TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Hubungan Darat, Budi Setiyadi meminta pihak kepolisian agar dapat menyediakan STNK dan pelat berwarna khusus untuk kendaraan listrik termasuk. Kebijakan itu diharapkan bisa mempermudah pemberian insentif khusus kepada pengguna kendaraan listrik.
"Saya minta kepada Polri untuk sepeda motor listrik dan EV itu ditandai dengan warna dasar pelat dan STNK yang beda,"ujar Budi di Hall Kedatangan Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Senin, 27 Januari 2020.
Aturan itu didorong agar pihak kepolisian atau petugas parkir bisa dengan mudah memberikan insentif. Insentif yang dimaksud, seperti bebas biaya parkir dan pajak kendaraan jika memiliki STNK motor listrik. "Nanti insentif apa yang diberikan itu bisa lebih mudah," katanya.
Budi menegaskan bahwa pemberian pelat dan STNK khusus, terbatas untuk kendaraan listrik murni. Jadi untuk jenis EV seperti Hybrid dan Plug-in Hybrid belum masuk.
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, peraturan kendaraan listrik belum dijelaskan dalam UU tersebut. Sejak 2017, pemerintah telah membahas aturan tentang surat tanda nomor kendaraan (STNK) untuk mobil listrik dan motor listrik.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra mengatakan "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan layak jalan," kata Halim kepada Tempo melalui sambungan telepon, Jumat, Jumat, 5 Januari 2018.
Kepala Sub Direktorat STNK Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Komisaris Besar Aan Suhanan menyebut sebenarnya tidak ada perbedaan besar pada kendaraan konvensional. Hanya saja besaran kubikasi cc akan berubah menjadi daya kWh.
Konversi sepeda motor mesin bensin atau konvesional menjadi motor listrik harus mengikuti aturan. Menurut Direktur Sarana Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan atau Kemenhub M. Risal Wasal, sepeda motor listrik konversi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
“Prosesnya (konversi) dilakukan oleh bengkel motor konversi yang kami tunjuk atau lembaga lain yang kami tunjuk untuk melakukan uji SUT lagi sampai STNK dikeluarkan kembali oleh pihak kepolisian,” kata Risal saat ditemui di Indonesia Electric Motor Show Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2021 di kawasan PUSPITEK Serpong, Tangerang Selatan, hari ini, Kamis, 25 November 2021
Setelah pengujian selesai dilakukan, motor listrik tersebut telah memenuhi persyaratan teknis serta persyaratan keselamatan sehingga laik jalan. Menurut Risal apabila persyaratan tersebut terpenuhi sepeda motor listrik hasil konversi diperbolehkan digunakan di jalan umum nasional.
NAUFAL RIDHWAN ALY
Baca: Kendaraan Listrik Diusulkan Pakai Pelat Nomor dan STNK Khusus
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.