TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri telah merumuskan kebijakan terkait pelat nomor kendaraan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pelat nomor kendaraan bermotor berfungsi untuk memberikan legitimasi asal-usul dan kelaikan, kepemilikan juga pengoperasian, fungsi kontrol, forensik kepolisian dan pelayanan masyarakat.
Berdasarkan peraturan terbaru, pemilik kendaraan pribadi tak lagi menggunakan pelat warna hitam dengan huruf dan angka putih. Sebaliknya, kini digantikan pelat nomor putih dengan huruf dan angka warna hitam.
Berbagai kendaraan tertentu menggunakan pelat nomor yang warnanya berlainan, yaitu kuning, merah, dan hijau.
Mengapa pelat nomor kendaraan bermotor berlainan warna?
Penjelasan tentang perbedaan warna pelat itu berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor Pasal 45.
- Pelat putih
Pelat warna dasar putih dengan huruf dan angka hitam digunakan untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional. Sebelumnya, kendaraan dengan kategori itu menggunakan pelat hitam, huruf dan angkanya berwarna putih.
- Pelat kuning
Pelat warna dasar kuning dengan huruf dan angka hitam untuk kendaraan angkutan umum.
- Pelat merah
Pelat warna dasar merah dengab huruf dan angka putih untuk kendaraan instansi pemerintahan.
- Pelat hijau
Pelat warna dasar hijau dengan huruf dan angka hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan yang mendapat bebas bea masuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca:
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.