TEMPO.CO, Jakarta - Meskipun telah diberlakukan sejak 2021, banyak masyarakat yang masih bingung dalam mengetahui apakah kendaraannya terkena tilang elektronik atau tidak.
Mekanisme Pengecekan Tilang Elektronik
Dikutip dari korlantas.polri.go.id, untuk memastikan apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik atau tidak, Anda dapat melakukannya secara mandiri dan daring.
Berikut adalah tahapan yang harus Anda lakukan untuk mengeceknya.
- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
- Isilah nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Apabila data-data tersebut telah diisikan dengan sebenar-benarnya, silakan klik “Cek Data”.
- Apabila layar Anda menampilkan kalimat “No Data Available” atau “Data Tidak Tersedia”, maka Anda tidak melakukan pelanggaran.
- Namun, apabila Anda terkena tilang elektronik, maka catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan akan ditampilkan pada layar Anda.
Sanksi dalam Tilang Elektronik
Dikutip dari Tempo, sanksi dalam tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Misalnya, Anda mengendarai motor dan melawan arus kendaraan lain, maka Anda akan dikenai Pasal 287 dengan sanksi terberat berupa denda sebesar Rp 500 ribu. Kemudian, apabila Anda tepergok menggunakan ponsel ketika berkendara, maka Anda akan dikenai Pasal 283 dengan denda paling banyak Rp 750 ribu.
Dengan kata lain, segala penindakan pelanggaran dan pemberian hukum yang tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 juga akan diterapkan pada mekanisme tilang elektronik di jalanan.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN