Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Ingatkan Batas Kebisingan Knalpot Bobokan 83 Desibel

image-gnews
Kepolisian Yogya saat menindak para simpatisan kampanye di Yogya yang motornya menggunakan knalpot blombong Minggu 3 Februari 2019. Tempo/Pribadi Wicaksono
Kepolisian Yogya saat menindak para simpatisan kampanye di Yogya yang motornya menggunakan knalpot blombong Minggu 3 Februari 2019. Tempo/Pribadi Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta meminta para peserta kampanye terbuka dalam Pemilu 2019 nanti tetap patuh sesuai aturan berlaku, termasuk dalam penggunaan knalpot kendaraan bermotor.

"Gunakan knalpot standar sesuai dengan batas maksimal kebisingan yang diatur," ujar Direktur Lalu Lintas Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Tri Julianto Djati Utomo kepada wartawan, Senin 4 Februari 2019.

Baca: Knalpot Bobokan WRC Diklaim Bikin Akselerasi Nampol, Ini Harganya

Polisi menyatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas bagi para peserta kampanye yang membandel, yang sengaja memodifikasi motornya dengan knalpot tak sesuai standar.

Sesuai aturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pun telah ikut mengatur tentang penggunaan knalpot kendaraan bermotor itu. Dalam Pasal 285 disebutkan jika knalpot layak jalan merupakan persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.

Selain itu juga ada standar tingkat kebisingan yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009. Tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Oleh sebab itu kami akan terus sosialisasikan kepada masyarakat untuk tetap tertib aturan selama masa kampanye," ujarnya.

Simak: Begini Cara Membedakan Knalpot Akrapovic Asli dengan yang Palsu

Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Siti Ghoniyatun sebelumnya mengatakan, kampanye terbuka baru boleh dilakukan 23 Maret sampai 13 April 2019 nanti.

Sehingga sebelum masa kampanye terbuka tiba, seharusnya juga belum boleh ada konvoi, arak-arakan kendaraan bermotor khusunya yang membawa embel embel atribut politik.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo Sesumbar Sejahterakan Indonesia dalam 4 Tahun, Ini Catatan Janjinya Saat Kampanye Pilpres 2024

4 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto berjoget saat debat capres perdana di KPU RI, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Tema yang diusung pada Debat Capres 2024 pertama adalah Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Prabowo Sesumbar Sejahterakan Indonesia dalam 4 Tahun, Ini Catatan Janjinya Saat Kampanye Pilpres 2024

Prabowo mengatakan dirinya hanya butuh 3-4 tahun untuk menyejahterakan Indonesia. Ini janji Prabowo-Gibran saat kampanye pilpres 2024.


Bintang Film Dewasa Stormy Daniels Dijadwalkan Bersaksi dalam Sidang Donald Trump

8 hari lalu

Stormy Daniels dan Karen McDougal (Reuters)
Bintang Film Dewasa Stormy Daniels Dijadwalkan Bersaksi dalam Sidang Donald Trump

Stormy Daniels, bintang film dewasa yang menjadi pusat persidangan uang tutup mulut mantan presiden Donald Trump, akan bersaksi


Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

10 hari lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik saat peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Denpasar, Bali, Minggu malam (5/5/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

19 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

20 hari lalu

Presiden AS Joe Biden menyampaikan sambutan kepada anggota militer, petugas pertolongan pertama, dan keluarga mereka pada hari peringatan 22 tahun serangan 11 September 2001 terhadap World Trade Center, di Pangkalan Gabungan Elmendorf-Richardson di Anchorage, Alaska, 11 September. 2023. REUTERS/Evelyn Hockstein
Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.


Donald Trump Sebut Tak Akan Ada Pemilu Lagi Jika Ia Kalah

59 hari lalu

Presiden AS Donald Trump meniup lilin ulang tahunnya saat makan siang bersama Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, di Singapura, Senin, 11 Juni 2018. Kejutan kue ulang tahun tersebut diberikan oleh Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan. Ministry of Communications and Information Singapore via AP
Donald Trump Sebut Tak Akan Ada Pemilu Lagi Jika Ia Kalah

Donald Trump memprediksi akhir dari pemilu di AS jika ia kalah dari Joe Biden pada November mendatang.


Terbaru Sindir Speaker Masjid, Ini Deretan Kontroversi Gus Miftah

13 Maret 2024

Momen Gus Miftah membagikan uang. Foto: Istimewa
Terbaru Sindir Speaker Masjid, Ini Deretan Kontroversi Gus Miftah

Gus Miftah mengkritisi larangan pemerintah terkait penggunaan speaker masjid di bulan Ramadan.


Bawaslu Temukan Pembagian Bahan Kampanye saat Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

13 Maret 2024

Sejumlah WNI mengantre untuk verifikasi data pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di World Trad Center, Kuala Lumpur, Minggu, 10 Maret 2024. KPU menetapkan 62.217 orang dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) untuk PSU Pemilu 2024 di Kuala Lumpur. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Bawaslu Temukan Pembagian Bahan Kampanye saat Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

Bawaslu menemukan adanya kegiatan kampanye di TPS saat PSU di Kuala Lumpur.


Anggota Bawaslu RI Beberkan Sejumlah Kejanggalan PSU di Kuala Lumpur

13 Maret 2024

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Lolly Suhenty, menanggapi kenaikan tunjangan kinerja pegawai. Tunjangan kinerja itu dinaikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi kemarin, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Anggota Bawaslu RI Beberkan Sejumlah Kejanggalan PSU di Kuala Lumpur

Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur, Malaysia, menorehkan sejumlah catatan dari Bawaslu RI. Anggota Bawaslu ini membeberkannya.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

12 Maret 2024

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.