TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi segera diberlakukan. Hanya saja Asep belum bisa memastikan tanggal penerapannya.
"Penerapan tilang persisnya dalam waktu dekat ini akan saya sampaikan, karena memang masih kami komunikasikan dengan Polda Metro Jaya," ujar Asep di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 5 Juli 2022.
Saat Tempo hubungi, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo juga belum bisa memastikan kapan sanksi tilang uji emisi ini akan diberlakukan. Menurut Sambodo, soal sanksi ini masih perlu dirapatkan dengan pemangku kepentingan terkait.
"Belum ada (tanggal pasti). Kami belum rapat dengan stakeholder terkait," kata Sambodo kepada Tempo hari ini, Jumat, 8 Juli 2022.
Sebenarnya, sanksi tilang kendaraan tak lolos uji emisi ini dicanangkan berlaku pada 13 November 2021. Hanya saja rencana tersebut batal lantaran belum banyak kendaraan yang ikut uji emisi. Selain itu, fasilitas bengkel uji emisi di Jakarta juga belum mencukupi.
Menurut Asep, Polda Metro Jaya tidak hanya menangani wilayah hukum Jakarta, tetapi juga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek). Oleh sebab itu, Pemprov DKI Jakarta perlu berkoordinasi secara intensif dengan daerah penyangga tersebut.
"Kami mendorong kota-kota di sekitar Jakarta, khususnya masih wilayah kerjanya Polda Metro Jaya untuk juga melakukan uji emisi," ujarnya.
Sebagai bentuk penindakan terhadap kendaraan tak lolos uji emisi, Pemrov DKI Jakarta juga akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya melarang perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kendaraan yang tak lolos uji emisi.
Ke depannya, uji emisi ini juga akan menjadi salah satu persyaratan perpanjangan STNK bagi seluruh kendaraan roda empat.
Baca: Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Tak Bisa Perpanjang STNK
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.