Serba-serbi Lampu Strobo dan Aturannya di Indonesia

Reporter

Eiben Heizar

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 3 Januari 2024 12:46 WIB

Ilustrasi Lampu Strobo. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Lampu strobo pada mobil memiliki peran yang sangat efektif dalam menarik perhatian orang di sekitarnya. Karenanya, lampu strobo sering digunakan oleh pemilik kendaraan untuk memantau jalur dan membantu memberi jalan bagi kendaraan darurat.

Meskipun memiliki manfaat , penggunaan lampu strobo pada kendaraan bermotor bukanlah sesuatu yang bisa dianggap remeh oleh pemilik mobil. Sejumlah faktor membuat penggunaan lampu strobo menjadi tindakan yang tidak dianjurkan. Hal ini bisa mengganggu kelancaran lalu lintas, mengacaukan pengguna jalan lainnya, bahkan dapat mengakibatkan konsekuensi hukum yang serius.

Lampu Strobo

Lampu strobo adalah lampu yang memancarkan cahaya secara berkedip-kedip secara intens. Fungsi utamanya adalah untuk menarik perhatian orang lain terhadap kendaraan yang menggunakannya. Lampu strobo sering digunakan pada kendaraan darurat seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil polisi.

Tujuan utama dari lampu strobo adalah untuk memberikan perlindungan pada kendaraan yang memasangnya. Lampu strobo membantu memberi peringatan kepada pengemudi lain tentang keberadaan kendaraan yang sedang melintas dengan kecepatan tinggi. Dengan demikian, pengemudi lain dapat bersiap-siap dan memberikan ruang yang cukup bagi kendaraan tersebut.

Selain itu, lampu strobo pada mobil juga dapat memberikan bantuan saat kondisi cuaca buruk atau jalan yang kurang baik. Lampu strobo membuat kendaraan yang menggunakannya menjadi lebih terlihat, memudahkan orang lain untuk mengidentifikasi kendaraan tersebut.

Jenis-jenis Lampu Strobo

Advertising
Advertising

1. Lampu berwarna merah

Lampu strobo ini sering digunakan oleh kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans. Biasanya warna ini merupakan tipe LED Strobo 8000H.

2. Lampu berwarna biru

Lampu strobo ini sering digunakan oleh kendaraan polisi dan juga beberapa jenis kendaraan pemerintah lainnya. Biasanya warna ini merupakan tipe LED Strobo 7000H.

3. Lampu kuning

Lampu strobo kuning biasanya digunakan sebagai tanda peringatan pada kendaraan, seperti truk pengangkut bahan berbahaya atau kendaraan pemadam kebakaran.

4. Lampu strobo dudukan (permanen)

Lampu strobo ini dipasang permanen pada atap mobil dan memiliki kapasitas yang lebih besar dibandingkan dengan lampu strobo portabel.

5. Lampu strobo portabel

Lampu strobo portabel dapat diletakkan di mana saja pada kendaraan dan dapat diambil saat tidak digunakan.

6. Lampu strobo LED

Lampu strobo LED memiliki teknologi LED yang lebih efisien dan hemat energi dibandingkan dengan lampu strobo biasa.

7. Lampu strobo dashboard tipe 226 dan 336

Kedua tipe lampu strobo ini khusus dipasang pada dashboard mobil. Namun, terkadang juga dipasang di balik gril di bagian depan mobil.

Aturan Penggunaan Lampu Strobo

Lampu strobo adalah jenis lampu yang sangat efektif dalam menarik perhatian orang di sekitarnya. Karena alasan tersebut, lampu strobo sering dipilih oleh pemilik mobil karena keunggulannya yang sangat berguna. Namun, penting untuk diingat bahwa penggunaan lampu strobo harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Menurut ketentuan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat beberapa peraturan yang harus diikuti oleh para pemilik kendaraan yang ingin menggunakan lampu strobo, sebagai berikut:

1. Lampu strobo hanya boleh digunakan oleh jenis kendaraan tertentu seperti ambulans, kendaraan polisi, mobil pemadam kebakaran, dan sejenisnya.
2. Penggunaan lampu strobo harus dipasang serta digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Lampu strobo harus dalam kondisi yang baik dan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan sekitar.

Namun, meskipun aturan-aturan ini telah dijelaskan, masih ada beberapa kendaraan yang melanggar peraturan tersebut dengan menggunakan lampu strobo tanpa izin. Tindakan seperti ini dapat menimbulkan risiko bagi keselamatan dalam berkendara dan memberikan ketidaknyamanan kepada pengendara lainnya. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemilik kendaraan untuk memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku ketika menggunakan lampu strobo.

Apa saja kendaraan yang diizinkan menggunakan strobo?

1. Kendaraan Pemadam Kebakaran

Mobil pertama yang diizinkan menggunakan lampu strobo adalah kendaraan pemadam kebakaran ketika sedang bertugas. Hal ini bertujuan untuk memfasilitasi jalannya kendaraan pemadam kebakaran agar dapat mencapai lokasi kebakaran dengan cepat, memungkinkan upaya pemadaman yang lebih efisien.

2. Ambulans

Penggunaan lampu strobo juga terdapat pada kendaraan ambulans saat mengangkut pasien yang membutuhkan perawatan medis. Tujuannya adalah agar pengguna jalan lain memberikan jalan tanpa hambatan, memastikan pasien segera sampai di fasilitas medis untuk penanganan yang mendesak.

3. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara

Lampu strobo digunakan pada kendaraan yang digunakan oleh pimpinan lembaga negara untuk memungkinkan mereka tiba dengan cepat dalam menjalankan tugas resmi.

4. Kendaraan Bantuan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, kendaraan yang memberikan bantuan kepada korban diperbolehkan menggunakan lampu strobo. Hal ini untuk memastikan bantuan medis cepat diberikan kepada korban demi keselamatan mereka.

5. Kendaraan Pimpinan Lembaga Internasional atau Tamu Negara Asing di Indonesia

Penggunaan lampu strobo pada kendaraan yang membawa pimpinan lembaga internasional atau pejabat tamu dari negara asing bertujuan untuk memfasilitasi akses dan kunjungan kenegaraan yang penting.

6. Mobil Pengantar Jenazah

Kendaraan yang mengangkut jenazah diizinkan menggunakan lampu strobo agar proses pemakaman dapat dilakukan dengan lebih cepat dan sesuai dengan kebutuhan agama atau budaya.

7. Konvoi Kendaraan dengan Izin Kepolisian Republik Indonesia

Penggunaan lampu strobo pada konvoi kendaraan diperbolehkan jika telah memperoleh izin resmi dari aparat kepolisian Republik Indonesia. Hal ini untuk memastikan kelancaran dan keamanan jalannya konvoi tersebut.

DAIHATSU.CO.ID | HYUNDAI.COM
Pilihan editor: Mengenal Perbedaan Antara Lampu Strobo dan Rotator

Berita terkait

Rotator Mobil Polisi Disarankan Pakai Kaca Film 40 Persen

18 Januari 2024

Rotator Mobil Polisi Disarankan Pakai Kaca Film 40 Persen

Produsen kaca film menyebut penutupan rotator mobil polisi dengan menggunakan kaca film 20 persen tetap membuat mata pengendara lain silau.

Baca Selengkapnya

Kapolri Instruksikan Rotator Mobil Polisi Dimatikan saat Pengawalan

15 Januari 2024

Kapolri Instruksikan Rotator Mobil Polisi Dimatikan saat Pengawalan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan beberapa instruksi untuk para jajarannya terkait penggunaan rotator di mobil polisi.

Baca Selengkapnya

Inilah Jenis-jenis Modifikasi pada Lampu Mobil

7 Januari 2024

Inilah Jenis-jenis Modifikasi pada Lampu Mobil

Salah satu jenis modifikasi yang paling umum dilakukan adalah penggantian lampu mobil utama.

Baca Selengkapnya

Mengenal Berbagai Macam Jenis Lampu Mobil dan Fungsinya

6 Januari 2024

Mengenal Berbagai Macam Jenis Lampu Mobil dan Fungsinya

Komponen lampu mobil juga mengalami hal serupa. Lampu merupakan salah satu komponen mobil yang memegang peran penting.

Baca Selengkapnya

Mengenal Perbedaan Antara Lampu Strobo dan Rotator

2 Januari 2024

Mengenal Perbedaan Antara Lampu Strobo dan Rotator

Penggunaan lampu strobo dan rotator tidak sembarangan, melainkan disesuaikan untuk menandai kendaraan yang memiliki hak istimewa.

Baca Selengkapnya

Polri Jawab Keluhan Masyarakat Soal Lampu Rotator Mobil Patroli yang Terlalu Silau

1 Januari 2024

Polri Jawab Keluhan Masyarakat Soal Lampu Rotator Mobil Patroli yang Terlalu Silau

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal mengkaji soal penggunaan warna biru pada lampu rotator di mobil patroli.

Baca Selengkapnya

Ganjar Komentari Pengawalan Mobil Pakai Strobo dan Sirene

22 Desember 2023

Ganjar Komentari Pengawalan Mobil Pakai Strobo dan Sirene

Ganjar Pranowo memberikan komentarnya terkait keluhan masyarakat terhadap penggunaan mobil pengawalan yang memakai strobo dan sirene.

Baca Selengkapnya

Motor Pengawal Ambulans Ditilang Polisi, Polda Metro Jaya: Harus Punya Kompetensi

13 Desember 2023

Motor Pengawal Ambulans Ditilang Polisi, Polda Metro Jaya: Harus Punya Kompetensi

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman angkat bicara soal viralnya motor pengawal ambulans yang ditilang polisi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Pastikan Polisi Setop Motor yang Kawal Ambulans di Kuningan Tidak Salah

13 Desember 2023

Polda Metro Jaya Pastikan Polisi Setop Motor yang Kawal Ambulans di Kuningan Tidak Salah

Polda Metro Jaya memastikan tidak ada yang salah dari tindakan polisi menyetop motor pengawal ambulans di kawasan Kuningan, Jaksel. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

Viral Motor Pengawal Ambulans Kena Tilang, Begini Penjelasan Polisi

13 Desember 2023

Viral Motor Pengawal Ambulans Kena Tilang, Begini Penjelasan Polisi

Motor pengawal ambulans tersebut ditilang karena menggunakan lampur strobo dan sirine yang tidak sesuai untuk peruntukannya.

Baca Selengkapnya