TEMPO.CO, Jakarta - Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah akan diperluas ke mobil dengan mesin berkapasitas 1.500 cc hingga 2.500 cc. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati aturan untuk perluasan relaksasi pajak mobil baru ini sedang dalam proses finalisasi dan diharapkan bisa berlaku mulai April.
“Nanti akan kami umumkan begitu selesai Peraturan Menteri Keuangannya (PMK)," kata Sri Mulyani dalam diskusi virtual APBN Kita, Selasa, 23 Maret 2021.
Ada beberapa model yang bakal terkena dampak dari perluasan aturan relaksasi PPnBM yang semula berlaku untuk mobil bermesin 1.500 cc ke bawah ini. Di antaranya adalah Toyota Kijang Innova, Toyota Fortuner, Honda HR-V 1.8L, hingga Mitsubishi Pajero Sport.
Wakil Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor, Henry Tanoto, mengaku belum dapat memberikan informasi terkait harga Kijang Innova dan Fortuner jika relaksasi pajak mobil bermesin 1.500 cc - 2.500 cc diberlakukan.
"Kami masih akan menunggu informasi detail dari pemerintah jika relaksasi tersebut diberlakukan," kata Henry dalam diskusi virtual, Selasa, 23 Maret 2021.
Baca juga: Relaksasi PPnBM Mobil 2.500 cc, Harga Toyota Kijang Innova Turun
Besar kemungkinan harga mobil-mobil tersebut turun seperti yang terjadi pada mobil bermesin 1.500 cc ke bawah setelah relaksasi PPnBM nol persen diberlakukan. Lalu, bagaimana perkiraan harganya?
Cara menghitung PPnBM adalah dengan mengalikan tarif PPnBM dengan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (DP PKB) yang diambil dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikali koefisien bobot sesuai dengan Permendagri Nomor 8/ 2020.
Berdasarkan aturan pemerintah No 41/2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kendaraan penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 2.500 cc dikenakan tarif PPnBM sebesar 20 persen.
Misalnya, Kijang Innova M/T bensin dijual seharga Rp 342,4 juta. Mobil ini memiliki nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) menurut Permendagri no 1 tahun 2021 diketahui sebesar Rp 256 juta serta koefisien bobot 1,050.
Perhitungannya adalah (NJKB x koefisien bobot) x nilai PPnBM 20 persen = (Rp 256 juta x 1,050) x 20 persen, hasilnya Rp 53,76 juta. Sehingga, harga Innova M/T setelah mendapatkan relaksasi pajak nol persen adalah Rp 342,4 juta - Rp 53,76 juta = Rp 288, 64 juta.
Sementara untuk Fortuner 4x2 2.4 G M/T Diesel harga saat ini Rp 512 juta dengan NJKB senilai Rp 382 juta, dan koefisien bobot 1,050. Hitungannya adalah (Rp 382 juta x 1,050) x 20 persen, hasilnya Rp 80,22 juta. Jadi jika mendapat relaksasi pajak nol persen, maka harganya menjadi Rp 512 juta - Rp 80,22 juta = Rp 431,78 juta.
Sedangkan Honda HR-V 1.8L Prestige dibanderol Rp 427,5 juta, varian 1.8L Prestige Two-Tone Rp 429 juta. NJKB HR-V tipe tertinggi sebesar Rp 329,7 juta. Hitungannya (Rp 329,7 juta x 1,050) x 20 persen = Rp 69,2 juta. Sehingga harga jika mendapat relaksasi pajak adalah Rp 429 juta - Rp 69,2 juta = Rp 359,8 juta.
Dan Mitsubishi Pajero Sport Exceed G M/T di Indonesia dijual dengan harga Rp 502,8 juta, dengan NJKB Rp 389,55 juta. Jadi hitungannya (Rp 389,55 juta x 1,050) x 20 persen = 81,8 juta. Sehingga harga setelah PPnBM nol persen adalah Rp 502,8 juta - Rp 81,8 juta = Rp 420,9 juta.
BISNIS | KHORY ALFARIZI