TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengalami kecelakaan saat bersepeda pada Ahad, 6 Februari 2022 pukul 07.15. Dia terjatuh saat memantau penerapan protokol kesehatan saat akhir pekan tersebut. Akibat kecelakaan itu Ganjar mengalami luka serius pada tangan kanan. Cedera itu diduga terjadi karena digunakan untuk tumpuan tubuh saat sepeda Ganjar terpelanting.
Tidak bisa dipungkiri, bersepeda merupakan salah satu kegiatan yang dapat dilakukan dengan mudah, serta bisa membuat tubuh kita menjadi sehat. Apalagi dengan perkembangan sekarang bersepeda bukan hanya sebagai hobi semata tetapi juga banyak yang sudah menjadikannya gaya hidup. Namun, bagi pengendara perlu memperhatikan tips keselamatan saat bersepeda.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan juga sudah mengatur hal ini. Adapun perangkat yang perlu dimiliki oleh pengendara yaitu, spakbor, rem, lampu, bel, alat pemantul cahaya bewarna merah, alat pemantul cahaya bewarna putih atau kuning pada ban, dan pedal. Selain itu, berdasarkan peraturan tersebut, sepeda yang digunakan harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Ketentuan ketika berjalan di jalan raya, pengemudi perlu menggunakan helm dan sepatu sebagai perangkat untuk keselamatan pribadi pengguna sepeda. Pengemudi juga perlu menyalakan lampu, memakai pakaian dan atribut yang memantulkan cahaya pada malam hari.
Berdasarkan pasal 6 ayat 1 C, untuk tata cara berlalu lintas pengemudi perlu memperhatikan dan mematuhi aturan seperti, bersepeda dengan tertib dan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain, memberikan prioritas kepada pejalan kaki, dan menjaga jarak aman dari pengguna jalan lainnya.
Pengemudi sepeda yang berjalan di jalan raya dilarang untuk membiarkan dengan sengaja sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dalam kecepatan yang membahayakan keselamatan, mengangkut penumpang (kecuali sepeda dilengkapi dengan perangkat untuk mengangkut penumpang dibelakangnya), menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik atau seluler saat berkendara, kecuali menggunakan piranti pendengar.
Lebih lanjut, terkait aturan keselamatan bersepeda, pengemudi juga dilarang untuk menggunakan paying ketika berkendara, berdampingan dengan kendaraan lain (kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas, dan dilarang mengendarai sepeda secara berdampingan lebih dari 2 pengendara.
GERIN RIO PRANATA
Baca: Sehari Dirawat karena Kecelakaan Sepeda, Ganjar Sudah Ngantor Lagi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.