Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Asuransi All Risk, Apa saja yang Ditanggung dan Sebab Gagal Klaim

Reporter

Ilustrasi asuransi kendaraan. dmwinsuranceltd.com
Ilustrasi asuransi kendaraan. dmwinsuranceltd.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asuransi merupakan upaya perlindungan jangka panjang yang cukup menarik minat masyrakat. Ada banyak jenis asuransi mulai dari pendidikan, kesehatan sampai asuransi all Risk.

Jika merujuk pada Pasal 246 KUHD, asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian yang dimana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin diderita akibat dari suatu adanya evenemen (peristiwa yang tidak pasti).

Asuransi all risk menjadi satu asuransi perlindungan jangka panjang dan komprehensif, hal ini jadi jaminan kerusakan atau kerugian terhadap kendaraan bermotor kepentingan yang dipertanggungjawabkan secara langsung oleh kecelakaan, perbuatan jahat, orang lain, kebakaran, dan lainnya.

Dalam asuransi akan ada dua pihak yang terlibat yakni Tertanggung diartikan sebagai pihak orang perorangan atau badan hukum yang memiliki kepentingan keuangan atas Kendaraan Bermotor dan mengikatkan diri dengan Penanggung untuk mendapatkan perlindungan atas Kendaraan Bermotor tersebut.

Selanjutnya Penanggung diartikan sebagai pihak perusahaan asuransi yang mengikatkan diri dengan Tertanggung untuk memberikan ganti rugi terhadap kerugian dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan.

Jika memilih untuk melaksanakan asuransi All Risk, ada hal yang harus dipahami seperti kondisi di mana klaim asuransi tidak dapat dicairkan jika kondisi memenuhi kriteria seperti yang dijelaskan pada Polis Standart Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia pada Bab 2 Pasal 3, sebagai berikut

  1. Memberi pelajaran mengemudi
  2. Digunakan untuk urut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa
  3. Digunakan untuk melakukan tindak kejahatan
  4. penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis;
  5. Digunakan untuk penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya
  6. Digunakan untuk pencurian atau perbuatan jahat baik yang dilakukan

- Oleh suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung

- Orang yang bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung

- Orang yang tinggal bersama Tertanggung

- Pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum

- Orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung

  1. Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan oleh pabrikan jika hal tersebut tidak diatur oleh pihak yang berwenang.

Hal-hal yang perlu diketahui sebelum membuat asuransi kepada penanggung asuransi, seperti pemaparan berikut

  1. Harus menjadi perhatian khusus bagi tertanggung atau orang yang hendak berasuransi mengetahui latar belakang perusahaan, seperti reputasi perusahaan misalnya,
  2. Ada kalanya asuransi yang dilakukan disesuaikan dengan kemampuan tertanggung atau orang yang hendak berasuransi terhadap kemampuan membayar asuransi.
  3. Pahami syarat dan ketentuan yang ada pada polis khususnya asuransi all risk yang disepakati bersama perusahaan asuransi seperti halnya hak klaim terhadap asuransi. 

TIKA AYU

Baca: Asuransi Mobil Pentingnya Perluasan Jaminan untuk Antisipasi Bencana Alam

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


849 Unit Kendaraan Terjual di IIMS Surabaya, Transaksinya Capai Rp 236 M

2 hari lalu

Pembukaan IIMS Surabaya 2023, digelar 31 Mei hingga 4 Juni 2023. (Foto: Dyandra Promosindo)
849 Unit Kendaraan Terjual di IIMS Surabaya, Transaksinya Capai Rp 236 M

Pameran Indonesia International Motor Show atau IIMS Surabaya 2023 sukses digelar dari 31 Mei hingga 4 Juni di Grand City Convex.


DKI Jakarta Tilang Kendaraan Bermotor yang Tak Uji Emisi, Mobil Rp 500 Ribu

4 hari lalu

Petugas memeriksa emisi gas buang kendaraan bermotor di Parkir Utara Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta, Senin, 6 Juni 2023. Sebanyak 2019 kendaraan bermotor mengikuti Uji Emisi Akbar (UEA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DKI Jakarta Tilang Kendaraan Bermotor yang Tak Uji Emisi, Mobil Rp 500 Ribu

DKI Jakarta menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi mengacu kepada Undang-undang Lalu Lintas.


DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Kendaraan Milik Warga Besok, Gratis

5 hari lalu

Sejumlah kendaraan mengantre untuk melakukan uji emisi gratis di Pintu Utara Monas, Jakarta.
DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Kendaraan Milik Warga Besok, Gratis

DKI Jakarta bakal menggelar uji emisi karbon kendaraan secara gratis untuk warga. Program ini dilakukan pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.


DKI Jakarta Akan Berlakukan Denda bagi Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi

5 hari lalu

Asap hitam kendaraan milik warga saat pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022. Pemerintah Kota Jakarta Selatan menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor dalam rangka sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DKI Jakarta Akan Berlakukan Denda bagi Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi

DKI Jakarta menyatakan akan menyeriusi regulasi emisi karbon kendaraan. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi karbon diusulkan untuk dibebani denda.


Tiga Hari Long Weekend, Jasa Marga Catat 482 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

6 hari lalu

Arus balik Lebaran 2023. Lalu lintas tol mulai ramai dengan kendaraan yang melewati Gerbang Tol Cikampek Utama, pada Senin siang, 24 April 2023. (MARTHA WARTA SILABAN/TEMPO)
Tiga Hari Long Weekend, Jasa Marga Catat 482 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

PT Jasa Marga mencatat 482 ribu kendaraan meninggalkan Jabotabek selama periode 31 Mei hingga 2 Juni 2023 atau selama masa long weekend Hari Lahir Pancasila dan Waisak 2023.


Libur Panjang, Jasamarga Sebut Lalu Lintas Menuju Puncak Meningkat 13,23 Persen

6 hari lalu

Petugas menertibkan lalu lintas di jalan raya Puncak Bogor, Gadog, kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 25 April 2023. Polres Bogor memberlakukan sistem satu arah (one way) untuk mengurai kepadatan kendaraan saat arus balik dari arah Puncak menuju jalur Jakarta. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Libur Panjang, Jasamarga Sebut Lalu Lintas Menuju Puncak Meningkat 13,23 Persen

Jasamarga Metropolitan Tollroad mecatat peningkatan volume lalu lintas di Gerbang tol (GT) Jabotabek dan Jawa Barat pada 1-2 Juni 2023 atau ketika momen libur panjang Harlah Pancasila dan Waisak 2023.


Perusahaan Anak BNI Hadir di BNI Java Jazz Festival 2023

6 hari lalu

Perusahaan Anak BNI Hadir di BNI Java Jazz Festival 2023

BNI terus mendorong perusahaan anak untuk menjadi perusahaan yang self-sustainable dan mendukung bisnis utama perseroan


Survei FICO: Separuh Penduduk RI Menggelembungkan Pendapatan Saat Ajukan Kredit

6 hari lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Kuncheek
Survei FICO: Separuh Penduduk RI Menggelembungkan Pendapatan Saat Ajukan Kredit

FICO mengungkapkan hasil survei terbarunya yang menyebutkan hampir separuh masyarakat Indonesia rela menipu untuk mendapatkan kredit.


Libur Panjang, Jasa Marga Catat 76 Ribu Kendaraan Keluar Jakarta

6 hari lalu

Foto udara kendaraan menuju Jakarta antre untuk memasuki Gerbang Tol CIkampek Utama, Jawa Barat, Ahad, 30 April 2023. Jasa Marga mencatat sebanyak 1,5 juta kendaraan atau 77,35 persen kendaraan sudah kembali ke Jakarta saat arus balik lebaran. Sisanya, 22,65 persen atau lebih dari 465 ribu kendaraan belum kembali ke Jakarta. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Libur Panjang, Jasa Marga Catat 76 Ribu Kendaraan Keluar Jakarta

PT Jasa Marga Transjawa Tol mencatat 76.048 kendaraan meninggalkan Jakarta pada 31 Mei hingga 1 Juni 2023 atau saat libur panjang


Libur Panjang, Jasa Marga Catat Peningkatan Volume Kendaraan di Tol Jakarta dan Jawa Barat

7 hari lalu

Foto udara kendaraan menuju Jakarta antre untuk memasuki Gerbang Tol CIkampek Utama, Jawa Barat, Ahad, 30 April 2023. Jasa Marga mencatat sebanyak 1,5 juta kendaraan atau 77,35 persen kendaraan sudah kembali ke Jakarta saat arus balik lebaran. Sisanya, 22,65 persen atau lebih dari 465 ribu kendaraan belum kembali ke Jakarta. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Libur Panjang, Jasa Marga Catat Peningkatan Volume Kendaraan di Tol Jakarta dan Jawa Barat

Jasa Marga Metropolitan Tollroad Regional Divission mencatat peningkatan volume lalu lintas di momen libur panjang Harlah Pancasila dan Waisak 2023.