Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sopir Truk Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Cuma Punya SIM A, Apa Sanksinya?

image-gnews
Petugas kepolisian dan relawan mengevakuasi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan di simpang pintu keluar Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 23 September 2023. Menurut data sementara yang dihimpun Satlantas Polres Semarang, kecelakaan diduga akibat truk tronton tanpa muatan dari arah Semarang ke arah Solo yang mengalami rem blong menabrak empat kendaraan roda empat dan sembilan kendaraan roda dua sehingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia, luka berat delapan orang dan luka ringan sebanyak 11 orang. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Petugas kepolisian dan relawan mengevakuasi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan di simpang pintu keluar Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 23 September 2023. Menurut data sementara yang dihimpun Satlantas Polres Semarang, kecelakaan diduga akibat truk tronton tanpa muatan dari arah Semarang ke arah Solo yang mengalami rem blong menabrak empat kendaraan roda empat dan sembilan kendaraan roda dua sehingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia, luka berat delapan orang dan luka ringan sebanyak 11 orang. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kecelakaan maut terjadi di lampu lalu lintas persimpangan Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu malam, 23 September 2023. Kecelakaan yang diduga diakibatkan rem blong itu menewaskan empat orang dan sembilan orang lainnya mengalami luka-luka.

Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra mengatakan bahwa saat ini Unit Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Jawa Tengah masih melakukan olah TKP kecelakaan. Selain itu, sopir truk berinisial AR juga diperiksa untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan, didapati pengemudi ini hanya memiliki surat izin mengemudi (SIM) A. Sementara, untuk bisa mengendarai kendaraan berat seperti truk ini, pengemudi seharusnya memiliki SIM B.

"Ini akan menjadi pertimbangan untuk menentukan status selanjutnya," kata Achmad, dikutip dari situs berita Antara, Senin, 25 September 2023.

Bila mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 77 Ayat 1 disebutkan bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Kemudian, pada pasal 80 UU LLAJ, tercantum penggolongan SIM sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan. Berikut ketentuannya:

  • SIM A: Berlaku untuk pengemudi mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang tidak lebih dari 3.500 kilogram.
  • SIM B1: Berlaku untuk pengemudi mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kilogram. Biasanya berlaku untuk bus perseorangan atau angkutan barang.
  • SIM B2: Berlaku untuk pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
  • SIM C: Berlaku untuk pengemudi sepeda motor
  • SIM D: Berlaku untuk pengemudi kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.

Kemudian, di Pasal 82, SIM A, B1, dan B2 dibagi lagi dengan ketentuan SIM umum. Berikut ketentuannya:

  • SIM A Umum: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram.
  • SIM B1 Umum: Berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
  • SIM B2 Umum: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait persyaratan kepemilikian SIM B1, pengemudi harus terlebih dahulu memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan atau satu tahun. Sementara untuk kepemilikan SIM B2, pengemudi harus terlebih dahulu memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan atau satu tahun.

Kemudian untuk kepemilikian SIM A Umum, pengemudi wajib memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan. Lalu kepemilikan SIM B1 Umum harus terlebih dahulu memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan, serta kepemilikan SIM B2 Umum harus terlebih dahulu memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.

Soal sanksinya, pada Pasal 281 UU LLAJ disebutkan bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Pilihan Editor: Kecelakaan Truk di Exit Tol Bawen Semarang, Lagi-lagi Akibat Rem Blong

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

5 hari lalu

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.


Seri Antisipasi Kecelakaan Maut: Tips untuk Menghindari Pecah Ban Mobil

11 hari lalu

Ilustrasi ban mobil. Sumber: carscoops.com
Seri Antisipasi Kecelakaan Maut: Tips untuk Menghindari Pecah Ban Mobil

Kecelakaan yang disebabkan oleh pecah ban mobil, seringkali terjadi karena pengemudi kesulitan mengendalikan laju kendaraan.


Tata Cara Klaim Asuransi Kecelakaan dari Jasa Raharja

11 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Tata Cara Klaim Asuransi Kecelakaan dari Jasa Raharja

Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti untuk mengajukan klaim asuransi kepada Jasa Raharja.


Ribuan kecelakaan Lalu Lintas Kerap Terjadi Setiap Musim Mudik dan Arus Balik lebaran, Ini Data 5 Tahun Terakhir

12 hari lalu

Petugas mengevakuasi bangkai kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Ribuan kecelakaan Lalu Lintas Kerap Terjadi Setiap Musim Mudik dan Arus Balik lebaran, Ini Data 5 Tahun Terakhir

Jumlah kecelakaan lalu lintas saat mudik dan arus balik dalam 5 tahun terakhir berkisar di angka 1000 hingga 2000-an insiden.


Cerita Ayah Korban Kecelakaan KM 58 Tol Cikampek Kehilangan Dua Anaknya

13 hari lalu

Raut Syaifudin masih sayu saat menjemput jenazah dua anaknya Waldan Rabani dan Jasmine Mufida Zulfa, di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Keduanya meninggal dalam kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 58, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Cerita Ayah Korban Kecelakaan KM 58 Tol Cikampek Kehilangan Dua Anaknya

Dua anak Syaifudin pada akhirnya tak tiba di Ciamis di Idul Fitri tahun ini. Kecelakaan maut membuat keduanya kembali ke Depok, terbujur dalam peti


Kecelakaan Maut KM 58 Tol Cikampek, Sopir Gran Max Kelelahan Usai 4 Hari PP Jakarta-Ciamis

13 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut KM 58 Tol Cikampek, Sopir Gran Max Kelelahan Usai 4 Hari PP Jakarta-Ciamis

Polisi menyatakan penyebab kecelakaan maut di KM 58 Tol Cikampek karena pengemudi Gran Max kelelahan


Kecelakaan Beruntun di KM 58 Tol Cikampek, Pakar Transportasi Soroti Travel Gelap

13 hari lalu

Kondisi mobil yang terbakar dalam kecelakaan di KM 58 jalan Tol Jakarta-Cikampek, Senin, 8 April 2024. (ANTARA/Ali Khumaini)
Kecelakaan Beruntun di KM 58 Tol Cikampek, Pakar Transportasi Soroti Travel Gelap

KNKT telah mengungkapkan, mobil Gran Max penyebab kecelakaan beruntun di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 adalah travel gelap.


Ini Identitas 12 Korban Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek

14 hari lalu

Petugas mengevakuasi bangkai kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Ini Identitas 12 Korban Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek

Kepolisian RI mengumumkan hasil identifikasi 12 korban yang tewas dalam kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.


Fakta Lebaran 2024: Arus Mudik Lancar, Balik Tersendat, Kecelakaan Maut sampai Bonus WFH 2 Hari

14 hari lalu

Sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Fakta Lebaran 2024: Arus Mudik Lancar, Balik Tersendat, Kecelakaan Maut sampai Bonus WFH 2 Hari

Lebaran 2024 diwarnai peristiwa penting, mulai arus mudik relatif lancar, namun arus baliknya tersendat sehingga ada kebijakan WFH, kecelakaan maut.


Puncak Arus Balik, Polri Minta Pengendara Istirahat Tiap 4 Jam agar Kecelakaan Maut di Cikampek Tak Terulang

16 hari lalu

Polisi memeriksa bangkai kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Puncak Arus Balik, Polri Minta Pengendara Istirahat Tiap 4 Jam agar Kecelakaan Maut di Cikampek Tak Terulang

Polri imbau pengendara mobil istirahat tiap 4 jam agar kecelakaan maut di Tol Cikampek dan Tol Batang tidak terulang saat puncak arus balik lebaran