Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota DPR Benny K. Harman Curigai Perpanjangan SIM Jadi Alat Cari Duit

image-gnews
Benny K. Harman. TEMPO/Imam Sukamto
Benny K. Harman. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman meminta agar masa perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) ditiadakan. Sebab, perpanjangan SIM ini dicurigai menjadi ladang mencari uang tambahan anggota kepolisian.

"Sebagai bagian dari pelayanan, mestinya tidak boleh ada lagi masa berlaku SIM. SIM harus seumur hidup. Kalau (perpanjangan) setiap lima tahun, itu kan alat cari duit, jadi kalau bapak konsisten, hapus itu, SIM satu kali saja," kata benny dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kakorlantas Polri, Rabu, 5 Juli 2023.

Ini bukan kali pertama perpanjangan SIM diminta dihapus. Sebelumnya, seorang advokat bernama Arifin Purwanto mengajukan permohonan pengujian aturan tentang perpanjangan SIM ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalam permohonan tersebut, Arifin melayangkan gugatan agar masa berlaku SIM berlaku seumur hidup. Arifin meminta agar masa perpanjangan SIM yang berlaku setiap lima tahun sekali di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk dihapus.

Arifin merasa dirugikan bila harus memperpanjang SIM setiap lima tahun sekali. Dia menilai bahwa masa berlaku SIM yang hanya lima tahun ini tidak ada dasar hukumnya dan tidak jelas tolok ukurnya.

Menanggapi permohonan uji tersebut, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus mengatakan gugatan masa berlaku SIM merupakan hak setiap warga negara. 

Yusri menegaskan masa berlaku SIM memiliki dasar hukum yang jelas, yakni tertera dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi. Ia pun menjelaskan alasan mengapa masa berlaku SIM tidak seumur hidup. Menurutnya, SIM sudah diatur lima tahun sekali dengan mendapat persyaratan pertama harus punya surat keterangan sehat dari dokter dan punya surat keterangan dari psikolog.

"Kenapa harus sehat? Karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali loh di jalan ini. Contoh, tidak lulus, tidak dapat surat kesehatan. Kenapa? Karena buta huruf atau buta warna, misalnya. Nah buta warna suruh bawa motor, suruh bawa mobil, gimana coba? Nanti yang lampu merah kuning, hijau itu, hitam putih semua,” kata Yusri, dikutip dari Tempo.co hari ini, Kamis, 6 Juli 2023.

Ia mengatakan surat keterangan kesehatan penting untuk mengetahui kondisi fisik pengemudi. Sedangkan, surat keterangan psikolog untuk asesmen kejiwaan seseorang yang setiap saat bisa berubah. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kamu punya kejiwaan psikologi hari ini berbeda dengan tahun depan. Mungkin sekarang kamu baik-baik saja, tapi mungkin tahun depan kamu jadi gila. Terus kamu tidak bisa bikin SIM lagi tahun depan? Itulah harus kita uji psikologinya. Kan harus ada surat keterangan,” ujarnya. 

Lebih lanjut, ia menuturkan alasan mengapa masa berlaku SIM lima tahun sekali. Hal ini untuk menyesuaikan usia pengemudi lanjut usia atau keadaan fisiknya secara berkala. Menurutnya, hal ini berbahaya apabila SIM berlaku seumur hidup tanpa asesmen berkala. 

“Saya takutnya nanti umur kamu sudah 120 tahun, karena SIM kamu masih hidup juga, akhirnya bawa mobil. Logika dong. 'Saya kan punya SIM pak polisi, umur saya 120 tahun. Mau saya tidak sehat, yang penting saya kan punya SIM seumur hidup',” kata Yusri mengilustrasikan.

Oleh karena itu, ia mengatakan mengapa negara-negara di seluruh dunia memiliki kebijakan SIM yang sama.

DICKY KURNIAWAN | EKA YUDHA SAPUTRA

Pilihan Editor: Kapolri Minta Pembuatan SIM Jangan Dipersulit

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur, Siapa Tanggung Jawab Kematian Dini Sera?

19 jam lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur, Siapa Tanggung Jawab Kematian Dini Sera?

PN Surabaya dapat sorotan publik setelah jatuhkan vonis bebas kepada anak eks anggota DPR Edward Tannur, Ronald Tannur terdakwa pembunuhan Dini Sera


Polda Metro Catat 25.827 Pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2024 Sampai Hari ke-7

4 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjawab pertanyaan media saat konferensi pers terkait pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang penyimpanan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Catat 25.827 Pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2024 Sampai Hari ke-7

Sebanyak 25.827 pelanggaran lalu lintas selama tujuh hari penyelenggaraan Operasi Patuh Jaya 2024, mayoritas terjaring melalui tilang elektronik


Kritik Obral HGU dan HGB Ratusan Tahun untuk Investor IKN, Pengamat Politik: Masa Depan IKN Harus Diakui Gelap

11 hari lalu

Presiden Joko Widodo mengencangkan baut saat pemasangan bilah pertama Garuda disaksikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Kantor Presiden, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 22 September 2023. Presiden Jokowi menyebut progres pembangunan Kantor Presiden sudah mencapai 38 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Kritik Obral HGU dan HGB Ratusan Tahun untuk Investor IKN, Pengamat Politik: Masa Depan IKN Harus Diakui Gelap

Kebijakan Jokowi memberikan HGU hingga 190 tahun untuk dua siklus dan HGB selama 160 tahun kepada investor IKN menuai kritik dari sejumlah pihak.


Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 2024 Mulai 15 Juli, Ini Jenis Pelanggaran yang Bakal Ditilang

13 hari lalu

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol. Eddy Djunaedi memimpin apel pasukan persiapan gladi pengamanan KTT G20 di Bali, Kamis 10 November 2022. ANTARA/HO-Korlantas Polri
Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 2024 Mulai 15 Juli, Ini Jenis Pelanggaran yang Bakal Ditilang

Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di seluruh wilayah Indonesia.


Daftar Hadir Rapat Paripurna DPR Cuma Ditandatangani 131 Orang

15 hari lalu

Suasana Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 Juni 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Daftar Hadir Rapat Paripurna DPR Cuma Ditandatangani 131 Orang

Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus mengungkap jumlah peserta rapat paripurna. Yang hadir langsung hanya 131 anggota dewan.


Ketua KPU Dipecat, PKS Singgung Ada Tarik Menarik Kepentingan saat Seleksi

22 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersiap memberikan keterangan pers terkait pemberhentian dirinya dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya terkait kasus dugaan asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ketua KPU Dipecat, PKS Singgung Ada Tarik Menarik Kepentingan saat Seleksi

Mardani menyatakan dirinya sedih dengan adanya kasus yang menimpa pimpinan KPU.


Begini Cara Mendapatkan SIM D bagi Penyandang Disabilitas

23 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Begini Cara Mendapatkan SIM D bagi Penyandang Disabilitas

Aturan mengenai SIM D ini diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


Ingin Berkendara di Luar Negeri? Begini Cara Membuat SIM Internasional

23 hari lalu

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ingin Berkendara di Luar Negeri? Begini Cara Membuat SIM Internasional

Ada sebanyak 92 negara yang mengakui SIM Internasional dari Indonesia. Berikut cara membuat SIM Internasional.


PPATK Sebut Seribuan Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, Ini Tanggapan MKD dan Jumlah Transaksi

25 hari lalu

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Cinta Mega diduga main judi online saat rapat paripurna.
PPATK Sebut Seribuan Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, Ini Tanggapan MKD dan Jumlah Transaksi

Serba-serbi Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online yang disebut PPAT capai seribuan orang. Begini tanggapan MKD, berapa jumlah transaksinya?


Anggota DPR Sebut KPK Pernah Seperti Teroris

25 hari lalu

Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI Benny K. Harman
Anggota DPR Sebut KPK Pernah Seperti Teroris

KPK memiliki tugas dan wewenang yang cukup besar untuk menangkap mereka yang diduga terlibat kasus korupsi. Ditakuti seperti teroris.