Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Bayar biaya STNK awal kepemilikan mobil listrik Neta V. (Foto: Tempo/Kusnadi Chahyono)
Bayar biaya STNK awal kepemilikan mobil listrik Neta V. (Foto: Tempo/Kusnadi Chahyono)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu dilakukan ketika kendaraan bermotor yang Anda miliki sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab Anda. Biasanya hal ini dilakukan setelah kendaraan dijual, agar pajak kendaraan tidak lagi dibebankan kepada pemilik lama. 

Saat menjual kendaraan tanpa memblokir STNK, kemungkinan nama Anda masih tercantum sebagai pemilik kendaraan tersebut. Dengan begitu, pajak kendaraan tersebut masih menjadi tanggungan Anda. Proses pemblokiran STNK juga dapat melindungi pemilik lama dari potensi penyalahgunaan kendaraan oleh pemilik baru.

Dokumen yang diperlukan 

1. KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.

2. Fotokopi STNK kendaraan yang dijual.

3. Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

4. Surat keterangan jual beli yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

5. Formulir permohonan blokir STNK yang bisa didapatkan di kantor Samsat atau diunduh dari situs resmi Samsat.

6. Materai sebanyak 2 buah.

7. Membuat surat kuasa apabila pengurusannya dikuasakan melalui orang lain.

Cara memblokir STNK secara online

Langkah yang perlu dilakukan saat akan melakukan pemblokiran STNK secara online yakni sebagai berikut:

1. Kunjungi situs resmi sesuai dengan wilayah Anda. Contoh: https://pajakonline.jakarta.go.id.

2. Klik opsi PKB.

3. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian pilih nomor kendaraan yang akan diblokir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Unggah file dokumen syarat blokir STNK yang telah disiapkan. Kemudian klik kirim.

Setelah melakukan blokir STNK, status STNK akan terlihat di kolom PKB atau dikirim via Email. Anda juga dapat melakukan pengecekan ulang melalui situs atau secara langsung datang ke kantor Samsat daerah.

Cara blokir STNK secara Offline

Dikutip dari situs Info Samsat, jika lebih memilih untuk melakukan proses blokir STNK secara langsung, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi Kantor Samsat: Datanglah ke kantor Samsat terdekat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.

2. Ambil nomor antrian untuk layanan blokir STNK.

3. Isi Formulir: Isi formulir permohonan blokir STNK yang tersedia di kantor Samsat.

4. Serahkan dokumen dan formulir yang telah diisi kepada petugas.

5. Petugas akan memverifikasi dokumen yang Anda serahkan.

6. Setelah verifikasi selesai, petugas akan memproses permohonan blokir STNK Anda.

7. Tunggu konfirmasi dari petugas bahwa proses blokir STNK telah selesai, dan biasanya diberikan Surat Pemblokiran Kendaraan.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Pilihan Editor: Biaya dan Cara Perpanjang STNK Mati Terbaru 2024

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kecelakaan Beruntun di Wonogiri Libatkan 4 Kendaraan, 1 Korban Meninggal

15 jam lalu

Petugas Kepolisian Resor Wonogiri melakukan olah TKP kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Raya Pracimantoro-Wonogiri di Desa/Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Senin, 14 Oktober 2024. Foto: Istimewa (Dokumentasi Humas Polres Wonogiri)
Kecelakaan Beruntun di Wonogiri Libatkan 4 Kendaraan, 1 Korban Meninggal

Kecelakaan beruntun terjadi di jalan raya Pracimantoro-Wonogiri. Peristiwa yang melibatkan tiga mobil dan satu motor itu mengakibatkan satu korban meninggal.


Apakah Sepeda Listrik Boleh Digunakan di Jalan Raya? Begini Aturannya

5 hari lalu

Anak-anak terlihat mengendarai sepeda listrik di Jatinegara, Jakarta, pada 3 Agustus 2023. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom)
Apakah Sepeda Listrik Boleh Digunakan di Jalan Raya? Begini Aturannya

Sepeda listrik tidak diperbolehkan melintas di jalan raya, terutama jalan umum yang dipadati oleh kendaraan bermotor lainnya.


Gerak Cepat, Kemenkominfo Blokir Aplikasi Temu

5 hari lalu

Aplikasi Temu. wikipedia.org
Gerak Cepat, Kemenkominfo Blokir Aplikasi Temu

Kemenkominfo secara resmi menyatakan telah memblokir aplikasi Temu sebagai wujud perlindungan terhadap UMKM Indonesia.


Terpopuler: Besaran Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim yang Disetujui Kemenkeu, 12 Nama yang Dikabarkan Jadi Menteri Kabinet Prabowo

6 hari lalu

Ketua Umum Prabowo Subianto saat Apel Kader Partai Gerindra di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu 31 Agustus 2024 malam. ANTARA/Walda Marison/aa.
Terpopuler: Besaran Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim yang Disetujui Kemenkeu, 12 Nama yang Dikabarkan Jadi Menteri Kabinet Prabowo

Kemenkeu menyetujui prinsip kenaikan gaji hakim yang diajukan oleh Kemenpan RB atas usulan Mahkamah Agung (MA).


Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

9 hari lalu

Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

Aplikasi Temu telah tiga kali berusaha mendaftarkan merek di Indonesia. Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi Temu sempat mengajukan pendaftaran ulang.


Tarif Tol Terpeka akan Naik, Terbanggi Besar - Kayuagung Naik Rp 85 Ribu

10 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan jalan tol trans-Sumatera ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung di gerbang tol KM 240, Kabupaten Mesuji, Jumat, 15 November 2019. Jokowi menyampaikan bahwa jalan tol ini memiliki arti yang besar antara lain penciptaan titik-titik pertumbuhan ekonomi baru, menciptakan perbaikan jaringan logistik yang lebih baik, memberikan fasilitas kepada produksi artinya ada karet, sawit dan lainnya, serta yang paling utama adalah penciptaan lapangan pekerjaan baru bagi sehingga berdampak pada keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Tarif Tol Terpeka akan Naik, Terbanggi Besar - Kayuagung Naik Rp 85 Ribu

PT Hutama Karya (Persero) akan segera melakukan penyesuaian tarif pada Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka). Besaran kenaikannya bervariasi tergantung jenis kendaraan dan jarak tempuhnya.


4 Cara Blokir SMS Promosi dan Spam di Ponsel Android

13 hari lalu

Ilustrasi SMS (my-boss.org)
4 Cara Blokir SMS Promosi dan Spam di Ponsel Android

Berikut beberapa cara mudah untuk memblokir SMS promosi dan spam di ponsel Android Anda.


Cara Blokir Nomor Tak Dikenal di iPhone dan Android

14 hari lalu

Nomor tidak dikenal yang menelepon memang sangat mengganggu. Anda perlu tahu cara membisukan telepon WA dari nomor tak dikenal berikut. Foto: Canva
Cara Blokir Nomor Tak Dikenal di iPhone dan Android

Berikut beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk menghindari panggilan dari nomor tak dikenal.


Beroperasi Gratis Sejak Diresmikan Jokowi, Tol Solo - Yogyakarta Dilintasi 74.518 Kendaraan dalam Dua Hari

22 hari lalu

Presiden Jokowi meresmikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo segmen Kartasura-Klaten di Gerbang Tol Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Beroperasi Gratis Sejak Diresmikan Jokowi, Tol Solo - Yogyakarta Dilintasi 74.518 Kendaraan dalam Dua Hari

Jokowi mengklaim Tol Solo - Yogyakarta bakal meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas dari Solo, Jawa Tengah, menuju Yogyakarta.


Beli Mobil Bekas, Perhatikan 5 Poin Ini, Jangan Asal Tergoda dengan Harga Miring

22 hari lalu

Gerai mobil bekas OLXmobbi di Fatmawati, Jakarta. (Foto: Gooto/Kusnadi Chahyono)
Beli Mobil Bekas, Perhatikan 5 Poin Ini, Jangan Asal Tergoda dengan Harga Miring

Mobil bekas menjadi salah satu solusi ketika Anda ingin memiliki kendaraan dengan harga miring. Apa yang harus diperhatikan?