Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bolehkah Masyarakat Umum Membangun Polisi Tidur Sendiri?

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Polisi tidur. Shutterstock
Polisi tidur. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Para pengguna jalan raya tentu tidak asing dengan polisi tidur. Permukaan jalan yang tampak lebih menonjol daripada permukaan jalan lain tersebut mampu membuat pengemudi yang sedang melaju kencang menurunkan kecepatannya. Risiko kecelakaan pun dapat dikurangi dengan adanya polisi tidur. 

Namun, tak jarang polisi tidur justru bisa membahayakan pengguna jalan raya. Dalam beberapa kasus, polisi tidur yang terlalu tinggi dapat membuat pengguna jalan terjatuh. Bahkan, beberapa pengemudi mengalami kerusakan pada kendaraannya karena menerjang polisi tidur yang terlalu tinggi. 

Peraturan mengenai pembuatan polisi tidur sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan beberapa aturan turunannya. Aturan-aturan tersebut mengatur mengenai syarat-syarat dan patokan-patokan dalam membuat polisi tidur. Namun, aturan tersebut hanya berlaku untuk pembuatan polisi tidur oleh pemerintah dan badan usaha tol (khusus untuk polisi tidur di jalan tol). Lantas, apakah masyarakat mempunyai hak untuk membuat polisi tidur sendiri? 

Pasal 26 UU LLAJ tidak memuat kewenangan bagi masyarakat umum untuk membuat polisi tidur sendiri. Pihak yang berwenang membuat polisi tidur, sebagaimana termuat dalam Pasal Pasal 38 ayat (1) Permenhub 82/2018, adalah:

  1. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, untuk jalan nasional di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek);
  2. Kepala Badan Perhubungan Darat, untuk jalan nasional yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek);
  3. Gubernur, untuk jalan provinsi;
  4. Bupati, untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan
  5. Walikota, untuk jalan kota.
  6. Badan usaha untuk jalan tol, setelah mendapatkan penetapan Dirjen Perhubungan Darat. 

Masyarakat umum dilarang memasang alat pembatas kecepatan seperti polisi tidur. Bahkan, apabila pemasangan polisi tidur membawa kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, masyarakat umum yang membuatnya bisa dikenakan hukuman. Menurut Pasal 274 ayat (1) dan ayat (2) UU LLAJ, orang yang memasang polisi tidur sembarangan sehingga menyebabkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal 24 juta. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, beberapa daerah ternyata memiliki Peraturan Daerah yang memperbolehkan warganya untuk membuat polisi tidur sendiri. Salah satunya adalah DKI Jakarta. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menyatakan bahwa warga DKI Jakarta boleh membuat polisi tidur sendiri dengan izin Gubernur. Apabila pembuatan polisi tidur dilakukan tanpa izin, warga yang bersangkutan bisa terkena hukuman. 

BANGKIT ADHI WIGUNA

Baca juga: Aturan-aturan yang Perlu Anda Ketahui tentang Polisi Tidur

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelindo Jual Saham Jalan Tol Cibitung-Cilincing untuk Cicil Utang

4 jam lalu

Direktur PT Pelindo, Arif Suhartono, saat ditemui usai rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR, Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Pelindo Jual Saham Jalan Tol Cibitung-Cilincing untuk Cicil Utang

Pelindo menargetkan pengurangan utang di tahun 2024 ini sekitar Rp8 trliun dari devistasi jalan tol.


Kejaksaan Tetapkan 5 Orang Tersangka Korupsi Jalan Tol Cisumdawu

11 jam lalu

Kendaraan memasuki twin tunnel tol Cisumdawu, Sumedang, Jawa Barat, yang terkoneksi dengan tol Cipali, 3 Maret 2024. Ruas tol yang sudah beroperasi di Indonesia sampai akhir tahun lalu sepanjang 2.816,7 kilometer. . TEMPO/Prima Mulia
Kejaksaan Tetapkan 5 Orang Tersangka Korupsi Jalan Tol Cisumdawu

Kejaksaan Negeri Sumedang tetapkan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 yang merugikan negara Rp 329 miliar.


Bocah Tewas di Jalan Tol Cijago Depok, Polisi Bakal Gelar Perkara

1 hari lalu

Petugas Unit Laka Lantas Polres Metro Depok mengevakuasi jasad bocah yang ditemukan tewas di ruas Tol Cijago dekat Jembatan Komplek Pelni, Kelurahan Baktijaya. Kecamatan Sukmajaya, Depok, Minggu malam, 30 Juni 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Bocah Tewas di Jalan Tol Cijago Depok, Polisi Bakal Gelar Perkara

Polres Metro Depok akan melakukan gelar perkara untuk menentukan penyebab kecelakaan yang menewaskan bocah 8 tahun di Jalan Tol Cijago.


Jasa Marga Lakukan Pemeliharaan Jalan di Tol Jakarta-Tangerang hingga 10 Juli, Simak Titik Lokasinya

1 hari lalu

 Kemacetan panjang mengular di Jalan tol arah Tangerang-Jakarta dari Karawaci-Kunciran, dampak uji coba penerapan ganjil genap di gerbang tol Tangerang 2 dan Kunciran 2. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Jasa Marga Lakukan Pemeliharaan Jalan di Tol Jakarta-Tangerang hingga 10 Juli, Simak Titik Lokasinya

Pekerjaan jalan di Tol Jakarta-Tangerang dimulai sejak Senin, 1 Juli 2024 hingga Rabu, 10 Juli 2024.


Jasa Marga Buka Suara soal Kabar Salim Group yang akan Akuisisi Tol Trans Jawa

5 hari lalu

Petugas Jasa Marga memasang pembatas jalan saat  streilisasi skema satu arah Jalan Tol Trans Jawa di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 9 April 2024. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghentikan skema lalu lintas satu arah (one way) Tol Trans Jawa dari Km 72 Tol Cipali sampai dengan Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung pada 9 April 2024 mulai pukul 12.00 WIB. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jasa Marga Buka Suara soal Kabar Salim Group yang akan Akuisisi Tol Trans Jawa

Jasa Marga berikan penjelasan ke Bursa Efek Indonesia atas kabar Salim Group yang akan mengakuisisi Tol Trans Jawa.


Inilah 7 Kendaraan Prioritas yang Wajid Didahulukan di Jalan Raya

7 hari lalu

Ilustrasi mobil Ambulans. Dok.TEMPO/ Agung Rahmadiansyah
Inilah 7 Kendaraan Prioritas yang Wajid Didahulukan di Jalan Raya

Di Indonesia, kendaraan prioritas diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).


Masyarakat Transportasi Indonesia Desak Pemerintah Adakan Dana Alokasi Khusus Angkutan Umum, Sebab...

8 hari lalu

Transportasi angkutan umum Suzuki. (Foto: Suzuki)
Masyarakat Transportasi Indonesia Desak Pemerintah Adakan Dana Alokasi Khusus Angkutan Umum, Sebab...

Kementerian Keuangan diminta adakan Dana Alokasi Khusus untuk Pembiayaan Angkutan Umum. Suntik stimulus ke daerah-daerah.


10 Cara Cek Saldo e-Toll lewat HP yang Praktis dan Mudah

9 hari lalu

E-toll card. TEMPO/Aditia Noviansyah
10 Cara Cek Saldo e-Toll lewat HP yang Praktis dan Mudah

Berikut ini langkah-langkah melihat saldo e-Toll atau kartu e-money di mobile banking, e-wallet, dan aplikasi layanan transportasi di ponsel pintar.


Saldo e-Toll Habis saat di Gerbang Tol? Ini yang Harus Dilakukan

9 hari lalu

Pengendara mobil melakukan pembayaran nontunai menggunakan kartu uang elektronik ataue-toll di Gerbang tol RAMP Taman Mini 2,  Jakarta,  Kamis 7 September 2017.Dengan transaksi non tunai pengendara hanya membutuhkan waktu 4 detik/transaksi. TEMPO/Subekti.
Saldo e-Toll Habis saat di Gerbang Tol? Ini yang Harus Dilakukan

Berikut ini cara mengatasi saldo e-Toll habis atau kurang saat berada di gerbang tol agar tidak dikenakan denda dua kali lipat tarif terjauh.


Jasa Marga Perbaiki 2 Titik Jalan Tol Jakarta - Cikampek hingga Senin Besok

10 hari lalu

Pemudik antre toilet di kawasan Gerbang Tol Cikampek Utama, Karawang, Jakarta, Sabtu, 6 April 2024. Meski berbahaya dan terlarang, sebagian pemudik nekat memanfaatkan pinggir jalan tol itu untuk tempat beristirahat karena rest area terdekat telah penuh kapasitasnya dengan pemudik lain yang beristirahat. ANTARA/Aprillio Akbar
Jasa Marga Perbaiki 2 Titik Jalan Tol Jakarta - Cikampek hingga Senin Besok

Pekerjaan perbaikan jalan tol salah satunya di gerbang tol Karawang Barat.