 2024. Kapan terjadi kenaikan PPN?