TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero) bakal memberlakukan sistem baru untuk setiap pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite. Nantinya seluruh pembeli BBM bersubsidi ini harus dilakukan melalui aplikasi MyPertamina untuk seluruh SPBU.
"Saat sudah ada kriteria yang jelas, nanti akan diset di digitalisasinya. Kalau yang tidak berhak, ini (BBM) tidak bisa ngocor dari nozzle-nya," kata Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, dilansir dari Bisnis.com hari ini, Selasa, 28 Juni 2022.
Menurut Nicke, langkah ini dilakukan untuk mencegah penggunaan BBM subdisi oleh konsumen kelas atas. Nantinya kriteria penerima BBM subsidi ini akan diidentifikasi dari pelat nomor kendaraan dan harus dipastikan juga pelat nomor kendaraan tersebut mesti terdaftar di aplikasi MyPertamina.
Secara otomatis, sistem akan mengunci alokasi BBM subsidi pada kendaraan yang tidak terdaftar di aplikasi MyPertamina, atau yang sudah melebihi kuota konsumsi pada hari itu.
Saat ini pemerintah tengah mematangkan rancangan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Revisi Perpres ini akan memuat petunjuk teknis berkaitan dengan kriteria konsumen dan sistem verifikasi untuk dapat mengakses BBM bersubsidi tersebut.
"Pemerintah sedang memfinalkan revisi Perpresnya, sehingga nanti ada kriteria kendaraan dan masyarakat yang berhak untuk itu (BBM bersubsidi)," jelas Nicke.
Di sisi lain, Pertamina masih mengidentifikasi kebocoran konsumsi BBM bersubsidi. Pasalnya, kondisi tersebut menyebabkan beban subsidi dan kompensasi BBM tinggi.
Baca juga: Mobil Mewah Tak Boleh Pakai Pertalite, Aturan Sedang Digodok
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto