TEMPO.CO, Jakarta - Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 307, disebutkan bahwa sanksi bagi truk ODOL (over dimension over loading) adalah pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.
Namun sanksi tersebut dinilai tidak memberikan efek jera bagi pelanggar. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan bahwa besaran denda itu masih terlalu kecil dan sanksi kurungan terlalu sebentar. Menurut Budi, Kemenhub bakal merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009, serta menaikkan sanksi denda dan kurungan pelanggar ODOL.
"Saat ini dendanya masih Rp 500 ribu, saat ketok palu pengadilan malah bisa menjadi Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu. Ini masih murah dan belum memberikan efek jera. Kami akan tingkatkan denda dan hukuman kurungannya," ujar Budi dalam webinar Jalan Bebas ODOL Demi Keselamatan hari ini, Selasa, 8 Maret 2022.
Selain itu revisi Undang-Undang ini juga akan mengatur kembali penindakan terhadap pelaku truk ODOL. Dalam aturan Undang-Undang yang masih berlaku saat ini, pelanggar ODOL yang bisa ditindak hanya pengemudi dan pemilik kendaraan, namun pemilik barang tidak bisa ditindak.
"Kelemahan di UU Nomor 22 ini pemilik barang tidak bisa ditindak. Makanya akan kami revisi agar pemilik barang juga bisa ditindak terkait pelanggaran ODOL ini," jelasn dia menambahkan.
Menurut Budi, saat UU Nomor 22 ini telah direvisi, maka diharapkan truk ODOL bisa dihilangkan. Selain itu, para pemilik kendaraan, pengemudi, dan pemilik barang, bisa lebih sadar akan pentingnya aspek keselamatan berkendara.
Baca: MotoGP Mandalika: Pengaspalan Ulang Sirkuit Mandalika Sudah Capai 60 Persen
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.