Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ringankan Pajak, Harga Mobil di Makassar Akan Sama dengan Jakarta

Reporter

image-gnews
Penjualan Mobil Bekas Melonjak
Penjualan Mobil Bekas Melonjak
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan memberikan keringanan pajak bagi pembelian mobil baru atau pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sampai 10 persen. Kebijakan ini berimbas pada harga pembelian kendaraan di Jakarta sama dengan pembelian kendaraan di Makassar.

"Jadi tidak perlu lagi membeli kendaraan baru di Jakarta, cukup membeli kendaraan di Sulawesi Selatan," kata Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi Bapenda Sulawesi Selatan H Adhita Sandhya Dharma, Senin, 19 Februari 2018.

Baca: Sri Mulyani Sebut Akan Revisi Pajak Sedan, Ini Reaksi Gaikindo

Menurut dia, Bapenda Sulawesi Selatan memberikan insentif BBNKB untuk pembelian kendaraan baru awalnya sebesar 20 persen. Dengan pemberian subsidi ini, BBNKB di wilayah tersebut telah diturunkan menjadi 10 persen dari sebelumnya sebesar 12,5 persen.

Penurunan pajak pembelian kendaraan baru di Makassar, ucap dia, bertujuan lebih menghemat biaya. Selain itu, pembelian kendaraan di Sulawesi Selatan tentu akan mendongkrak pemasukan kas negara. "Salah satu peningkatan pendapatan tentu dengan terobosan. Bagi masyarakat yang membeli kendaraan baru di Makassar, pajaknya sama dengan Jakarta atau daerah lain di pulau Jawa," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, ujar pria disapa akrab Didit ini, bagi pemilik kendaraan roda empat yang lebih dari satu bisa bernapas lega karena pajak progresif kini diturunkan, yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2018.

Baca: Hyundai Sonata Laku 4 Unit 2017, Ini Sikap HMI Soal Pajak Sedan

Pemberlakuan pajak progresif kendaraan kedua dari 2,5 persen kini diturunkan menjadi 2 persen. Pajak progresif kendaraan ketiga yang sebelumnya 3,5 persen sekarang jadi 2,25 persen. Pajak progresif kendaraan keempat yang sebelumnya 4,5 persen kini menjadi 2,5 persen. Sedangkan pajak kendaraan kelima dan seterusnya yang dulunya 5,5 persen sekarang jadi 2,75 persen.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

2 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.


Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

1 hari lalu

Tangkapan layar produk roti Okko dari situ resmi www.rotiokko.com
Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

BPOM menyatakan pencabutan izin edar roti Okko bisa dibatalkan. Syaratnya, produsen dapat memperbaiki proses produksi sesuai standar yang berlaku.


Luhut Targetkan Pembahasan Family Office Rampung Oktober 2024, Airlangga: Kita Masih Belajar

3 hari lalu

Luhut Pandjaitan dan Airlangga Hartarto. FOTO/Daisuke Suzuki/Pool via REUTERS dan ANTARA FOTO/Aqila Budiati
Luhut Targetkan Pembahasan Family Office Rampung Oktober 2024, Airlangga: Kita Masih Belajar

Luhut menargetkan pembahasan teknis family office rampung sebelum masa kepemimpinan Presiden Jokowi berakhir. Seperti apa respons Menteri Airlangga?


Alih-alih Kerek Tarif Pajak, Ekonom Sarankan Ini untuk Genjot Penerimaan Negara

3 hari lalu

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
Alih-alih Kerek Tarif Pajak, Ekonom Sarankan Ini untuk Genjot Penerimaan Negara

Kepala Ekonom BCA David Sumual berbicara tentang rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025. Menurut dia, tata kelola perpajakan harus dibereskan.


Pemerintah Bebaskan Pajak Sampai 20 Tahun hingga Kepemilikan Asing Diperbolehkan 100 Persen di Kawasan Ekonomi Khusus

4 hari lalu

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari. kemenparekraf.go.id
Pemerintah Bebaskan Pajak Sampai 20 Tahun hingga Kepemilikan Asing Diperbolehkan 100 Persen di Kawasan Ekonomi Khusus

Bantuan fiskal dengan meniadakan pajak hingga kemudahan perizinan diberikan bagi investor yang berinvestasi di daerah kawasan ekonomi khusus (KEK).


Tolak Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan Tahun Depan, Serikat Pekerja Angkutan: Tak Sebanding dengan Pendapatan Kami

4 hari lalu

Kepadatan kendaraan bermotor pada pagi hari di kawasan jalan TB Simatupang, Jakarta, Senin, 27 November 2023. Dari besaran anggaran Rp6,9 triliun untuk penanganan kemacetan, sebanyak Rp4,9 triliun merupakan Public Service Obligation (PSO) yang akan difokuskan sebagai peningkatan kualitas dan kuantitas angkutan umum. TEMPO/Tony Hartawan
Tolak Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan Tahun Depan, Serikat Pekerja Angkutan: Tak Sebanding dengan Pendapatan Kami

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan organisasinya menolak rencana ini karena akan menambah beban bagi pekerja angkutan berbasis aplikasi, seperti ojek online, taksi online, dan kurir.


Family Office akan Dapat Insentif Pajak, Ini Tanggapan Sri Mulyani

4 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan didampingi Menkeu Sri Mulyani saat menghadiri peluncuran dan sosialisasi implementasi komoditas nikel dan timah melalui Sistem Informasi Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga (Simbara) di Jakarta, Senin 22 Juli 2024.Pemerintah resmi meluncurkan implementasi nikel dan timah melalui Simbara untuk mendongkrak perekonomian nasional yang berasal dari melimpahnya cadangan dua komoditas tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Family Office akan Dapat Insentif Pajak, Ini Tanggapan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons rencana pemberian insentif pajak untuk orang kaya di Family office. Desain rancangan dan insentif untuk Famlily Office masih dikaji.


KPK akan Turun Tangan Bila Family Office Timbulkan Kerugian Negara

4 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024. Nurul Gufron menyatakan bahwa KPK mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto
KPK akan Turun Tangan Bila Family Office Timbulkan Kerugian Negara

KPK akan terlibat menangani potensi kerugian negara yang timbul bila pemerintah mengeksekusi program family office.


Pemerintah Sedang Finalisasi Family Office, Targetkan Sebelum Oktober 2024

4 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, saat ditemui usai mengikuti Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pemerintah Sedang Finalisasi Family Office, Targetkan Sebelum Oktober 2024

Pemerintah sedang memfinalisasi pembentukan family office. Targetkan akan rampung sebelum Oktober 2024.


Pemerintah Catat Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Capai Rp 25,88 Triliun

6 hari lalu

Ilustrasi kripto. Pexels/Alesia Kozik
Pemerintah Catat Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Capai Rp 25,88 Triliun

Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 30 Juni 2024 sebesar Rp 25,88 triliun.