Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bolehkah Masyarakat Umum Membangun Polisi Tidur Sendiri?

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Polisi tidur. Shutterstock
Polisi tidur. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Para pengguna jalan raya tentu tidak asing dengan polisi tidur. Permukaan jalan yang tampak lebih menonjol daripada permukaan jalan lain tersebut mampu membuat pengemudi yang sedang melaju kencang menurunkan kecepatannya. Risiko kecelakaan pun dapat dikurangi dengan adanya polisi tidur. 

Namun, tak jarang polisi tidur justru bisa membahayakan pengguna jalan raya. Dalam beberapa kasus, polisi tidur yang terlalu tinggi dapat membuat pengguna jalan terjatuh. Bahkan, beberapa pengemudi mengalami kerusakan pada kendaraannya karena menerjang polisi tidur yang terlalu tinggi. 

Peraturan mengenai pembuatan polisi tidur sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan beberapa aturan turunannya. Aturan-aturan tersebut mengatur mengenai syarat-syarat dan patokan-patokan dalam membuat polisi tidur. Namun, aturan tersebut hanya berlaku untuk pembuatan polisi tidur oleh pemerintah dan badan usaha tol (khusus untuk polisi tidur di jalan tol). Lantas, apakah masyarakat mempunyai hak untuk membuat polisi tidur sendiri? 

Pasal 26 UU LLAJ tidak memuat kewenangan bagi masyarakat umum untuk membuat polisi tidur sendiri. Pihak yang berwenang membuat polisi tidur, sebagaimana termuat dalam Pasal Pasal 38 ayat (1) Permenhub 82/2018, adalah:

  1. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, untuk jalan nasional di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek);
  2. Kepala Badan Perhubungan Darat, untuk jalan nasional yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek);
  3. Gubernur, untuk jalan provinsi;
  4. Bupati, untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan
  5. Walikota, untuk jalan kota.
  6. Badan usaha untuk jalan tol, setelah mendapatkan penetapan Dirjen Perhubungan Darat. 

Masyarakat umum dilarang memasang alat pembatas kecepatan seperti polisi tidur. Bahkan, apabila pemasangan polisi tidur membawa kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, masyarakat umum yang membuatnya bisa dikenakan hukuman. Menurut Pasal 274 ayat (1) dan ayat (2) UU LLAJ, orang yang memasang polisi tidur sembarangan sehingga menyebabkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal 24 juta. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, beberapa daerah ternyata memiliki Peraturan Daerah yang memperbolehkan warganya untuk membuat polisi tidur sendiri. Salah satunya adalah DKI Jakarta. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menyatakan bahwa warga DKI Jakarta boleh membuat polisi tidur sendiri dengan izin Gubernur. Apabila pembuatan polisi tidur dilakukan tanpa izin, warga yang bersangkutan bisa terkena hukuman. 

BANGKIT ADHI WIGUNA

Baca juga: Aturan-aturan yang Perlu Anda Ketahui tentang Polisi Tidur

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

15 jam lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


10 Jalan Raya Terpanjang di Dunia, Mencapai 48.000 Kilometer

2 hari lalu

Berikut ini deretan jalan raya terpanjang di dunia, ada yang membentang hingga puluhan ribu kilometer. Adakah di Indonesia? Foto: Canva
10 Jalan Raya Terpanjang di Dunia, Mencapai 48.000 Kilometer

Berikut ini deretan jalan raya terpanjang di dunia, ada yang membentang hingga puluhan ribu kilometer. Adakah di Indonesia?


Sekda Pemkab Sukabumi Dorong Efektifitas Pengelolaan APBN

2 hari lalu

Sekda Pemkab Sukabumi Dorong Efektifitas Pengelolaan APBN

Ade Suryaman, menghadiri acara penting terkait penyaluran TKD dan pemberian penghargaan kinerja di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sukabumi pada Senin, 22 April 2024.


Tol Yogya-Solo Kembali Ditutup Pasca Libur Lebaran, Berapa Total Kendaraan yang Melintas ?

5 hari lalu

Sejumlah kendaraan melewati jalan tol fungsional Solo-Yogyakarta yang mulai dibuka untuk pemudik Lebaran 2024 mulai hari ini, Jumat, 5 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Tol Yogya-Solo Kembali Ditutup Pasca Libur Lebaran, Berapa Total Kendaraan yang Melintas ?

Akses keluar yang menjadi favorit pengguna Jalan Tol Yogya-Solo adalah arah Ngawen sebanyak total 40.965 kendaraan.


Terpopuler Bisnis: Jalan Tol Palembang - Betung Ditarget Rampung 2025, Rupiah Makin Keok

5 hari lalu

Pergerakan Rupiah terhadap Dolar AS 6-15 April 2024. (Google.com)
Terpopuler Bisnis: Jalan Tol Palembang - Betung Ditarget Rampung 2025, Rupiah Makin Keok

Kementerian PUPR menargetkan Jalan Tol Palembang - Betung selesai pada 2025. Untuk itu butuh tambahan tim percepatan.


PUPR Targetkan Tol Palembang - Betung Tuntas di 2025, Basuki: Tambah Tim Percepatan

6 hari lalu

Alat berat dikerahkan untuk menyelesaikan pengaspalan  Jalan Tol Trans Sumatera ruas Kayu Agung-Palembang (Kapal) di Jejawi, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, 27 Maret 2024. Untuk memperlancar arus mudik 2024 serta meningkatkan kenyamanan pemudik, PT Waskita Sriwijaya Tol melakukan perbaikan di Jalan Tol Trans Sumatera ruas Kayu Agung-Palembang (Kapal) dengan metode Scrapping Filling Overlay, Leveling, Patching dan ditargerkan selesai pada H-7 Idul Fitri 1445 H. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
PUPR Targetkan Tol Palembang - Betung Tuntas di 2025, Basuki: Tambah Tim Percepatan

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah melihat langsung progres konstruksi dan pernak-pernik permasalahan di Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung.


Arus Balik Lebaran, Jasa Marga Kembali Berikan Diskon Tarif Tol 20 Persen Mulai Hari Ini

7 hari lalu

Pekerja beraktivitas dalam proyek pembangunan Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama di Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Rabu, 22 Mei 2019. Menjelang lebaran tarif tol di semua ruas jalan tol di seluruh Indonesia akan didiskon 15 persen. ANTARA
Arus Balik Lebaran, Jasa Marga Kembali Berikan Diskon Tarif Tol 20 Persen Mulai Hari Ini

Diskon tarif tol 20 persen ini kembali berlaku mulai hari ini, Rabu, 17 April 2024 pukul 05.00 sampai 19 April 2024 pukul 05.00.


Terpopuler: Arus Balik Lebaran KAI Tawarkan Promo Tarif Spesial, Cek Titik Rawan Macet dan Kecelakaan Arus Balik Lebaran

9 hari lalu

Sejumlah pemudik kereta api Jaka Tingkir berjalan keluar setibanya di Stasiun Senen, Jakarta, Minggu 14 April 2024. Angka kedatangan akan terus bertambah seiring pemesanan tiket arus balik yang masih tersedia. Arus balik diprediksi mulai tanggal 13, 14 dan 15 April 2024. Pada tanggal-tanggal tersebut terdapat sebanyak 44.000 - 46.000 lebih penumpang per harinya yang menuju Jakarta. TEMPO/Subekti.
Terpopuler: Arus Balik Lebaran KAI Tawarkan Promo Tarif Spesial, Cek Titik Rawan Macet dan Kecelakaan Arus Balik Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberikan promo tarif spesial selama masa arus balik Lebaran.


Arus Balik Lebaran, Volume Kendaraan di Jalan Tol Luar Jawa Meningkat

10 hari lalu

Arus kendaraan pemudik yang melintas di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Senin, (8/4/2024). ANTARA/Nur Muhamad
Arus Balik Lebaran, Volume Kendaraan di Jalan Tol Luar Jawa Meningkat

Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division mencatat peningkatan volume kendaraan di jalan tol luar Pulau Jawa di masa arus balik Lebaran.


Hutama Karya Adopsi AI Guna Dukung Kelancaran Arus Mudik-Balik Lebaran

11 hari lalu

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas simpang Indralaya-Muara Enim seksi simpang Indralaya-Prabumulih KM56 di Paya Besar, Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Selasa 29 Agustus 2023. PT Hutama Karya (Persero) akan mengoperasikan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas simpang Indralaya-Muara Enim seksi simpang Indralaya-Prabumulih sepanjang 63,5 km mulai 30 Agustus 2023 tanpa dikenakan biaya. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Hutama Karya Adopsi AI Guna Dukung Kelancaran Arus Mudik-Balik Lebaran

Guna mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran, Hutama Karya mengadopsi kecanggihan teknologi AI.