TEMPO.CO, Jakarta - Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali menangkap lima orang sopir taksi online, Grab, yang berinisial HC, 32 tahun, ANS (37), PW, (21), AS (23), dan AR (27). Mereka diduga melakukan kecurangan dengan menggunakan aplikasi atau program sejenis fake GPS. Tujuannya untuk mendapat bonus dari Grab.
"Tujuan untuk melakukan routing map (pengalihan rute) atau memanipulasi rute perjalanan, sehingga mengakibatkan perusahaan PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab mengalami kerugian materiil mencapai ratusan juta rupiah," ujar Direskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Anom Wibowo, yang didampingi Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Humas Polda Bali Ajun Komisaris Besar Made Ayu Kusumadewi, Jumat, 23 Februari 2018.
Baca: Fake GPS Merugikan Pengemudi Taksi Online, Ini Alasannya
Modusnya, pelaku melakukan routing map dengan menggunakan program aplikasi sejenis fake GPS, yakni Bluetooth dan navigator, serta aplikasi pendukung seperti Zuper, Magisk, Xposed Installer, Disable Service, Root Explorer, dan Imei Changer. Sehingga mereka bisa mencurangi atau mengelabui sistem aplikasi Grab terutama rute perjalanan resmi.
Saat para pelaku tidak memperoleh penumpang, mereka seolah-olah memperoleh penumpang untuk memenuhi target (trip) yang telah ditetapkan oleh pihak perusahaan. Setelah mencapai target yang ditentukan, pihak perusahaan melalui sistemnya akan secara otomatis memberikan bonus kepada sopir Grab.
Hasil penyelidikan polisi, TKP para tersangka berada di beberapa jalan, yakni di Jalan Serma Made Pil, Denpasar, untuk tersangka HC dan AR; Jalan Serma Gede, Denpasar, tersangka ANS; Jalan Serma Jodog, tersangka PW; dan depan Pasar Kereneng, tersangka AR. Sedangkan barang bukti yang diamankan, lima unit mobil beserta STNK dan 10 HP berbagai merek beserta SIM card-nya.