Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sopir Truk Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Cuma Punya SIM A, Apa Sanksinya?

image-gnews
Petugas kepolisian dan relawan mengevakuasi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan di simpang pintu keluar Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 23 September 2023. Menurut data sementara yang dihimpun Satlantas Polres Semarang, kecelakaan diduga akibat truk tronton tanpa muatan dari arah Semarang ke arah Solo yang mengalami rem blong menabrak empat kendaraan roda empat dan sembilan kendaraan roda dua sehingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia, luka berat delapan orang dan luka ringan sebanyak 11 orang. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Petugas kepolisian dan relawan mengevakuasi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan di simpang pintu keluar Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 23 September 2023. Menurut data sementara yang dihimpun Satlantas Polres Semarang, kecelakaan diduga akibat truk tronton tanpa muatan dari arah Semarang ke arah Solo yang mengalami rem blong menabrak empat kendaraan roda empat dan sembilan kendaraan roda dua sehingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia, luka berat delapan orang dan luka ringan sebanyak 11 orang. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kecelakaan maut terjadi di lampu lalu lintas persimpangan Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu malam, 23 September 2023. Kecelakaan yang diduga diakibatkan rem blong itu menewaskan empat orang dan sembilan orang lainnya mengalami luka-luka.

Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra mengatakan bahwa saat ini Unit Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Jawa Tengah masih melakukan olah TKP kecelakaan. Selain itu, sopir truk berinisial AR juga diperiksa untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan, didapati pengemudi ini hanya memiliki surat izin mengemudi (SIM) A. Sementara, untuk bisa mengendarai kendaraan berat seperti truk ini, pengemudi seharusnya memiliki SIM B.

"Ini akan menjadi pertimbangan untuk menentukan status selanjutnya," kata Achmad, dikutip dari situs berita Antara, Senin, 25 September 2023.

Bila mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 77 Ayat 1 disebutkan bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Kemudian, pada pasal 80 UU LLAJ, tercantum penggolongan SIM sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan. Berikut ketentuannya:

  • SIM A: Berlaku untuk pengemudi mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang tidak lebih dari 3.500 kilogram.
  • SIM B1: Berlaku untuk pengemudi mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kilogram. Biasanya berlaku untuk bus perseorangan atau angkutan barang.
  • SIM B2: Berlaku untuk pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
  • SIM C: Berlaku untuk pengemudi sepeda motor
  • SIM D: Berlaku untuk pengemudi kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.

Kemudian, di Pasal 82, SIM A, B1, dan B2 dibagi lagi dengan ketentuan SIM umum. Berikut ketentuannya:

  • SIM A Umum: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram.
  • SIM B1 Umum: Berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
  • SIM B2 Umum: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait persyaratan kepemilikian SIM B1, pengemudi harus terlebih dahulu memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan atau satu tahun. Sementara untuk kepemilikan SIM B2, pengemudi harus terlebih dahulu memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan atau satu tahun.

Kemudian untuk kepemilikian SIM A Umum, pengemudi wajib memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan. Lalu kepemilikan SIM B1 Umum harus terlebih dahulu memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan, serta kepemilikan SIM B2 Umum harus terlebih dahulu memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.

Soal sanksinya, pada Pasal 281 UU LLAJ disebutkan bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Pilihan Editor: Kecelakaan Truk di Exit Tol Bawen Semarang, Lagi-lagi Akibat Rem Blong

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kecelakaan Maut Minibus Tabrak Truk di Tol Solo-Semarang, 6 Orang Meninggal

13 hari lalu

Sejumlah polisi melakukan olah TKP kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Tol Solo-Semarang, KM 498 Titik 800 Jalur B, di wilayah Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu, 13 Juli 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kecelakaan Maut Minibus Tabrak Truk di Tol Solo-Semarang, 6 Orang Meninggal

Isuzu Elf bermuatan 22 orang menabrak truk di Tol Solo-Semarang. Akibat kecelakaan ini enam orang meninggal


Kecelakaan Truk Kontainer Tabrak Mobil Boks di Bekasi, 1 Rumah Hancur

29 hari lalu

Ilustrasi Kecelakaan Truk. shutterstock.com
Kecelakaan Truk Kontainer Tabrak Mobil Boks di Bekasi, 1 Rumah Hancur

Penyebab kecelakaan di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi itu diduga karena sopir mengantuk.


40 Hari Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga dan Rekan Tabur Bunga di Makam Korban

35 hari lalu

Keluarga dan rekan korban saat tabur bunga serta doa bersama mengenang 40 hari tragedi kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok di TPUI Parung Bingung, Kelurahan Rangkapanjaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Jumat petang, 21 Juni 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
40 Hari Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga dan Rekan Tabur Bunga di Makam Korban

Keluarga dan rekan korban kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok mengadakan tabur bunga dan doa bersama untuk mengenang 40 hari


Tabrakan Beruntun di Tol Bandara, 4 Mobil Ringsek

45 hari lalu

Ilustrasi mobil tabrakan. TEMPO/Subekti
Tabrakan Beruntun di Tol Bandara, 4 Mobil Ringsek

Empat kendaraan roda empat rusak parah dalam tabrakan beruntun di Jalan Tol Sedyatmo menuju Bandara Soekarno-Hatta.


Mulai 1 Juli, Ini Tahapan Pembuatan SIM Pakai BPJS Kesehatan

46 hari lalu

Warga mengendarai sepeda motor saat ujian praktik SIM (Surat Izin Mengemudi) C di Satpas (Satuan Penyelenggaraan Administrasi) Polres Bekasi Kota, Jawa Barat, Senin 7 Agustus 2023. Polri mengganti lintasan berbentuk angka 8 serta zig zag dengan lintasan baru berbentuk huruf S di seluruh Satpas Polda se-Indonesia dan Satpas Polres Bekasi menyatakan kelulusan uji praktek pembuat SIM mencapai 90 persen setelah pergantian lintasan tersebut. ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Mulai 1 Juli, Ini Tahapan Pembuatan SIM Pakai BPJS Kesehatan

Korlantas Polri mulai uji coba penggunaan BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM, ini tahapan pengecekan kepesertaan JKN dan pembuatan SIM-nya.


Rencana Pemberlakuan SIM Gunakan NIK KTP oleh Korlantas Polri, Ini Alasannya

51 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Rencana Pemberlakuan SIM Gunakan NIK KTP oleh Korlantas Polri, Ini Alasannya

Yusri Yunus, Dirregidens Korlantas Polri, menjelaskan kepada wartawan di Jakarta bahwa wacana ini merupakan bagian dari upaya penertiban data pribadi.


Ramai Bully Guru usai Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Kemendikbud Sebut Study Tour Tetap Perlu

19 Mei 2024

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau Dirjen GTK Nunuk Suryani saat memberikan kuliah umum arah kebijakan Kemendikbudristek terkait pendidikan profesi guru di Universitas Maritim Raja Ali Haji atau UMRAH, Kepulauan Riau pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Intan Setiawanty.
Ramai Bully Guru usai Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Kemendikbud Sebut Study Tour Tetap Perlu

Kemendikbud menyatakan perlu adanya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas untuk setiap kegiatan study tour di sekolah.


Gibran Tak Setuju Larangan Study Tour Sekolah Pasca Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana

19 Mei 2024

Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka masih hadir di kantor Wali Kota Solo di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 24 April 2024, usai penetapan oleh KPU kemarin. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Tak Setuju Larangan Study Tour Sekolah Pasca Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana

Menurut Gibran, yang diperlukan adalah uji kelayakan kendaraan yang digunakan, bukan melarang adanya study tour.


Polda Jabar Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

15 Mei 2024

Kondisi bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Polda Jabar Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Polda Jabar telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengetahui penyebab kecelakaan bus itu.


Inilah 5 Temuan Polisi dan Kemenhub terkait Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana

15 Mei 2024

Kondisi bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Inilah 5 Temuan Polisi dan Kemenhub terkait Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana

Polisi dan Kemenhub menemukan setidaknya lima temuan terkait kecelakaan bus yang ditumpangi Siswa SMK Lingga Kencana.