Bagaimana Aturan Recall Produk Otomotif di Indonesia?

Reporter

Eiben Heizar

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 30 Agustus 2023 03:04 WIB

Tata cara klaim motor Honda yang kerangkanya karatan. Foto: astra-honda.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pada Jumat, 25 Agustus 2023, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah melakukan pemanggilan terhadap manajemen PT Astra Honda Motor (AHM). Pemanggilan ini berkaitan dengan kasus patahnya rangka enhanced Smart Architecture Frame (eSAF) pada motor Honda yang antara lain memunculkan suara-suara recall.

"Ditjen PTKN memiliki wewenang untuk melakukan pembinaan dan edukasi dengan tujuan memastikan terpenuhinya kewajibab pelaku usaha serta perlindungan dan pemulihan hak konsumen yang dirugikan," kata Plt Dirjen PKTN Moga Simatupang dalam keterangan resmi.

Di sisi lain, Komite Nasional Keselamatan Transportasi disingkat KNKT bersama PT AHM, dan Kementerian Perhubungan telah mengadakan pertemuan mengenai masalah rangka eSAF yang kini menjadi sorotan.

Dalam pertemuannya, ketiga pihak tersebut dilaporkan telah menyepakati akan membentuk tim khusus guna menginvestigasi masalah rangka eSAF keropos dan patah. Informasi itu disampaikan langsung oleh Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan.

Selain itu, Wildan juga menanggapi desakan dari beberapa pihak yang meminta AHM untuk melakukan recall sejumlah motor yang menggunakan rangka eSAF.

Advertising
Advertising

"Itu namanya keputusan membabi buta (recall langsung), tidak ada dasarnya. Saya kalau menyampaikan sesuatu harus ada dasarnya, faktanya. Itulah kenapa klakson telolet itu dilarang, karena ada faktanya, datanya," ucap Wildan dalam keterangan resminya, Senin, 28 Agustus.

Lalu, bagaimana sebenarnya regulasi terkait recall produk otomotif di Indonesia?

Regulasi Recall Produk Otomotif di Indonesia

Di Indonesia, regulasi terkait recall produk otomotif, baik sepeda motor atau mobil sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor. Peraturan tersebut merupakan peraturan terbaru yang menggantikan Keputusan Menteri (KM) No 9 tahun 2004.

Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa penarikan kembali bagi produk otomotif yang bermasalah dapat dilakukan secara terbuka oleh produsen otomotif.

Berikut ini adalah ketentuan recall yang tercantum dalam Peraturan Menhub Nomor 33 Tahun 2018 ayat 6 Pasal 79:

- Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
- Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: Cacat desain; atau Kesalahan produksi.
- Terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
- Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal.
- Terhadap kendaraan bermotor yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kembali kepada Menteri.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

GAIKINDO
Pilihan editor: Kasus Rangka eSAF Karatan dan Patah, BPKN Minta Honda Lakukan Recall

Berita terkait

AHM Buka Pendaftaran Mudik dan Balik Bareng 2024

24 Februari 2024

AHM Buka Pendaftaran Mudik dan Balik Bareng 2024

PT Astra Honda Motor (AHM) membuka kesempatan kepada konsumen untuk mendaftar program Mudik dan Balik Bareng Honda (MBBH) tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Daftar Pemenang Festival Vokasi AHM 2023, Simak Hadiahnya

23 Februari 2024

Daftar Pemenang Festival Vokasi AHM 2023, Simak Hadiahnya

Astra Honda Motor (AHM) kembali melaksanakan Festival Vokasi Satu Hati (FVSH). Berikut daftar pemenang lengkapnya:

Baca Selengkapnya

Honda Masukkan Materi Motor Listrik di Festival Vokasi 2024

23 Februari 2024

Honda Masukkan Materi Motor Listrik di Festival Vokasi 2024

PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menggelar Festival Vokasi Satu Hati (FVSH) 2024 dengan memasukkan motor listrik sebagai materinya.

Baca Selengkapnya

Susul Toyota, Daihatsu Indonesia Juga Recall Xenia

14 Februari 2024

Susul Toyota, Daihatsu Indonesia Juga Recall Xenia

PT Astra Daihatsu Motor (ADM) mengumumkan penarikan kembali atau recall model All New Xenia di pasar otomotif Indonesia.

Baca Selengkapnya

Toyota Indonesia Recall Sienta, Avanza-Veloz, Vios, dan Yaris Cross

13 Februari 2024

Toyota Indonesia Recall Sienta, Avanza-Veloz, Vios, dan Yaris Cross

Recall Toyota Avanza dan Veloz dilakukan untuk perbaikan Front Door Side Impact Beam yang pemasangannya kurang sempurna.

Baca Selengkapnya

Honda Recall 750 Ribu Unit Mobil karena Airbag Bermasalah, Simak Daftarnya

10 Februari 2024

Honda Recall 750 Ribu Unit Mobil karena Airbag Bermasalah, Simak Daftarnya

Honda melakukan penarikan kembali atau recall kepada 750 ribu unit mobil dari CR-V, Civic, hingga HR-V.

Baca Selengkapnya

Alasan Honda Stylo 160 Belum Mau Pakai Mesin Hybrid, Banyak Keterbatasan

6 Februari 2024

Alasan Honda Stylo 160 Belum Mau Pakai Mesin Hybrid, Banyak Keterbatasan

Executive Vice Presideng PT Astra Honda Motor Thomas Wijaya menjelaskan alasan mengapa Honda Stylo 160 hybrid.

Baca Selengkapnya

Honda Berharap Pemerintah Kaji Ulang Wacana Kenaikan Pajak Motor

3 Februari 2024

Honda Berharap Pemerintah Kaji Ulang Wacana Kenaikan Pajak Motor

PT Astra Honda Motor (AHM) berharap pemerintah mengkaji ulang wacana kenaikan pajak motor konvensional. Mengapa demikian?

Baca Selengkapnya

60 Unit Motor Listrik Honda EM1 e: Sudah Dikirim ke Konsumen

3 Februari 2024

60 Unit Motor Listrik Honda EM1 e: Sudah Dikirim ke Konsumen

PT Astra Honda Motor (AHM) menyebut telah mengirim sebanyak 60 unit motor listrik Honda EM1 e: ke konsumen Indonesia.

Baca Selengkapnya

Alasan Motor Baru Honda Stylo 160 Gunakan Rangka eSAF

2 Februari 2024

Alasan Motor Baru Honda Stylo 160 Gunakan Rangka eSAF

New Honda Stylo 160 masih menggunakan rangka eSAF (enhanced Smart Architecture Frame). Apa alasannya?

Baca Selengkapnya