Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Asuransi All Risk, Apa saja yang Ditanggung dan Sebab Gagal Klaim

Reporter

image-gnews
Ilustrasi asuransi kendaraan. dmwinsuranceltd.com
Ilustrasi asuransi kendaraan. dmwinsuranceltd.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asuransi merupakan upaya perlindungan jangka panjang yang cukup menarik minat masyrakat. Ada banyak jenis asuransi mulai dari pendidikan, kesehatan sampai asuransi all Risk.

Jika merujuk pada Pasal 246 KUHD, asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian yang dimana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin diderita akibat dari suatu adanya evenemen (peristiwa yang tidak pasti).

Asuransi all risk menjadi satu asuransi perlindungan jangka panjang dan komprehensif, hal ini jadi jaminan kerusakan atau kerugian terhadap kendaraan bermotor kepentingan yang dipertanggungjawabkan secara langsung oleh kecelakaan, perbuatan jahat, orang lain, kebakaran, dan lainnya.

Dalam asuransi akan ada dua pihak yang terlibat yakni Tertanggung diartikan sebagai pihak orang perorangan atau badan hukum yang memiliki kepentingan keuangan atas Kendaraan Bermotor dan mengikatkan diri dengan Penanggung untuk mendapatkan perlindungan atas Kendaraan Bermotor tersebut.

Selanjutnya Penanggung diartikan sebagai pihak perusahaan asuransi yang mengikatkan diri dengan Tertanggung untuk memberikan ganti rugi terhadap kerugian dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan.

Jika memilih untuk melaksanakan asuransi All Risk, ada hal yang harus dipahami seperti kondisi di mana klaim asuransi tidak dapat dicairkan jika kondisi memenuhi kriteria seperti yang dijelaskan pada Polis Standart Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia pada Bab 2 Pasal 3, sebagai berikut

  1. Memberi pelajaran mengemudi
  2. Digunakan untuk urut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa
  3. Digunakan untuk melakukan tindak kejahatan
  4. penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis;
  5. Digunakan untuk penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya
  6. Digunakan untuk pencurian atau perbuatan jahat baik yang dilakukan

- Oleh suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung

- Orang yang bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung

- Orang yang tinggal bersama Tertanggung

- Pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum

- Orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung

  1. Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan oleh pabrikan jika hal tersebut tidak diatur oleh pihak yang berwenang.

Hal-hal yang perlu diketahui sebelum membuat asuransi kepada penanggung asuransi, seperti pemaparan berikut

  1. Harus menjadi perhatian khusus bagi tertanggung atau orang yang hendak berasuransi mengetahui latar belakang perusahaan, seperti reputasi perusahaan misalnya,
  2. Ada kalanya asuransi yang dilakukan disesuaikan dengan kemampuan tertanggung atau orang yang hendak berasuransi terhadap kemampuan membayar asuransi.
  3. Pahami syarat dan ketentuan yang ada pada polis khususnya asuransi all risk yang disepakati bersama perusahaan asuransi seperti halnya hak klaim terhadap asuransi. 

TIKA AYU

Baca: Asuransi Mobil Pentingnya Perluasan Jaminan untuk Antisipasi Bencana Alam

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

7 jam lalu

Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

Aplikasi Temu telah tiga kali berusaha mendaftarkan merek di Indonesia. Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi Temu sempat mengajukan pendaftaran ulang.


Tarif Tol Terpeka akan Naik, Terbanggi Besar - Kayuagung Naik Rp 85 Ribu

12 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan jalan tol trans-Sumatera ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung di gerbang tol KM 240, Kabupaten Mesuji, Jumat, 15 November 2019. Jokowi menyampaikan bahwa jalan tol ini memiliki arti yang besar antara lain penciptaan titik-titik pertumbuhan ekonomi baru, menciptakan perbaikan jaringan logistik yang lebih baik, memberikan fasilitas kepada produksi artinya ada karet, sawit dan lainnya, serta yang paling utama adalah penciptaan lapangan pekerjaan baru bagi sehingga berdampak pada keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Tarif Tol Terpeka akan Naik, Terbanggi Besar - Kayuagung Naik Rp 85 Ribu

PT Hutama Karya (Persero) akan segera melakukan penyesuaian tarif pada Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka). Besaran kenaikannya bervariasi tergantung jenis kendaraan dan jarak tempuhnya.


Beroperasi Gratis Sejak Diresmikan Jokowi, Tol Solo - Yogyakarta Dilintasi 74.518 Kendaraan dalam Dua Hari

12 hari lalu

Presiden Jokowi meresmikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo segmen Kartasura-Klaten di Gerbang Tol Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Beroperasi Gratis Sejak Diresmikan Jokowi, Tol Solo - Yogyakarta Dilintasi 74.518 Kendaraan dalam Dua Hari

Jokowi mengklaim Tol Solo - Yogyakarta bakal meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas dari Solo, Jawa Tengah, menuju Yogyakarta.


BRI Insurance Bersama BRI Serahkan Klaim Asuransi Kepada Pedagang Pasar Kutoarjo

15 hari lalu

BRI Insurance (BRINS) bersama Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyerahkan klaim asuransi kepada nasabah BRI peserta asuransi BRI Insurance. di Pasar Kutoarjo, pada 17 September 2024. Dok. BRINS
BRI Insurance Bersama BRI Serahkan Klaim Asuransi Kepada Pedagang Pasar Kutoarjo

BRI Insurance (BRINS) bersama Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyerahkan klaim asuransi kepada nasabahnya yang tertimpa musibah kebakaran di Pasar Kutoarjo, pada bulan lalu.


Kemenag Sebut Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat Sudah Dibayarkan

16 hari lalu

Ilustrasi haji atau umrah. REUTERS
Kemenag Sebut Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat Sudah Dibayarkan

Kementerian Agama menegaskan jemaah haji reguler yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H sudah mendapatkan asuransi jiwa


Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK

16 hari lalu

Bayar biaya STNK awal kepemilikan mobil listrik Neta V. (Foto: Tempo/Kusnadi Chahyono)
Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK

Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu dilakukan ketika kendaraan bermotor yang Anda miliki sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab Anda.


Arus Lalu Lintas di Puncak Macet Parah, Polres Bogor: 487 Ribu Kendaraan Melintas selama Libur Panjang

17 hari lalu

Kemacetan di jalur Puncak, Cianjur, Jawa Barat, sudah terhenti selama 18 jam sejak Minggu malam, sehingga petugas melakukan sejumlah rekayasa guna mencairkan antrean, Senin, 16 September 2024. ANTARA/Ahmad Fikri.
Arus Lalu Lintas di Puncak Macet Parah, Polres Bogor: 487 Ribu Kendaraan Melintas selama Libur Panjang

Polres Bogor mencatat selama libur panjang, total kendaraan yang melintas di Jalur Puncak, baik yang masuk maupun keluar mencapai 487.799 unit.


Volume Kendaraan yang Tinggalkan Jabodetabek Alami Penurunan, Menuju Puncak Masih Ramai

18 hari lalu

Kemacetan di jalur Puncak, Cianjur, Jawa Barat, sudah terhenti selama 18 jam sejak Minggu malam, sehingga petugas melakukan sejumlah rekayasa guna mencairkan antrean, Senin, 16 September 2024. ANTARA/Ahmad Fikri.
Volume Kendaraan yang Tinggalkan Jabodetabek Alami Penurunan, Menuju Puncak Masih Ramai

PT Jasamarga Metropolitan Tollroad menyebut, H-1 libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW terpantau 120.949 kendaraan meninggalkan Jabodetabek.


561 Ribu Lebih Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Menjelang Libur Maulid Nabi

18 hari lalu

Truk memadati jalan tol Jakarta-Merak. TEMPO/Aditia Noviansyah
561 Ribu Lebih Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Menjelang Libur Maulid Nabi

Jasa Marga mencatat lebih dari 561 ribu kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek menjelang libur Maulid Nabi.


Libur Panjang Maulid Nabi, Volume Lalu Lintas Kendaraan Masih Meningkat di Sekitar Tol Jawa Barat

18 hari lalu

Kendaraan memasuki Pintu Masuk Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu 14 April 2024. Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division memprediksi jumlah kendaraan yang akan kembali ke Jabotabek melewati Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi pada arus balik lebaran 2024 mencapai 520 ribu kendaraan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Libur Panjang Maulid Nabi, Volume Lalu Lintas Kendaraan Masih Meningkat di Sekitar Tol Jawa Barat

Jasamarga Metropolitan Tollroad Plaza Tol Cililitan mengungkapkan masih terjadi peningkatan volume kendaraan di sekitar tol Jawa Barat.