TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri mengungkapkan bahwa penggunaan pelat nomor putih untuk wilayah Jakarta bisa dilihat mulai bulan ini. Realisasi warna baru pelat nomor kendaraan ini sekarang sudah memasuki tahap akhir dan segera diterapkan.
"Hanya wajib untuk kendaraan baru dan kendaraan yang habis masa lima tahunnya," kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi di Polda Metro Jaya, Senin, 13 Juni 2022.
Menurut Firman, setiap kendaraan baru atau kendaraan yang masa berlaku lima tahunannya habis, wajib menggunakan pelat nomor putih. Nantinya akan ada biaya penggantian pelat dari warna dasar hitam menjadi putih.
"Jadi masyarakat yang pelat nomor hitamnya masih berlaku, tidak terbebani," ujarnya.
Firman mengungkapkan bahwa penggantian pelat nomor putih ini bertujuan agar mudah terbaca kamera ETLE. Warna dasar yang terang dengan tulisan warna hitam gelap dinilai membuat pelat nomor lebih menonjol dan mudah terlihat kamera tilang elektronik.
"Di beberapa negara sudah menerapkan dan tingkat akurasinya memang lebih tinggi," jelas Firman.
Sebagai informasi, penggantian pelat nomor putih tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pada Pasal 45, disebutkan bahwa akan ada empat warna dasar pelat nomor, yakni putih, kuning, merah, dan hijau.
Penggunaan pelat nomor putih akan ditujukan bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional. Kemudian pelat kuning tulisan hitam diperuntukkan untuk kendaraan umum.
Selanjutnya untuk pelat nomor merah dengan tulisan putih akan digunakan pada kendaraan instansi pemerintah. Lalu pelat nomor hijau dengan tulisan hitam diperuntukkan bagi kendaraan di kawasan bebas perdagangan dengan fasilitas bebas bea masuk.
Baca: Sean Gelael Rebut Pole Position di WEC 24 Hours of Le Mans Kelas LMP2
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.