Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Catat! Ini Syarat Perjalanan Kendaraan Pribadi dan Transportasi Umum Selama PPKM

Reporter

image-gnews
Suasana aktivitas supir angkutan Jak Lingko saat menunggu penumpang di Tanah Abang, Jakarta, Kamis, 22 Juli 2021.Sepinya penumpang mengakibatkan beberapa armada Jak Lingko mengantre panjang untuk menunggu penumpang saat masa PPKM Level 4 di DKI Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat
Suasana aktivitas supir angkutan Jak Lingko saat menunggu penumpang di Tanah Abang, Jakarta, Kamis, 22 Juli 2021.Sepinya penumpang mengakibatkan beberapa armada Jak Lingko mengantre panjang untuk menunggu penumpang saat masa PPKM Level 4 di DKI Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian beberapa waktu lalu telah mengeluarkan aturan wajib selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Imendagri) Nomor 22 Tahun 2021.

Dalam Imendagri tersebut, istilah PPKM Darurat diganti menjadi PPKM Level 4. Beberapa wilayah yang dikategorikan PPKM Level 4 itu salah satunya adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, hingga kota-kota besar di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Meski berganti nama, namun kebijakan tentang syarat perjalanan kendaraan pribadi dengan transportasi umum tidak mengalami banyak perubahan. Bagi masyarakat yang menggunakan mobil dan motor pribadi, maka wajib menunjukkan kartu vaksin.

Selain itu, pengendara kendaraan pribadi juga tak lupa memerlihatkan hasil antigen, yang diambil minimal 1 x 24 jam. Menurut laporan dari situs Setkab.go.id, itu berlaku di sejumlah wilayah Jawa dan Bali.

Aturan-aturan tersebut nyatanya tidak diberlakukan kepada pengemudi transportasi di daerah aglomerasi, seperti Jabodetabek. Sejumlah sopir mombil logitsik dan transportasi barang nantinya tidak perlu menggunakan kartu vaksin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain pengguna motor dan mobil pribadi, beberapa masyarakat yang melakukan perjalanan dengan transportasi umum nyatanya harus menerapkan aturan serupa. Itu bakal berlaku pada transportasi umum seperti, kereta api, pesawat, kapal laut dan bus.

Mendagri juga menjelaskan bahwa transportasi umum ini nantinya hanya diperbolehkan mengangkut maksimal 70 persen penumpang dari kapasitas normal. Ini dilakukan selama PPKM demi menekan angka Covid-19 di Indonesia.

Baca: Auto200 Hadirkan Cara Menghindarkan Karat pada Bodi Mobil Selama PPKM

SETKAB.GO.ID

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mendagri Minta Pemda Cairkan THR dan Gaji ke-13 Tepat Waktu

6 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian
Mendagri Minta Pemda Cairkan THR dan Gaji ke-13 Tepat Waktu

Mendagri meminta seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tepat waktu


DPR dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Paripurna, Fraksi PKS Menolak

10 jam lalu

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengetok palu saat rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama pemerintah dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Dalam RUU DKJ, kekhususan yang diberikan kepada Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.  ANTARA/Aditya Pradana Putra
DPR dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Paripurna, Fraksi PKS Menolak

DPR pemerintah telah menyepakati RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna


Tito Karnavian Soal Dewan Kawasan Aglomerasi, Dibentuk untuk Atasi Macet hingga Banjir

3 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah saat mengikuti rapat kerja dengan Badan legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tito Karnavian Soal Dewan Kawasan Aglomerasi, Dibentuk untuk Atasi Macet hingga Banjir

Tito Karnavian menilai butuh kerja sama antarpemerintah untuk menyelesaikan permasalahan di Kawasan Aglomerasi.


Pj Gubernur Aceh yang Baru Bustami Hamzah, Langsung Dapat Tugas Ini dari Mendagri Tito Karnavian

3 hari lalu

Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah. ANTARA.
Pj Gubernur Aceh yang Baru Bustami Hamzah, Langsung Dapat Tugas Ini dari Mendagri Tito Karnavian

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dicopot karena sudah terlalu lama menjabat sebagai penjabat kepala daerah.


Mendagri Tito Karnavian Harap RUU DKJ Disahkan sebelum DPR Reses

3 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah saat mengikuti rapat kerja dengan Badan legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendagri Tito Karnavian Harap RUU DKJ Disahkan sebelum DPR Reses

Mendagri Tito Karnavian berharap pembahasan RUU DKJ bisa selesai sebelum masa reses DPR pada 4 April 2024.


Mendagri Tito Bantah Pj Gubernur Aceh Dicopot karena Prabowo-Gibran Kalah

3 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah saat mengikuti rapat kerja dengan Badan legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendagri Tito Bantah Pj Gubernur Aceh Dicopot karena Prabowo-Gibran Kalah

Menteri Dalam Negeri Tito Tito Karnavian menjelaskan Pj Gubernur Aceh dicopot karena sudah terlalu lama menjabat sebagai penjabat kepala daerah - 1 tahun 8 bulan.


DPR dan Pemerintah Sepakat Ketua dan Anggota Dewan Kawasan Aglomerasi Ditunjuk oleh Presiden

4 hari lalu

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR dan Pemerintah Sepakat Ketua dan Anggota Dewan Kawasan Aglomerasi Ditunjuk oleh Presiden

Rumusan baru itu menganulir rumusan lama dalam draf RUU DKJ yang menyebutkan Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin Wakil Presiden.


Tanggapi Status Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara, Ini 5 Penyataan Mendagri Tito Karnavian

4 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah saat mengikuti rapat kerja dengan Badan legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tanggapi Status Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara, Ini 5 Penyataan Mendagri Tito Karnavian

Mendagri Tito Karnavian menanggapi soal klaim Jakarta bukan lagi Daerah Khusus Ibu Kota Negara per 15 Februari 2024 lalu.


Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Pemerintah Siap Patuhi Putusan MK Soal Pilkada Tetap November 2024

4 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah saat mengikuti rapat kerja dengan Badan legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Pemerintah Siap Patuhi Putusan MK Soal Pilkada Tetap November 2024

Mendagri Tito Karnavian menegaskan sikap pemerintah terkait keputusan MK untuk tetap melaksanakan Pilkada Serentak di November 2024.


Mendagri, DPR, dan DPD Kompak Bilang Gubernur DKJ Dipilih Langsung oleh Rakyat

5 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan naskah pendapat dan pandangan pemerintah kepada Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas (kiri) dalam rapat kerja dengan Badan legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendagri, DPR, dan DPD Kompak Bilang Gubernur DKJ Dipilih Langsung oleh Rakyat

Mendagri Tito Karnavian menegaskan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ bukan ditunjuk oleh Presiden.