Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat Membuat SIM B1

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi SIM B1. shutterstock.com
Ilustrasi SIM B1. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Di Indonesia, surat izin mengemudi (SIM) terbagi menjadi beberapa golongan, salah satunya SIM B1. SIM B1 sendiri dibagi lagi menjadi dua jenis, yakni B1 dan B1 Umum.

Masing-masing golongan SIM memiliki fungsi, pemberlakuan, dan persyaratan berbeda. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, berikut syarat dan ketentuan pembuatan SIM B1.

Prasyarat Penerbitan SIM B1
- Untuk dapat memiliki SIM B1, pemohon harus memiliki SIM A atau SIM A Umum yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A atau SIM A Umum diterbitkan.
- Untuk dapat memiliki SIM B1 Umum, pemohon harus memiliki SIM A Umum atau SIM B1 yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A Umum atau SIM B1 diterbitkan.
- Pemohon minimal berusia 20 tahun untuk SIM B1 dan 22 tahun untuk SIM B1 Umum.

Syarat Administrasi Penerbitan SIM B1

- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri e-KTP bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.
- Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Syarat Kesehatan Penerbitan SIM B1
Terdapat dua tahap pemeriksaan kesehatan, yakni kesehatan jasmani dan kesehatan rohani.
- Pemeriksaan kesehatan jasmani mencakup penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain yang dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah.
- Pemeriksaan kesehatan rohani mencakup kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian yang dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syarat Lulus Ujian Penerbitan SIM B1
- Pemohon dinyatakan lulus ujian teori jika mendapatkan nilai paling rendah 70. Jika tidak lulus, pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian teori ulang paling banyak 2 kali dalam waktu 14 hari kerja terhitung 1 hari setelah dinyatakan tidak lulus.
- Pemohon dinyatakan lulus ujian keterampilan melalui simulator jika mendapatkan nilai paling rendah 70. Jika tidak lulus, pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian teori ulang paling banyak 2 kali dalam waktu 14 hari kerja terhitung 1 hari setelah dinyatakan tidak lulus.
- Pemohon dinyatakan lulus ujian praktik jika tidak melakukan kesalahan pada setiap materi yang diujikan. Hasil ujian praktik diumumkan secara langsung kepada pemohon setelah pelaksanaan ujian praktik. Jika tidak lulus, pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian praktik ulang sebanyak 2 kali dalam waktu 14 hari kerja terhitung 1 hari setelah dinyatakan tidak lulus.

Biaya Penerbitan SIM B1

Biaya pengujian untuk penerbitan SIM B1 baru adalah Rp120.000. Ada pula biaya pengujian untuk penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) sebesar Rp50.000. Selain itu, akan ada biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan (fisik dan psikologi) masing-masing sekitar Rp50–60 ribu (atau bisa lebih tinggi sesuai domisili pemohon).

RESTA DENPASAR BALI | SIPP MENPAN
Pilihan editor: Kenali Jenis-jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Bakal Terapkan Sistem Poin pada SIM untuk Pelanggaran Lalu Lintas, Begini Mekanismenya

1 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Polisi Bakal Terapkan Sistem Poin pada SIM untuk Pelanggaran Lalu Lintas, Begini Mekanismenya

Pengurangan poin ini akan dilakukan pada SIM dan jika poin tersebut habis, maka SIM pengendara bisa dicabut.


Sopir Truk Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Cuma Punya SIM A, Apa Sanksinya?

2 hari lalu

Petugas kepolisian dan relawan mengevakuasi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan di simpang pintu keluar Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 23 September 2023. Menurut data sementara yang dihimpun Satlantas Polres Semarang, kecelakaan diduga akibat truk tronton tanpa muatan dari arah Semarang ke arah Solo yang mengalami rem blong menabrak empat kendaraan roda empat dan sembilan kendaraan roda dua sehingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia, luka berat delapan orang dan luka ringan sebanyak 11 orang. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Sopir Truk Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Cuma Punya SIM A, Apa Sanksinya?

Kecelakaan maut terjadi di lampu lalu lintas persimpangan Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu malam, 23 September 2023.


Ujian Praktik SIM Model Baru Lebih Mudah, Tingkat Kelulusan di DKI Capai 80 Persen

5 hari lalu

Anggota Polantas mengawasi warga yang menjalani ujian praktik SIM C di Satlantas Polres Kota Serang, Banten, Senin, 7 Agustus 2023. Mulai tanggal 7 Agustus 2023, Korlantas Polri telah mengganti lintasan uji praktik SIM C dari yang semula berbentuk angka 8 dan zig-zag dengan lebar 1,5 meter menjadi lintasan dengan variasi pola seperti huruf S dengan lebar 2,5 meter. ANTARA /Asep Fathulrahman
Ujian Praktik SIM Model Baru Lebih Mudah, Tingkat Kelulusan di DKI Capai 80 Persen

Peserta uji praktik SIM yang tidak lulus mayoritas disebabkan karena tidak menaati rambu-rambu lalu lintas.


Tak Ada Lagi Zig-zag Angka 8, Kelulusan Ujian SIM Model Baru Capai 90 Persen

5 hari lalu

Penguji sedang menjelaskan peraturan uji praktik SIM terbaru kepada para pemohon SIM C di Satpas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin 7 Agustus 2023. Tempo/Advist Khoirunikmah
Tak Ada Lagi Zig-zag Angka 8, Kelulusan Ujian SIM Model Baru Capai 90 Persen

Tingkat kelulusan uji praktik surat izin mengemudi atau ujian SIM model baru oleh Polda Metro jaya mencapai 90 persen


Syarat Perpanjang SIM dan Biaya yang Perlu Dikeluarkan

5 hari lalu

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Syarat Perpanjang SIM dan Biaya yang Perlu Dikeluarkan

Agar tidak salah, ketahui syarat perpanjang SIM serta biaya yang perlu dipersiapkan untuk masing-masing kategori SIM. Berikut ulasan lengkapnya.


Cara Membuat SIM Internasional

8 hari lalu

SIM Internasional. siminternasional.korlantas.polri.go.id
Cara Membuat SIM Internasional

SIM Internasional menjadi suatu hal yang sangat vital, khususnya bagi mereka yang merencanakan perjalanan ke luar negeri dan ingin mengemudi di sana.


Begini Cara Buat SIM C, Apa Perbedaan SIM C, SIM CI, dan SIM CII?

9 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Begini Cara Buat SIM C, Apa Perbedaan SIM C, SIM CI, dan SIM CII?

Buat SIM bisa dilakukan online dan offline, simak caranya.


Apa Saja Syarat Membuat SIM A?

9 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Apa Saja Syarat Membuat SIM A?

Di Indonesia, terdapat dua kategori SIM A yang berlaku, yaitu untuk individu dan untuk umum, dengan syarat mobil tidak melebihi berat 3.500 kg.


Hakim MK Dorong SIM Lansia Berlaku Seumur Hidup

9 hari lalu

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Hakim MK Dorong SIM Lansia Berlaku Seumur Hidup

Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh mendorong adanya kebijakan baru untuk SIM lansia yang berlaku seumur hidup.


Penerapan SIM CI Terhalang Masalah Anggaran

10 hari lalu

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Penerapan SIM CI Terhalang Masalah Anggaran

Surat Izin Mengemudi CI (SIM CI) akan diberlakukan pengendara sepeda motor dengan mesin berkapasitas 250-500 cc.