TEMPO.CO, Jakarta - Bencana alam dari gempa sampai tanah longsor sedang banyak melanda akhir-akhir ini. Asuransi mobil atau kendaraan mesti diperhatikan untuk memastikan perlindungan maksimal.
Asuransi Astra menyatakan kerusakan mobil atau kendaraan karena bencana alam bisa ditanggung oleh asuransi. Polis asuransi standar tanpa perluasan jaminan (endorsement) tidak bisa mendapatkan ganti rugi karena bencana alam.
“Supaya bisa mendapat ganti rugi apabila kendaraan terkena dampak bencana alam," kata SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra L. Iwan Pranoto dalam pernyataannya.
Baca juga: Perusahaan Asuransi Mobil Terdampak Pandemi Covid-19
Iwan mencontohkan pemilik polis asuransi harus memastikan mendapatkan perluasan jaminan bencana alam Garda Oto, produk asuransi mobil dari Asuransi Astra. Perluasan jaminan polis standar dapat dilakukan dengan menghubungi Garda Akses yang dapat diakses 24 jam.
“Prosesnya mudah. Hanya dengan menghubungi pihak Asuransi Astra melalui telepon, email, atau datang langsung ke Garda Center atau kantor cabang."
Iwan menerangkan setelah meminta perluasan jaminan, pemilik polis akan disurvey langsung oleh surveyor kemusian endorsement bisa dilakukan.
Apabila mobil terkena dampak bencana alam dengan asuransi yang telah diperluas jaminannya, segera laporkan kerusakannya. pemegang polis memili waktu 5 hari sejak waktu kejadian untuk melapor.
Laporan bisa dilakukan menggunakan aplikasi Garda Mobile Otocare. Surveyor akan datang melihat kerusakan mobil tersebut.
“Garda Oto selalu mengutamamakan keamanan serta kenyamanan pelanggan asuransi mobil," ucap Iwan.