TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menggratiskan tarif bea masuk untuk impor kendaraan listrik dalam kondisi tidak utuh atau Incompletely Knocked Down (IKD) untuk dilengkapi dan dirakit di dalam negeri.
"Kebijakan ini diharapkan bisa menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan export hub kendaraan listrik," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangan resminya, sebagaimana dikutip Tempo hari ini, Jumat, 4 Maret 2022.
Ketentuan bebas tarif bea masuk untuk impor kendaraan listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/PMK.010/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017, tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
Aturan itu ditetapkan pada 22 Februari 2022.
Febrio menjelaskan pemberian insentif ini sesuai dengan peta jalan (roadmap) pengembangan kendaraan listrik dan komponen utamanya, seperti motor listrik, baterai, dan konverter.
Berdasarkan peta jalan mobil listrik, produksi mobil dan sepeda motor yang termasuk low carbon emission vehicle (LCEV) pada 2020 ditargetkan masing-masing 10 persen. Kemudian meningkat menjadi 20 persen pada 2025
Pada akhir 2022, tahapan produksi untuk semua segmen kendaraan masuk perakitan utuh, kecuali segmen komersial seperti bus dan truk yang telah maju ke tahap IKD (incompletely knock down). Artinya, sejumlah komponen utama kendaraan sudah bisa diproduksi di dalam negeri.
Tahun ini, pemerintah menargetkan ekspor mobil listrik sebanyak 250 ribu unit, dan meningkat menjadi 310 ribu unit pada 2025. Sedangkan ekspor sepeda motor listrik tahun ini ditargetkan 750 ribu unit, dan meningkat menjadi 1,1 juta unit pada 2025.
Putu mengatakan pemerintah juga telah menyediakan sejumlah insentif untuk mempercepat program kendaraan listrik, baik insentif fiskal maupun nonfiskal bagi pabrikan dan konsumen.
Bagi konsumen, insentif yang diberikan berupa perpajakan, fasilitas kredit pemilikan kendaraan listrik, hingga biaya listrik. Kalangan perusahaan agen pemegang merek (APM) juga menyediakan berbagai promo pembelian kendaraan listrik.
Adapun untuk pabrikan kendaraan listrik, pemerintah menyediakan insentif tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk impor, bea masuk ditanggung pemerintah, tax deduction, dan investmen allowance.
Baca: Penerbitan Cukai Karbon Dianggap Bisa Picu Pasar Kendaraan Listrik
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.