Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Sembarangan Mobil Boleh Gunakan Lampu Strobo, Ini Aturan Penggunaan Lampu Rotator

image-gnews
Ilustrasi Lampu Strobo. shutterstock.com
Ilustrasi Lampu Strobo. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, JakartaLampu strobo atau lampu rotator adalah lampu aksesoris pada mobil yang memiliki warna dan bergerak memutar. Lampu ini kerap kali digunakan pada mobil milik aparat kepolisian dan TNI. Itu sebabnya, aksesoris lampu ini tak boleh dipakai sembarangan.

Siapa saja yang boleh menggunakan?

Peraturan yang mengatur kendaraan yang boleh menggunakan lampu strobo diatur dari dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 dan 135. Penggunaan lampu isyarat atau sirine hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Beberapa kendaraan yang boleh menggunakan lampu strobo atau lampu rotator adalah:

1. Kendaraan pemadam kendaraan yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan warna lampu

Warna lampu isyarat pun tidak sembarangan. Warna lampu-lampu tersebut memiliki arti tersendiri. Warna lampu isyarat biru dan sirene digunakan untuk kendaraan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lampu isyarat merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Kemudian, lampu isyarat kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor atau mobil patroli jalan tol; pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; serta perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Sanksi masyarakat yang menggunakan lampu strobo atau lampu rotator

Peraturan yang mengatur aturan penggunaan lampu strobo atau lampu rotator adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi pengendara yang memakai dan menyalahgunakan lampu strobo atau lampu rotator, pengendara akan dikenai sanksi pidana hukuman kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimum Rp250 ribu.

Pilihan Editor: Kendaraan yang Diizinkan Menggunakan Lampu Strobo, Apa Saja?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Pemotor di Depok Berkendara Sambil Rebahan, Langsung Ditindak Lewat ETLE

1 jam lalu

Foto: Instagram/@depok24jam
Viral Pemotor di Depok Berkendara Sambil Rebahan, Langsung Ditindak Lewat ETLE

Sebuah video viral memperlihatkan pemotor mengendarai sepeda motornya sambil rebahanan di Jalan Margonda, Depok.


Ganjil Genap di Jakarta Minggu Ini Cuma Berlaku 4 Hari, Ini Alasannya

21 jam lalu

Rambu kawasan lalulintas di Jl MT Haryono, Jakarta Selatan, Senin 9 Mei 2022. Polda Metro Jaya kembali menerapkan pemberaturan ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta. Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan usai momen libur dan cuti bersama Lebaran 2022. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Ganjil Genap di Jakarta Minggu Ini Cuma Berlaku 4 Hari, Ini Alasannya

Ganjil genap di Jakarta pekan ini hanya berlaku di hari Senin hingga Rabu, 25-27 September 2023 dan juga hari Jumat, 29 September 2023.


Kecelakaan Truk di Exit Tol Bawen Semarang, Lagi-lagi Akibat Rem Blong

23 jam lalu

Petugas kepolisian dan relawan mengevakuasi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan di simpang pintu keluar Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 23 September 2023. Menurut data sementara yang dihimpun Satlantas Polres Semarang, kecelakaan diduga akibat truk tronton tanpa muatan dari arah Semarang ke arah Solo yang mengalami rem blong menabrak empat kendaraan roda empat dan sembilan kendaraan roda dua sehingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia, luka berat delapan orang dan luka ringan sebanyak 11 orang. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Kecelakaan Truk di Exit Tol Bawen Semarang, Lagi-lagi Akibat Rem Blong

Kecelakaan truk terjadi di lampu lalu lintas persimpangan Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu malam, 23 September 2023.


3.000 Pengendara Terjaring Operasi Zebra 2023 di Malang

1 hari lalu

Petugas Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) menggelar Operasi Zebra di Kawasan Cawang, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
3.000 Pengendara Terjaring Operasi Zebra 2023 di Malang

Satlantas Polres Malang mencatatkan 3.000 lebih pelanggaran lalu lintas selama dua pekan Operasi Zebra 2023.


Lima Hari Operasi Zebra Jaya 2023, 941 Pemotor Ditindak di Jakarta Selatan

1 hari lalu

Petugas kepolisian memeriksa kelengkapan surat pengendara roda dua pada Operasi Zebra 2022 di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Selasa 4 Oktober 2022. Operasi Zebra 2022 yang dilaksanakan serentak di 33 provinsi di Indonesia hingga 16 Oktober tersebut bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Lima Hari Operasi Zebra Jaya 2023, 941 Pemotor Ditindak di Jakarta Selatan

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengaku telah menindak 941 pengendara sepeda motor dalam Operasi Zebra Jaya 2023.


Perempuan WNI Diculik di Malaysia, Polisi Tangkap 14 Tersangka

3 hari lalu

Ilustrasi penyanderaan / sandera / penculikan. Shutterstock
Perempuan WNI Diculik di Malaysia, Polisi Tangkap 14 Tersangka

Seorang perempuan WNI diculik di Penang, Malaysia. Pelaku meminta tebusan hingga Rp1,7 miliar


BPBD DKI: 90 Persen Kebakaran di Jakarta Akibat Korsleting Listrik

4 hari lalu

Warga mengungsi di tenda darurat yang berada di antara puing-puing sisa kebakaran Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta, Senin, 31 Juli 2023. Sekitar 1.000 warga dari 200 kepala keluarga mengungsi akibat rumah mereka hangus dalam kebakaran yang terjadi pada Minggu (30/7) di perkampungan padat penduduk tersebut. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
BPBD DKI: 90 Persen Kebakaran di Jakarta Akibat Korsleting Listrik

BPBD DKI mencatat sejak Januari hingga September 2023 telah terjadi sekitar seribu kebakaran di wilayah DKI Jakarta


Polda Metro Jaya Catatkan 8.254 Kecelakaan Sejak Januari 2023, 443 Korban Tewas

6 hari lalu

Ilustrasi motor tabrakan. all-free-download.com
Polda Metro Jaya Catatkan 8.254 Kecelakaan Sejak Januari 2023, 443 Korban Tewas

Jumlah kecelakaan tersebut meningkat kurang lebih 43 persen jika dibandingkan periode Januari hingga Agustus 2022.


Kemenag Sebut Parkir Mobil Sembarangan di Depan Rumah Hukumnya Haram, Ini Alasannya

7 hari lalu

Sejumlah mobil terparkir di pinggir jalan di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Minggu, 12 Desember 2020. Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari mengatakan, tingginya mobilisasi masyarakat Kota Depok menjadi alasan masukan tersebut, sehingga masyarakat yang tidak mampu menyediakan garasi untuk menyimpan mobil dapat beralih ke transportasi publik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemenag Sebut Parkir Mobil Sembarangan di Depan Rumah Hukumnya Haram, Ini Alasannya

Larangan parkir sembarangan juga diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.


Tiga Pemadam Kebakaran Tewas Padamkan Kebakaran Hutan di Turki, Dua Korban Warga Kirgistan

7 hari lalu

Ilustrasi kebakaran. shutterstock
Tiga Pemadam Kebakaran Tewas Padamkan Kebakaran Hutan di Turki, Dua Korban Warga Kirgistan

Tiga pemadam kebakaran tewas di dalam helikopter jatuh yang menabrak bendungan air saat berusaha memadamkan api di Turki.