TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia menutup sementara layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Selasa hari ini, 31 Maret 2020. Kebijakan penutupan pelayanan SIM ini merupakan bagian dari upaya pemutusan mata rantai penyebaran virus COVID-19 atau corona.
Merujuk unggahan pembeitahuan Divisi Humas Polri di akun instagram resminya, dijelaskan bahwa pelayanan Satpas/Gerai/SIM Keliling ditutup sementara. Penutupan dimulai hari ini sampai dengan waktu yang akan diberitahukan kembali dengan melihat perkembangan situasi.
Lantas bagaimana dengan pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama periode penutupan sementara. Disebutkan bahwa bagi pemilik SIM dapat memperpanjang SIM-nya setelah situasi dinyatakan dalam keadaan normal.
Sementara pemilik SIM yang dinyatakan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), atau bahkan Pasien positif COVID-19 baru diperkenankan melakukan perpanjangan SIM setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dokter.
Unggahan itu kemudian direspons beragam oleh netizen. Tak sedikit di antara mereka menanyakan bagaimana proses denda atai sanksi jika terjaring razia. Namun dari sekian banyak komentar itum admin Divisi Humas Polri belum memberikan jawaban. Ya setidaknya hingga pukul 15.00 WIB.