TEMPO.CO, Jakarta - Klaim asuransi bisa ditolak jika Penguna polis ternyata melanggar aturan lalu lintas. Semua aturan disebut sudah jelas tercantum dalam polis meski pada kenyataannya banyak pengguna asuransi belum memahami dengan baik.
Senior Vice President Communication, Event & Service Management, Laurentius Iwan Pranoto menjelaskan bahwa Garda Oto ingin selalu memberikan peace of mind kepada pelanggan. Oleh karena itu, Asuransi astra tidak henti-hentinya mengingatkan kepada setiap pelanggan untuk mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk memperhatikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi.
"Selama semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku, kami pun akan selalu siap membantu. Tetaplah berkendara aman karena pelanggaran adalah awal dari kecelakaan,"ujar Iwan dalam keterangan pers yang diterima Tempo, Kamis, 19 Maret 2020.
Sebagai contoh, asuransi perlindungan All Risk misalnya umumnya dianggap bahwa jenis perlindungan ini sudah menjamin segala risiko. Padahal sebenarnya penggunaan istilah “All risk” adalah keliru, di mana yang dimaksud sebenarnya adalah perlindungan comprehensive. Tak hanya itu, tidak semua kejadian juga dapat di-cover oleh pemegang polis dengan perlindungan comprehensive.
Adapun asuransi Total Loss Only (TLO) adalah biaya perbaikan untuk kerugian yang terjadi. Di mana nilainya sama atau lebih dari 75 persen dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian. Asuransi ini juga menjamin kerugian apabila kendaraan hilang karena dicuri.
Namun perlu diingat, bahwa sekalipun jika seluruh jenis perlindungan sudah diambil, klaim akan tetap gugur jika kecelakaan yang disebabkan karena kelalaian pengendara mobil melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.
Termasuk tidak membawa SIM atau membawa SIM yang sudah habis masa berlakunya. Begitu juga saat melebihi kecepatan berkendara yang ditetapkan, menerobos lampu lalu lintas, kelebihan muatan, berkendara di bahu jalan, dan memotong marka jalan. Semua pelanggaran ini sudah jelas tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) BAB II Pengecualian Pasal 3 ayat 4.