TEMPO.CO, Jakarta - Asuransi merupakan upaya perlindungan jangka panjang yang cukup menarik minat masyrakat. Ada banyak jenis asuransi mulai dari pendidikan, kesehatan sampai asuransi all Risk.
Jika merujuk pada Pasal 246 KUHD, asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian yang dimana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin diderita akibat dari suatu adanya evenemen (peristiwa yang tidak pasti).
Asuransi all risk menjadi satu asuransi perlindungan jangka panjang dan komprehensif, hal ini jadi jaminan kerusakan atau kerugian terhadap kendaraan bermotor kepentingan yang dipertanggungjawabkan secara langsung oleh kecelakaan, perbuatan jahat, orang lain, kebakaran, dan lainnya.
Dalam asuransi akan ada dua pihak yang terlibat yakni Tertanggung diartikan sebagai pihak orang perorangan atau badan hukum yang memiliki kepentingan keuangan atas Kendaraan Bermotor dan mengikatkan diri dengan Penanggung untuk mendapatkan perlindungan atas Kendaraan Bermotor tersebut.
Selanjutnya Penanggung diartikan sebagai pihak perusahaan asuransi yang mengikatkan diri dengan Tertanggung untuk memberikan ganti rugi terhadap kerugian dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Jika memilih untuk melaksanakan asuransi All Risk, ada hal yang harus dipahami seperti kondisi di mana klaim asuransi tidak dapat dicairkan jika kondisi memenuhi kriteria seperti yang dijelaskan pada Polis Standart Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia pada Bab 2 Pasal 3, sebagai berikut
- Memberi pelajaran mengemudi
- Digunakan untuk urut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa
- Digunakan untuk melakukan tindak kejahatan
- penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis;
- Digunakan untuk penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya
- Digunakan untuk pencurian atau perbuatan jahat baik yang dilakukan
- Oleh suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung
- Orang yang bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung
- Orang yang tinggal bersama Tertanggung
- Pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum
- Orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung
- Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan oleh pabrikan jika hal tersebut tidak diatur oleh pihak yang berwenang.
Hal-hal yang perlu diketahui sebelum membuat asuransi kepada penanggung asuransi, seperti pemaparan berikut
- Harus menjadi perhatian khusus bagi tertanggung atau orang yang hendak berasuransi mengetahui latar belakang perusahaan, seperti reputasi perusahaan misalnya,
- Ada kalanya asuransi yang dilakukan disesuaikan dengan kemampuan tertanggung atau orang yang hendak berasuransi terhadap kemampuan membayar asuransi.
- Pahami syarat dan ketentuan yang ada pada polis khususnya asuransi all risk yang disepakati bersama perusahaan asuransi seperti halnya hak klaim terhadap asuransi.
TIKA AYU
Baca: Asuransi Mobil Pentingnya Perluasan Jaminan untuk Antisipasi Bencana Alam