Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Segini Pajak Sedan BMW yang Ditumpangi Kaesang Saat Klarifikasi ke KPK

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Kaesang Pangarep, dari dalam mobil yang ditumpanginya di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kaesang Pangarep, dari dalam mobil yang ditumpanginya di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kaesang Pangarep, putra bungsu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), tiba di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada hari Selasa, 17 September 2024.

Kehadirannya di gedung tersebut bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi dalam penggunaan pesawat jet pribadi. Dugaan gratifikasi ini telah menarik perhatian publik dan menjadi salah satu topik pembicaraan hangat di media.

Dalam kesempatan itu, Kaesang menjelaskan bahwa kehadirannya bersama kuasa hukum dan juru bicaranya merupakan inisiatif pribadi sebagai warga negara Indonesia yang taat pada hukum. Dia menegaskan bahwa kunjungannya bukan didasarkan pada pemanggilan resmi dari KPK, melainkan sebagai bentuk itikad baiknya untuk memberikan penjelasan terkait isu yang sedang berkembang. "Meskipun sebenarnya, saya tidak ada kewajiban untuk hadir," kata Kaesang di hadapan para wartawan yang menunggunya di lokasi.

Setelah memberikan beberapa pernyataan kepada media, Kaesang yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini meninggalkan lokasi tersebut dengan menaiki sebuah mobil BMW 320i CKD AT berwarna putih.

Mobil yang ia naiki sering dimasukkan sebagai sedan sport itu memiliki nomor polisi B 1923 KSG, dan hal ini turut menarik perhatian media yang meliput kehadirannya di KPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan aplikasi Jakarta Kini (JaKi), mobil BMW 320i CKD AT yang digunakan Kaesang merupakan kendaraan yang diproduksi pada tahun 2020. Mobil mewah ini memiliki nilai jual sebesar Rp 601 juta. Selain itu, data dari aplikasi tersebut juga menunjukkan bahwa masa berlaku pajak kendaraan tersebut akan berakhir pada 29 Juni 2025. Pajak kendaraan bermotor (PKB) terakhir untuk mobil ini telah dibayarkan pada 22 Agustus 2024.

Berdasarkan informasi tersebut, besaran pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan oleh pemilik mobil BMW 320i ini mencapai Rp 12.320.500 per tahun. Selain PKB, pemilik kendaraan juga diwajibkan untuk membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000. Dengan demikian, total pajak tahunan yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan dengan nomor polisi B 1923 KSG tersebut mencapai Rp 12.463.500.

Pilihan editor: Eks Komisioner Minta Pimpinan KPK Tampil ke Publik di Kasus Dugaan Gratifikasi Kaesang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


ICW: Koruptor Divonis Ringan Sepanjang 2023, Dihukum di Bawah 4 Tahun Penjara

3 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (ketiga kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan orang saksi diantaranya Piter Cianita, Suwito Gunawan, Tamron dan Rosalina. ANTARA FOTO/Fauzan
ICW: Koruptor Divonis Ringan Sepanjang 2023, Dihukum di Bawah 4 Tahun Penjara

ICW mengatakan pernyataan pemerintah bahwa mereka serius menindak koruptor dan memberantas korupsi hanya omong kosong belaka.


OJK Buka Suara soal Dugaan Kasus Korupsi Dana Pensiun Rp 1 Triliun di PT Taspen

3 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui usai acara peluncuran Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024 - 2027 di Grand Hyatt, Jakarta Pusat pada Senin, 14 Oktober 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
OJK Buka Suara soal Dugaan Kasus Korupsi Dana Pensiun Rp 1 Triliun di PT Taspen

OJK buka suara tentang tentang dugaan kasus korupsi pengelolaan dana pensiun senilai Rp 1 triliun di PT Taspen (Persero) .


KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas, Usut Pencairan Anggaran Truk Rescue

5 jam lalu

Koordinator Humas Basarnas/PPK tahun 2012 - 2018, Anjar Sulistiyono (tengah) dan Sestama Basarnas tahun 2009 - 2015, Max Ruland Boseke, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024. Anjar Sulistiyono dan Max Ruland Boseke diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang jasa berupa truk angkut personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle di lingkungan Badan Sar Nasional (Basarnas) Tahun 2012 - 2018, dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp.20,4 miliar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas, Usut Pencairan Anggaran Truk Rescue

KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk 4WD dan resceu carrier vehicle di Basarnas.


Sidang Pungli di Rutan KPK, Saksi Akui Terima Duit Rp 99,6 Juta dari Lurah

14 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Deden Rochendi (berdiri, kanan) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Sidang ini digelar untuk 15 terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK dalam kasus dugaan praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar. Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang ini. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Pungli di Rutan KPK, Saksi Akui Terima Duit Rp 99,6 Juta dari Lurah

Eks petugas Rutan KPK Asep Anza mengakui telah menerima uang Rp 99,6 juta. Duit itu disetor oleh para tahanan yang dikumpulkan kepada lurah di rutan.


Disebut Minta Duit Puluhan Juta ke Tahanan, Ini Kata Melon di Sidang Pungli Rutan KPK

15 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Sidang ini digelar untuk 15 terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK dalam kasus dugaan praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar. Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang ini. TEMPO/Imam Sukamto
Disebut Minta Duit Puluhan Juta ke Tahanan, Ini Kata Melon di Sidang Pungli Rutan KPK

Eks petugas Rutan KPK, Sopyan alias Melon, buka suara soal disebut meminta pungli puluhan juta rupiah kepada tahanan.


KPK Periksa Presiden Direktur RDG Airlines Gibrael Isaak

17 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Presiden Direktur RDG Airlines Gibrael Isaak

Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Gibrael Isaak pada 8 September 2023 terkait dugaan TPPU yang dilakukan oleh mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.


Begini OJK Tanggapi Dugaan Kasus Korupsi Dana Iklan Bank BJB

18 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Begini OJK Tanggapi Dugaan Kasus Korupsi Dana Iklan Bank BJB

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK buka suara tentang dugaan kasus korupsi dana iklan Bank BJB yang melibatkan uang ratusan miliar.


Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi Setelah PT DKI Perberat Hukumannya

20 jam lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi Setelah PT DKI Perberat Hukumannya

Syahrul Yasin Limpo mengajukan kasasi setelah vonis banding justru memperberat hukumannya.


Dugaan Korupsi di Basarnas, KPK Periksa Empat Saksi Pengadaan Truk 4WD

21 jam lalu

Koordinator Humas Basarnas/PPK tahun 2012 - 2018, Anjar Sulistiyono (tengah) dan Sestama Basarnas tahun 2009 - 2015, Max Ruland Boseke, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024. Anjar Sulistiyono dan Max Ruland Boseke diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang jasa berupa truk angkut personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle di lingkungan Badan Sar Nasional (Basarnas) Tahun 2012 - 2018, dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp.20,4 miliar.  TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Korupsi di Basarnas, KPK Periksa Empat Saksi Pengadaan Truk 4WD

KPK mengatakan, dalam dugaan korupsi di Basarnas tahun 2014, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20,4 miliar


Pesan Sri Mulyani di HUT Bea Cukai ke-78: Jaga Korsa Anda agar Indonesia Tetap Dihormati

1 hari lalu

Sri Mulyani Indrawati mendapat kejutan dari para pegawai Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024. Foto: Instagram/@smindrawati.
Pesan Sri Mulyani di HUT Bea Cukai ke-78: Jaga Korsa Anda agar Indonesia Tetap Dihormati

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta para pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk turut membangun Indonesia ke depan. Caranya, dengan menjaga korsa agar Indonesia tetap dihormati.