TEMPO.CO, Jakarta - Guna mencegah kemacetan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2022, Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri akan memberlakukan sistem satu arah atau one way dan ganjil genap di jalan tol.
Aturan ini mulai berlaku pada 28 April hingga 1 Mei untuk arus mudik dan 6 hingga 8 Mei untuk arus balik. Berikut jadwal dan lokasi penetapan sistem satu arah dan ganjil genap arus mudik 2022:
Kamis, 28 April 2022
Sistem satu arah dan ganjil genap berlaku mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB di KM 47 (Tol Jakarta- Cikampek) sampai KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
Jumat, 29 April 2022
Sistem satu arah dan ganjil genap berlaku mulai pukul 07.00 WIB sampai 24.00 WIB dari dari KM 47 sampai KM 414.
Sabtu, 30 April 2022
Sistem satu arah dan ganjil genap berlaku mulai pukul 07.00 WIB sampai 24.00 WIB dari KM 47 sampai KM 414.
Minggu, 1 Mei 2022
Sistem satu arah dan ganjil genap berlaku mulai pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB dari KM 47 sampai dengan KM 414.
Sementara untuk arus balik, ganjil genap dan sistem satu arah akan diterapkan mulai 6 hingga 8 Mei 2022. Berikut jadwal dan lokasinya:
Jumat, 6 Mei 2022
Sistem satu arah dan ganjil genap berlaku mulai pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB mulai KM 414 sampai KM 47.
Sabtu, 7 Mei 2022
Sistem satu arah dan ganjil genap berlaku mulai pukul 07.00 WIB hingga 24.00 WIB dari KM 414 sampai KM 3 + 500.
Minggu, 8 Mei - Senin, 9 Mei 2022
Sistem satu arah dan ganjil genap berlaku mulai Minggu, 8 Mei, pukul 07.00 WIB sampai dengan Senin, 9 Mei, pukul 03.00 WIB dari KM 414 sampai KM 3+ 500.
Dalam SKB, disebutkan bahwa Polri dapat memberlakukan sistem satu arah mulai KM 442 (Gerbang Tol Bawen) dengan mempertimbangkan kondisi volume lalu lintas yang terjadi di lapangan.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga: Daftar Kendaraan yang Tak Kena Aturan Ganjil Genap Saat Mudik