TEMPO.CO, Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) mengajukan upaya pembatalan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ini sebagai bagian pembuktian perusahaan dalam industri sepeda motor nasional tidak melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha dan sudah sesuai dengan perundangan.
Deputy Head of Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbuddin mengatakan, sejak awal persidangan di KPPU, AHM telah membantah dan menolak tuduhan kesepakatan dan pengaturan harga bersama dengan pesaing bisnis.
Menurut Ahmad, dalam persidangan di tingkat Komisi pun tidak pernah terbukti ada komunikasi. Apalagi kesepakatan pengaturan harga antara manajemen AHM dan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) seperti yang dituduhkan KPPU.
Simak: KPPU Usulkan Denda Pelaku Kartel Naik
“Kami tidak mungkin merusak kepercayaan ini dengan praktik bisnis yang merugikan masyarakat. Kami berharap mendapat keadilan dalam proses keberatan,” tutur Ahmad dalam keterangan resmi, Selasa, 31 Oktober 2017.
Dia menambahkan, kondisi pasar yang kompetitif tidak memungkinkan ada permainan antarmerek dengan mengatur harga.
Hanya, gugatan keberatan yang diajukan AHM berpotensi menemui kendala administrasi, yaitu legal standing surat kuasa yang diberikan perusahaan kepada kuasa hukum.
Staf litigasi KPPU, Herminingrum, mengatakan, dalam sidang mendatang, pihaknya akan mengajukan eksepsi terhadap pemberian kuasa pemohon keberatan II (PT AHM).
Baca: Honda dan Yamaha Terbukti Kartel,YLKI: Harga Matik Harus Turun
“Seharusnya surat kuasa itu menunjuk seseorang, dari subyek hukum perwakilan perusahaan. Tapi, dalam surat kuasa, tertulis surat kuasa dari PT AHM, bukan dari direkturnya,” katanya.
Ketua majelis hakim, Syahmisar, mempersilakan termohon keberatan (KPPU) menyampaikan tanggapan atas permohonan pemeriksaan tambahan pada Kamis, 2 November 2017.
Permohonan pemeriksaan tambahan telah disampaikan Astra Honda Motor dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing pada persidangan perdana.