Polisi Bakal Terapkan Sistem Poin pada SIM untuk Pelanggaran Lalu Lintas, Begini Mekanismenya

Selasa, 26 September 2023 13:26 WIB

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Korlantas Polri untuk menerapkan sistem merit poin atau pengurangan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Sistem baru ini tengah dikembangkan dan diminta untuk segera disosialisasikan kepada masyarakat.

Menurut Sigit, sistem ini akan memberikan pengurangan poin pada pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang terjadi. Pengurangan poin ini akan dilakukan pada SIM dan jika poin tersebut habis, maka SIM pengendara bisa dicabut.

"Jadi hal tersebut bisa disosialisasikan karena harapan kami bukan ingin memberikan poin, tapi bagaimana kemudian masyarakat menjadi lebih patuh berlalu lintas," kata Sigit, dikutip dari situs berita Antara pada hari ini, Selasa, 26 September 2023.

Jenderal bintang empat ini menilai sosialisasi sistem merit poin ini perlu dilakukan dengan kuat untuk menghindari risiko penolakan dan protes dari masyarakat. Selain itu, pengendara juga bisa lebih berhati-hati agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat mengurangi poin yang berisiko pencabutan SIM.

"Jadi ini dipersiapkan, saya kira bagus, namun sosialisasinya harus kuat agar bisa diterima dengan baik. Jadi hal-hal tersebut tolong disosialisasikan," jelas Sigit.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan sistem merit ini dibuat untuk meminimalisir terjadi pelanggaran lalu lintas berulang yang dilakukan masyarakat.

Mekanismenya, setiap pemilik SIM akan memiliki 12 poin awal dan akan berkurang jika melakukan pelanggaran lalu lintas, mulai dari pelanggaran ringan hingga berat.

Untuk pelanggaran ringan akan dikurangi satu poin, kemudian pelanggaran sedang dikurangi tiga poin, dan pelanggaran berat yang berpotensi kecelakaan akan dikurangi lima poin. Jika 12 poin awal itu habis, maka SIM akan dicabut dan harus dilakukan pembuatan SIM kembali.

Ada satu pelanggaran berat yang bisa langsung menghabiskan 12 poin awal, yakni tabrak lari. Pelanggaran ini akan menghabiskan 12 poin tersebut dan SIM akan dicabut secara permanen oleh pengadilan.

DICKY KURNIAWAN | ANTARA

Pilihan Editor: Sopir Truk Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Cuma Punya SIM A, Apa Sanksinya?

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Berita terkait

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

3 hari lalu

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi baru yang dibuat Polri untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti notifikasi tilang via pesan WhatsApp.

Baca Selengkapnya

Polri Kirim 310 Kendaraan ke Bali, Tamu VVIP World Water Forum akan Dikawal dengan Kendaraan Listrik

4 hari lalu

Polri Kirim 310 Kendaraan ke Bali, Tamu VVIP World Water Forum akan Dikawal dengan Kendaraan Listrik

Korlantas Polri akan mengerahkan 2.446 personel untuk membantu pengamanan World Water Forum di Bali

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

5 hari lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Kirim 1.530 Personel Amankan World Water Forum di Bali

5 hari lalu

Korlantas Polri Kirim 1.530 Personel Amankan World Water Forum di Bali

Kepala Korlantas Polri menggelar apel pelepasan petugas pengamanan dan pengawalan rute lalu lintas dan parkir untuk acara World Water Forum.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

5 hari lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

5 hari lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

6 hari lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

7 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

8 hari lalu

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

Kasatlantas Polres Metro Depok mengimbau masyarakat percaya kemampuan sendiri dan ikut prosedur dan tidak meminta bantuan ke calo SIM.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

8 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya