Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Klaim Asuransi Bisa Ditolak Jika Melanggar Aturan Lalu Lintas

Reporter

image-gnews
Pengendara sepeda motor dibantu sesama pengemudi berusaha menaikkan kendaraannya melewati separator busway Transjakarta saat digelar razia pelanggaran lalu lintas di kawasan Manggarai, Oktober 2017 lalu. Sejumlah pengendara kendaraan pribadi kerap melanggar peraturan dengan melintasi jalur busway untuk menghindari kemacetan. Youtube/@Ferly Irawan
Pengendara sepeda motor dibantu sesama pengemudi berusaha menaikkan kendaraannya melewati separator busway Transjakarta saat digelar razia pelanggaran lalu lintas di kawasan Manggarai, Oktober 2017 lalu. Sejumlah pengendara kendaraan pribadi kerap melanggar peraturan dengan melintasi jalur busway untuk menghindari kemacetan. Youtube/@Ferly Irawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Klaim asuransi bisa ditolak jika Penguna polis ternyata melanggar aturan lalu lintas. Semua aturan disebut sudah jelas tercantum dalam polis meski pada kenyataannya banyak pengguna asuransi belum memahami dengan baik.

Senior Vice President Communication, Event & Service Management, Laurentius Iwan Pranoto menjelaskan bahwa Garda Oto ingin selalu memberikan peace of mind kepada pelanggan. Oleh karena itu, Asuransi astra tidak henti-hentinya mengingatkan kepada setiap pelanggan untuk mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk memperhatikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi.

"Selama semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku, kami pun akan selalu siap membantu. Tetaplah berkendara aman karena pelanggaran adalah awal dari kecelakaan,"ujar Iwan dalam keterangan pers yang diterima Tempo, Kamis, 19 Maret 2020.

Sebagai contoh, asuransi perlindungan All Risk misalnya umumnya dianggap bahwa jenis perlindungan ini sudah menjamin segala risiko. Padahal sebenarnya penggunaan istilah “All risk” adalah keliru, di mana yang dimaksud sebenarnya adalah perlindungan comprehensive. Tak hanya itu, tidak semua kejadian juga dapat di-cover oleh pemegang polis dengan perlindungan comprehensive.

Adapun asuransi Total Loss Only (TLO) adalah biaya perbaikan untuk kerugian yang terjadi. Di mana nilainya sama atau lebih dari 75 persen dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian. Asuransi ini juga menjamin kerugian apabila kendaraan hilang karena dicuri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun perlu diingat, bahwa sekalipun jika seluruh jenis perlindungan sudah diambil, klaim akan tetap gugur jika kecelakaan yang disebabkan karena kelalaian pengendara mobil melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.

Termasuk tidak membawa SIM atau membawa SIM yang sudah habis masa berlakunya. Begitu juga saat melebihi kecepatan berkendara yang ditetapkan, menerobos lampu lalu lintas, kelebihan muatan, berkendara di bahu jalan, dan memotong marka jalan. Semua pelanggaran ini sudah jelas tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) BAB II Pengecualian Pasal 3 ayat 4.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenag Sebut Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat Sudah Dibayarkan

18 jam lalu

Ilustrasi haji atau umrah. REUTERS
Kemenag Sebut Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat Sudah Dibayarkan

Kementerian Agama menegaskan jemaah haji reguler yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H sudah mendapatkan asuransi jiwa


OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

6 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance kena sanksi oleh OJK karena dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan yang ada di bidang perasuransian.


Profil Pemain Drakor Divorce Insurance, Ada Lee Dong Wook dan Lee Da Hee

11 hari lalu

Lee Dong-wok. dizifilm.com
Profil Pemain Drakor Divorce Insurance, Ada Lee Dong Wook dan Lee Da Hee

Lee Dong Wook dan Lee Da Hee beradu peran dalam drakor Divorce Insurance. ini pemeran lainnya.


BRINS Raih 7 Most Popular Brand Of The Year 2024

15 hari lalu

Direktur Bisnis BRI Insurance, Recky Plangiten (kanan) menerima penghargaan sebagai 7 Most Popular Brand Of The Year 2024 yang diberikan oleh CEO Jawa Pos Media, Leak Kustiyo (kiri), di Balai Kartini. Jakarta, 3 September 2024. Penghargaan diberikan untuk kategori Keuangan (Asuransi Umum). Dok. BRI Insurance
BRINS Raih 7 Most Popular Brand Of The Year 2024

7 Most Popular Brand of the Year 2024 merupakan penganugerahan bagi 7 brand terpopuler dalam 60 kategori sektor.


Grab Klaim Beri Perlindungan Ojol Selama Mitra Tidak Melanggar Aturan

20 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Grab Klaim Beri Perlindungan Ojol Selama Mitra Tidak Melanggar Aturan

Grab Indonesia mengklaim memberi perlindungan kepada ojek online atau Ojol selama mitra tidak melanggar aturan.


Lindungi Kendaraan Anda dengan Asuransi Terbaik dari MPMInsurance

20 hari lalu

Ilustrasi dok Collegality.
Lindungi Kendaraan Anda dengan Asuransi Terbaik dari MPMInsurance

Asuransi mobil memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko seperti kecelakaan, kerusakan, pencurian, hingga bencana alam.


Rivan A. Purwantono Dorong Kolaborasi Sektor Asuransi di Indonesia Insurance Summit 2024

20 hari lalu

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, turut berpartisipasi dalam Indonesia Insurance Summit 2024 yang diselenggarakan oleh Dewan Asuransi Indonesia (DAI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Sanur, Bali, 23 Agustus 2024. Dok. Jasa Raharja
Rivan A. Purwantono Dorong Kolaborasi Sektor Asuransi di Indonesia Insurance Summit 2024

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, turut berpartisipasi dalam Indonesia Insurance Summit 2024 yang diadakan oleh Dewan Asuransi Indonesia (DAI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Sanur, Bali, pada Jumat hingga Sabtu, 23 s/d 24 Agustus 2024.


Pemegang Polis Wanaartha Layangkan Gugatan Class Action ke OJK, Ahli Hukum Perdata: Salah Sasaran

29 hari lalu

Wanaartha Life. Facebook
Pemegang Polis Wanaartha Layangkan Gugatan Class Action ke OJK, Ahli Hukum Perdata: Salah Sasaran

Ahli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga Koesrianti menilai gugatan pemegang polis Wanaartha Life ke OJK adalah salah sasaran. Ini penjelasannya.


BRI Insurance Bersama BRI Serahkan Pembayaran Klaim Asuransi

29 hari lalu

Pimpinan Cabang Pembantu KCP BRI Kraksaan Yunaidi Firhansyah dan RM BRI Insurance Devy Fitriana menyerahkan bantuan kepada tertanggung musibah kebakaran Saiful Arief di Probolinggo, Jawa Timur, Jumat, 9 Agustus 2024. Tertanggung penerima klaim asuransi adalah nasabah BRI serta peserta asuransi BRINS (BRI Insurance). Dok.BRI Insurance
BRI Insurance Bersama BRI Serahkan Pembayaran Klaim Asuransi

Bank Rakyat Indonesia (BRI) bersama BRI Insurance (BRINS) menyerahkan klaim asuransi sebesar Rp81.790.118 juta kepada nasabah BRI serta peserta asuransi BRINS yang terkena musibah kebakaran di Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur, pada Jumat, 9 Agustus 2024.


Nasabah Berharap Penyelesaian Kasus Asuransi Jiwasraya Bisa Tuntas di Pemerintahan Prabowo

30 hari lalu

Kuasa Hukum Nasabah Korban Jiwasraya Otto Cornelis Kaligis saat Konsolidasi Nasional di Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa, 20 Agustus 2024. Tempo/CiciliaOcha
Nasabah Berharap Penyelesaian Kasus Asuransi Jiwasraya Bisa Tuntas di Pemerintahan Prabowo

Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menolak skema restrukturisasi polis mengharapkan Pemerintahan Prabowo dapat menuntaskan proses penyelesaian pembayaran yang masih mandek.