Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota DPR Benny K. Harman Curigai Perpanjangan SIM Jadi Alat Cari Duit

image-gnews
Benny K. Harman. TEMPO/Imam Sukamto
Benny K. Harman. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman meminta agar masa perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) ditiadakan. Sebab, perpanjangan SIM ini dicurigai menjadi ladang mencari uang tambahan anggota kepolisian.

"Sebagai bagian dari pelayanan, mestinya tidak boleh ada lagi masa berlaku SIM. SIM harus seumur hidup. Kalau (perpanjangan) setiap lima tahun, itu kan alat cari duit, jadi kalau bapak konsisten, hapus itu, SIM satu kali saja," kata benny dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kakorlantas Polri, Rabu, 5 Juli 2023.

Ini bukan kali pertama perpanjangan SIM diminta dihapus. Sebelumnya, seorang advokat bernama Arifin Purwanto mengajukan permohonan pengujian aturan tentang perpanjangan SIM ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalam permohonan tersebut, Arifin melayangkan gugatan agar masa berlaku SIM berlaku seumur hidup. Arifin meminta agar masa perpanjangan SIM yang berlaku setiap lima tahun sekali di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk dihapus.

Arifin merasa dirugikan bila harus memperpanjang SIM setiap lima tahun sekali. Dia menilai bahwa masa berlaku SIM yang hanya lima tahun ini tidak ada dasar hukumnya dan tidak jelas tolok ukurnya.

Menanggapi permohonan uji tersebut, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus mengatakan gugatan masa berlaku SIM merupakan hak setiap warga negara. 

Yusri menegaskan masa berlaku SIM memiliki dasar hukum yang jelas, yakni tertera dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi. Ia pun menjelaskan alasan mengapa masa berlaku SIM tidak seumur hidup. Menurutnya, SIM sudah diatur lima tahun sekali dengan mendapat persyaratan pertama harus punya surat keterangan sehat dari dokter dan punya surat keterangan dari psikolog.

"Kenapa harus sehat? Karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali loh di jalan ini. Contoh, tidak lulus, tidak dapat surat kesehatan. Kenapa? Karena buta huruf atau buta warna, misalnya. Nah buta warna suruh bawa motor, suruh bawa mobil, gimana coba? Nanti yang lampu merah kuning, hijau itu, hitam putih semua,” kata Yusri, dikutip dari Tempo.co hari ini, Kamis, 6 Juli 2023.

Ia mengatakan surat keterangan kesehatan penting untuk mengetahui kondisi fisik pengemudi. Sedangkan, surat keterangan psikolog untuk asesmen kejiwaan seseorang yang setiap saat bisa berubah. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kamu punya kejiwaan psikologi hari ini berbeda dengan tahun depan. Mungkin sekarang kamu baik-baik saja, tapi mungkin tahun depan kamu jadi gila. Terus kamu tidak bisa bikin SIM lagi tahun depan? Itulah harus kita uji psikologinya. Kan harus ada surat keterangan,” ujarnya. 

Lebih lanjut, ia menuturkan alasan mengapa masa berlaku SIM lima tahun sekali. Hal ini untuk menyesuaikan usia pengemudi lanjut usia atau keadaan fisiknya secara berkala. Menurutnya, hal ini berbahaya apabila SIM berlaku seumur hidup tanpa asesmen berkala. 

“Saya takutnya nanti umur kamu sudah 120 tahun, karena SIM kamu masih hidup juga, akhirnya bawa mobil. Logika dong. 'Saya kan punya SIM pak polisi, umur saya 120 tahun. Mau saya tidak sehat, yang penting saya kan punya SIM seumur hidup',” kata Yusri mengilustrasikan.

Oleh karena itu, ia mengatakan mengapa negara-negara di seluruh dunia memiliki kebijakan SIM yang sama.

DICKY KURNIAWAN | EKA YUDHA SAPUTRA

Pilihan Editor: Kapolri Minta Pembuatan SIM Jangan Dipersulit

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anggota DPR Minta Penanganan Perundungan PPDS Dilakukan secara Serius

3 hari lalu

Mahasiswa menyalakan lilin sebagai aksi belasungkawa  wafatnya mahasiswa PPDS FK Undip dr Aulia Risma Lestari sekaligus mengawal pengungkapan kasus dugaan bunuh diri dan perundungan di Widya Puraya, kampus Undip Semarang, Senin 2 September 2024. Mahasiswa berharap pengusutan kasus ini segera tuntas, hasil investigasi segera bisa keluar agar kasus ini tidak berlarut larut. Tempo/Budi Purwanto
Anggota DPR Minta Penanganan Perundungan PPDS Dilakukan secara Serius

Anggota DPR menyatakan perlu ada efek jera pada semua pelaku perundungan PPDS.


Luluk Nur Hamidah dan Rano Karno Nyatakan Mundur dari Anggota DPR Demi Maju Pilgub

5 hari lalu

Luluk Nur Hamidah/Foto: Instagram/Luluk Nur Hamidah
Luluk Nur Hamidah dan Rano Karno Nyatakan Mundur dari Anggota DPR Demi Maju Pilgub

Luluk Nur Hamidah dan Rano Karno kompak menyampaikan telah mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI demi maju dalam Pilkada 2024.


Rano Karno Mundur dari Anggota DPR Demi Maju Pilgub Jakarta

7 hari lalu

Calon wakil gubernur Jakarta, Rano Karno tiba di RSUD Tarakan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. Pemeriksaan kesehatan tersebut merupakan rangkaian agenda yang wajib diikuti cagub dan cawagub pada Pilkada 2024 sebagai syarat mengikuti kontestasi. Tempo/Ilham Balindra
Rano Karno Mundur dari Anggota DPR Demi Maju Pilgub Jakarta

Calon wakil gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyampaikan telah mengundurkan diri sebagai anggota Komisi X DPR RI demi maju dalam Pilgub Jakarta


Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia Sudah Naik Penyidikan, Ini Kata Jubir KPK

10 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia Sudah Naik Penyidikan, Ini Kata Jubir KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi dana CSR BI telah naik ke tahap penyidikan.


6 Tuntutan Aksi Mahasiswa se-Jabar di Gedung DPRD Jawa Barat: Jokowi Jangan Khianati Demokrasi Demi Keluarga

14 hari lalu

Mahasiswa se-Jabar lakukan aksi demonstrasi tuntut pembatalan RUU Pilkada di depan gedung DPRD Jawa Barat, Jumat, 23 Agustus 2024. Foto: TEMPO/Linda Lestari
6 Tuntutan Aksi Mahasiswa se-Jabar di Gedung DPRD Jawa Barat: Jokowi Jangan Khianati Demokrasi Demi Keluarga

Aksi mahasiswa se-Jabar di Gedung DPRD Jawa Barat soal kawal putusan MK yang coba dianulir DPR. Berikut isi 6 tuntutannya.


Cara Buat SIM Pakai NIK KTP Beserta Syarat dan Biayanya

18 hari lalu

Petugas BPJS Kesehatan bersama Personel Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat melakukan pengecekkan keaktifan kepesertaan BPJS kesehatan milik pemohon saat pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS SIM) Polres Aceh Barat, Aceh, Senin, 1 Juli 2024. Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh akan melakukan uji coba penerapan syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau jaminan kesehatan nasional (JKN) sebagai syarat pengurusan surat izin mengemudi (SIM) mulai 1 Juli hingga 30 September 2024. ANTARA/Syifa Yulinnas
Cara Buat SIM Pakai NIK KTP Beserta Syarat dan Biayanya

Berikut ini cara buat SIM pakai NIK KTP beserta syarat dan biaya yang perlu diketahui. Pendaftaran pembuatan SIM bisa dilakukan secara online.


Cara dan Ketentuan Membuat SIM Pakai NIK

20 hari lalu

Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan dan SIM seusai pengurusan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS SIM) Polres Aceh Barat, Aceh, Senin, 1 Juli 2024. Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh akan melakukan uji coba penerapan syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau jaminan kesehatan nasional (JKN) sebagai syarat pengurusan surat izin mengemudi (SIM) mulai 1 Juli hingga 30 September 2024. ANTARA/Syifa Yulinnas
Cara dan Ketentuan Membuat SIM Pakai NIK

Selain NIK KTP, terdapat beberapa perubahan pada SIM dengan format baru ini


KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

22 hari lalu

Anggota DPR RI periode 2009 - 2014, Miryam S. Haryani, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024. Miryam kembali diperiksa sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi e-KTP tahun 2011 - 2013. Ia diperiksa KPK setelah bebas menjalani vonis pidana penjara selama 5 tahun karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP pada April 2017. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

Pada 2019, KPK menetapkan Miryam S. Haryani sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Kini, ia dipanggil lagi oleh penyidik KPK dalam kasus yang sama.


Kasus Korupsi E-KTP, Miryam S. Haryani Penuhi Panggilan Penyidik KPK Hari Ini

25 hari lalu

Miryam S. Haryani di sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 November 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kasus Korupsi E-KTP, Miryam S. Haryani Penuhi Panggilan Penyidik KPK Hari Ini

Pada 2017, Miryam S. Haryani divonis 5 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu dalam perkara korupsi e-KTP.


Lolos Tes Tulis Capim KPK, Simak Perjalanan Karier Johan Budi

27 hari lalu

Wakil Ketua BURT DPR RI Johan Budi memberikan keterangan pers terkait pengadaan gorden di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. Sebelumnya, Kesekjenan DPR menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp48,7 miliar untuk pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Lolos Tes Tulis Capim KPK, Simak Perjalanan Karier Johan Budi

Johan Budi Sapto Pribowo menjadi salah satu kandidat yang lolos tes tulis capim KPK. Berikut rekam jejak kariernya.