Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Sembarangan Mobil Boleh Gunakan Lampu Strobo, Ini Aturan Penggunaan Lampu Rotator

image-gnews
Ilustrasi Lampu Strobo. shutterstock.com
Ilustrasi Lampu Strobo. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, JakartaLampu strobo atau lampu rotator adalah lampu aksesoris pada mobil yang memiliki warna dan bergerak memutar. Lampu ini kerap kali digunakan pada mobil milik aparat kepolisian dan TNI. Itu sebabnya, aksesoris lampu ini tak boleh dipakai sembarangan.

Siapa saja yang boleh menggunakan?

Peraturan yang mengatur kendaraan yang boleh menggunakan lampu strobo diatur dari dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 dan 135. Penggunaan lampu isyarat atau sirine hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Beberapa kendaraan yang boleh menggunakan lampu strobo atau lampu rotator adalah:

1. Kendaraan pemadam kendaraan yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan warna lampu

Warna lampu isyarat pun tidak sembarangan. Warna lampu-lampu tersebut memiliki arti tersendiri. Warna lampu isyarat biru dan sirene digunakan untuk kendaraan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lampu isyarat merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Kemudian, lampu isyarat kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor atau mobil patroli jalan tol; pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; serta perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Sanksi masyarakat yang menggunakan lampu strobo atau lampu rotator

Peraturan yang mengatur aturan penggunaan lampu strobo atau lampu rotator adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi pengendara yang memakai dan menyalahgunakan lampu strobo atau lampu rotator, pengendara akan dikenai sanksi pidana hukuman kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimum Rp250 ribu.

Pilihan Editor: Kendaraan yang Diizinkan Menggunakan Lampu Strobo, Apa Saja?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bayi di Ketapang Meninggal saat Perjalanan Menuju RSUD Agoesdjam Terhambat Jalan Rusak

1 hari lalu

Ilustrasi jalan rusak. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Bayi di Ketapang Meninggal saat Perjalanan Menuju RSUD Agoesdjam Terhambat Jalan Rusak

Kendaraan ambulans yang membawa bayi tersebut terhambat akibat jalanan yang rusak parah.


Pukat UGM Minta Susunan Pimpinan KPK Tidak Fokus Komposisi Polisi dan Jaksa

2 hari lalu

Pertemuan Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK 2024-2027 dengan sejumlah pimpinan media cetak, elektronik, maupun online di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Pertemuan untuk menyerap aspirasi dalam seleksi pimpinan dan Dewas KPK 2024-2027 bisa berjalan sesuai harapan publik. Pansel KPK 2024-2027 juga menjadwalkan pertemuan dengan para pimpinan perguruan tinggi. Pimpinan badan usaha milik negara (BUMN). Pertemuan  dengan civil society organization (CSO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM), terutama dari kalangan pegiat antikorupsi. TEMPO/Subekti
Pukat UGM Minta Susunan Pimpinan KPK Tidak Fokus Komposisi Polisi dan Jaksa

Menurutnya, tidak ada aturan khusus di UU KPK bahwa susunan pimpinan KPK maupun Dewas harus mewakili dari lembaga penegak hukum.


Cerita Petugas Damkar Depok: Selamatkan Orang di Bak Mandi Hingga Diminta Ganti Keran

2 hari lalu

Sandy Butar Butar, Juru Padam DPKP Kota Depok memenuhi panggilan pembinaan ke UPT Damkar Cimanggis di Jalan Raya Bogor KM 33, Kelurahan Curug, Kecamaran Cimanggis, Depok. TEMPO/Ricky Juliansyah
Cerita Petugas Damkar Depok: Selamatkan Orang di Bak Mandi Hingga Diminta Ganti Keran

Pemadam kebakaran (Damkar) juga sering diminta tolong untuk penyelamatan atau penangkapan hewan liar.


Amnesty International Minta DPR Tunda Pengesahan RUU Polri

3 hari lalu

Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com
Amnesty International Minta DPR Tunda Pengesahan RUU Polri

Perlu partisipasi publik secara bermakna sebelum RUU Polri disahkan menjadi undang-undang.


Viralkan Alat Kerja Rusak, Petugas Damkar Depok Beberkan Kendala Selama Ini

3 hari lalu

Sandy Butar Butar, Juru Padam DPKP Kota Depok memenuhi panggilan pembinaan ke UPT Damkar Cimanggis di Jalan Raya Bogor KM 33, Kelurahan Curug, Kecamaran Cimanggis, Depok. TEMPO/Ricky Juliansyah
Viralkan Alat Kerja Rusak, Petugas Damkar Depok Beberkan Kendala Selama Ini

Kendala alat kerja damkar Depok dianggap menghambat pelayanan kepada masyarakat.


Alasan Petugas Damkar Depok Berani Viralkan Alat Rusak, Sandi Butar Butar: Itu Fakta

3 hari lalu

Sandy Butar Butar, Juru Padam DPKP Kota Depok memenuhi panggilan pembinaan ke UPT Damkar Cimanggis di Jalan Raya Bogor KM 33, Kelurahan Curug, Kecamaran Cimanggis, Depok. TEMPO/Ricky Juliansyah
Alasan Petugas Damkar Depok Berani Viralkan Alat Rusak, Sandi Butar Butar: Itu Fakta

Dalam video viralnya, petugas Damkar Depok itu memperlihatkan dua gergaji mesin untuk memotong pohon yang sudah rusak.


Personel Damkar Depok Protes Sarana Prasarana Rusak, Begini Kata Praktisi Hukum

3 hari lalu

Deolipa Yumara saat hendak mengikuti sidang lanjutan gugatan perdatanya terhadap Bharada E dan Kabareskrim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 28 September 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Personel Damkar Depok Protes Sarana Prasarana Rusak, Begini Kata Praktisi Hukum

Bagi Deolipa, personel Damkar Depok bernama Sandi itu telah menyampaikan apa adanya, sesuai fakta seperti alat-alat di Damkar itu rusak.


Tuntutan Demonstran Dipenuhi, Bangladesh Mulai Tenang

4 hari lalu

Anggota Angkatan Darat Bangladesh terlihat bertugas pada hari kedua jam malam, ketika kekerasan meletus di beberapa bagian negara itu setelah protes mahasiswa terhadap kuota pekerjaan pemerintah, di Dhaka, Bangladesh, 21 Juli 2024. REUTERS/Mohammad Ponir Hossain
Tuntutan Demonstran Dipenuhi, Bangladesh Mulai Tenang

Jalanan sejumlah kota di Bangladesh yang biasanya ramai oleh demonstran yang berunjuk rasa, pada Senin, 22 Juli 2024, mulai tenang.


Anggota Damkar Bongkar Kerusakan Alat, Wakil Wali Kota Depok: Etika Lah Ya

4 hari lalu

Menhub Budi Karya Sumadi didampingi Wakil Wali Kota Depok dan unsur Forkopimda saat launching Biskita Trans Depok di areal Stasiun LRT Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok, Minggu, 14 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Anggota Damkar Bongkar Kerusakan Alat, Wakil Wali Kota Depok: Etika Lah Ya

Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono merespons soal petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang memviralkan alat rusak di kantornya.


Jasa Marga Rekonstruksi Jalan di Ruas Tol Jakarta - Cikampek hingga Minggu, Berikut Lokasinya

4 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jasa Marga Rekonstruksi Jalan di Ruas Tol Jakarta - Cikampek hingga Minggu, Berikut Lokasinya

PT Jasamarga Transjawa Tol melakukan rekonstruksi jalan di ruas Tol Jakarta - Cikampek mulai hari ini hingga Minggu, 28 Juli 2024