TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri memberikan dispensasi perpanjangan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat periode libur panjang Idul Adha 2023. Dispensasi diberikan bagi SIM yang habis masa berlaku dari tanggal 28 Juni hingga 2 Juli 2023.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai hari ini, Senin, 3 Juli 2023 sampai dengan Rabu, 5 Juli 2023. Pemilik SIM dapat melakukan perpanjangan dengan mekanisme perpanjangan SIM, bukan melalui mekanisme pembuatan baru.
Jika pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan di periode yang ditentukan tersebut, maka perpanjangan SIM harus dilakukan melalui mekanisme pembuatan SIM baru. Artinya, pemohon harus ikut ujian teori dan praktik seperti awal pembuatan.
Adapun untuk perpanjangan SIM ini, pemohon harus menyiapkan beberapa persyaratan, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Terkait biayanya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negera Republik Indonesia, perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu dan SIM C dikenakan biaya Rp 75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Pilihan Editor: Libur Idul Adha 2023: Perpanjang SIM Baru Dilakukan Mulai 3 Juli
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto