Ini Alasan SIM Harus Diperpanjang Setiap Lima Tahun Sekali

Jumat, 7 Juli 2023 07:00 WIB

Warga menunjukkan kartu SIM baru usai perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Rabu, 10 Juni 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengungkapkan alasan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Dia menilai SIM ini tidak bisa berlaku seumur hidup.

Yusri mengatakan bahwa perihal masa berlaku SIM ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerbitan dan Pendanaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam beleid tersebut diatur bahwa SIM berlaku lima tahun dengan mendapat persyaratan pertama harus punya surat keterangan sehat dari dokter dan punya surat keterangan dari psikolog.

"Kenapa harus sehat? Karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali loh di jalan ini. Contoh, tidak lulus, tidak dapat surat kesehatan. Kenapa? Karena buta huruf atau buta warna, misalnya. Nah buta warna suruh bawa motor, suruh bawa mobil, gimana coba? Nanti yang lampu merah kuning, hijau itu, hitam putih semua,” kata Yusri, dikutip Tempo hari ini, Jumat, 7 Juli 2023.

Yusri menjelaskan bahwa surat keterangan kesehatan ini penting untuk mengetahui kondisi fisik pengemudi. Terlebih, surat keterangan psikolog dianggap penting untuk asesmen kejiwaan seseorang setiap saat bisa berubah.

"Kamu punya kejiwaan psikologi hari ini berbeda dengan tahun depan. Mungkin sekarang kamu baik-baik saja, tapi mungkin tahun depan kamu jadi gila. Terus kamu tidak bisa bikin SIM lagi tahun depan? Itulah harus kita uji psikologinya. Kan harus ada surat keterangan,” jelasnya.

Advertising
Advertising

Dengan demikian, menurut Yusri, SIM ini berlaku hanya lima tahun dengan tujuan menyesuaikan usia pengemudi lanjut usia atau keadaan fisiknya secara berkala. Pemberlakuan SIM seumur hidup akan berbahaya apalagi jika tanpa dilakukan asesmen secara berkala.

"Saya takutnya nanti umur kamu sudah 120 tahun, karena SIM kamu masih hidup juga, akhirnya bawa mobil. Logika dong. 'Saya kan punya SIM pak polisi, umur saya 120 tahun. Mau saya tidak sehat, yang penting saya kan punya SIM seumur hidup',” ucapnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta agar masa perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) ditiadakan. Sebab, perpanjangan SIM ini dicurigai menjadi ladang mencari uang tambahan anggota kepolisian.

"Sebagai bagian dari pelayanan, mestinya tidak boleh ada lagi masa berlaku SIM. SIM harus seumur hidup. Kalau (perpanjangan) setiap lima tahun, itu kan alat cari duit, jadi kalau bapak konsisten, hapus itu, SIM satu kali saja," kata benny dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kakorlantas Polri, Rabu, 5 Juli 2023.

Pilihan Editor: Anggota DPR Benny K. Harman Curigai Perpanjangan SIM Jadi Alat Cari Duit

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Berita terkait

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

8 jam lalu

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi baru yang dibuat Polri untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti notifikasi tilang via pesan WhatsApp.

Baca Selengkapnya

Terima Berbagai Aduan Jumat Curhat, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta: Kalau Pecah Ban Telpon Hotline 110

1 hari lalu

Terima Berbagai Aduan Jumat Curhat, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta: Kalau Pecah Ban Telpon Hotline 110

Kapolres menyampaikan kepolisian juga menyediakan layanan kesehatan di Klinik Pratama Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk berobat dan cek.

Baca Selengkapnya

Polri Kirim 310 Kendaraan ke Bali, Tamu VVIP World Water Forum akan Dikawal dengan Kendaraan Listrik

2 hari lalu

Polri Kirim 310 Kendaraan ke Bali, Tamu VVIP World Water Forum akan Dikawal dengan Kendaraan Listrik

Korlantas Polri akan mengerahkan 2.446 personel untuk membantu pengamanan World Water Forum di Bali

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

2 hari lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Kirim 1.530 Personel Amankan World Water Forum di Bali

2 hari lalu

Korlantas Polri Kirim 1.530 Personel Amankan World Water Forum di Bali

Kepala Korlantas Polri menggelar apel pelepasan petugas pengamanan dan pengawalan rute lalu lintas dan parkir untuk acara World Water Forum.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

2 hari lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

5 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

5 hari lalu

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

Kasatlantas Polres Metro Depok mengimbau masyarakat percaya kemampuan sendiri dan ikut prosedur dan tidak meminta bantuan ke calo SIM.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

6 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

17 hari lalu

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya