Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Isu Stut Motor Kena Tilang, Polda Metro Jaya: Seharusnya Polisi Menolong

image-gnews
Stut motor. Foto : Youtube
Stut motor. Foto : Youtube
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini ramai isu soal sanksi penilangan bagi pengendara motor yang mendorong motor lain menggunakan kaki oleh motor di belakangnya alias stut motor. Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya akhirnya buka suara.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Sambodo Purnomo Yogo, stut motor ini tidak patut dikenakan sanksi tilang. Pasalnya, stut motor ini menandakan motor seseorang mengalami permasalahan seperti habis bensin atau mogok.

"Enggak ada tilang, stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan," kata Sambodo dalam keterangan tertulisnya, dikutip Tempo hari ini, Senin, 11 Juli 2022.

Sambodo menilai seharusnya masyarakat yang sedang dalam kesulitan harusnya dibantu oleh polisi, bukan diberi sanksi tilang. Dirinya pun memastikan jajaran kepolisian tidak akan mengenakan sanksi tilang terhadap pelaku stut motor.

"Seharusnya polisi menolong, bukan menilang. Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," jelasnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya viral isu yang menyebutkan bahwa stut motor bisa dikenakan sanksi tilang. Bahkan sempat dikabarkan sanksi ini diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya di Pasal 287 Ayat 6.

Berdasarkan beleid tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan lendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Stut Motor Bakal Kena Tilang? Begini Penjelasan Polda Metro Jaya

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenhub Ungkap Alasan Program Mudik Gratis: untuk Kurangi Pemudik Motor di Libur Nataru

3 jam lalu

Petugas menurunkan sepeda motor peserta mudik gratis dari kapal KM Dobonsolo di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, 26 April 2023. Kapal KM. Dobonsolo yang dioperatori PT Pelni untuk keberangkatan voyage 1 tanggal 25 April 2023 membawa sebanyak 713 unit motor dan 1.650 orang penumpang. Tempo/Tony Hartawan
Kemenhub Ungkap Alasan Program Mudik Gratis: untuk Kurangi Pemudik Motor di Libur Nataru

Kemenhub menyebut alasan diadakannya program mudik gratis pada periode liburan Nataru yaitu untuk mengurangi jumlah pengguna motor.


Penjualan Motor November 2023 Naik 10 Persen, Skutik Masih Terlaris

8 jam lalu

Para pengunjung sedang berbincang dengan seorang sales di Booth Honda di PRJ, Kamis 13 Juni 2019. TEMPO/Wira Utama
Penjualan Motor November 2023 Naik 10 Persen, Skutik Masih Terlaris

Sepanjang November 2023, penjualan motor sebanyak 571.983 unit atau naik 10,78 persen dibandingkan bulan Oktober sebesar 516.293 unit.


Polda Metro Jaya Imbau Pengendara Hindari Seputar GBK Hari Ini, Ada Perayaan Natal Jemaat Tiberias

8 jam lalu

Ilustrasi kemacetan lalu lintas. TEMPO/Aditia Noviansyah
Polda Metro Jaya Imbau Pengendara Hindari Seputar GBK Hari Ini, Ada Perayaan Natal Jemaat Tiberias

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk menghindari jalan seputaran Gelora Bung Karno (GBK) mulai pukul 13.00 sampai 22.00.


Daftar 22 Rotasi dan Mutasi Terbaru di Lingkungan Polda Metro Jaya

9 jam lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
Daftar 22 Rotasi dan Mutasi Terbaru di Lingkungan Polda Metro Jaya

Ada sebanyak 513 anggota polisi yang dirotasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit, tak terkecuali mereka yang ada di lingkungan Polda Metro Jaya.


Penggeledahan Apartemen di Kasus Firli Bahuri, Polisi: Berkesinambungan

1 hari lalu

Ketua KPK (nonaktif), Firli Bahuri, seusai memenuhi panggilan pemeriksaan etik Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 5 Desember 2023. Firli Bahuri, yang telah ditetapkan status hukumnya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, menjalani pemeriksaan perkara pelanggaran kode etik dalam kasus dugaan penerimaan suap dan pemerasan terhadap mantan Menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Penggeledahan Apartemen di Kasus Firli Bahuri, Polisi: Berkesinambungan

Penggeledahan apartemen yang diduga milik Firli Bahuri itu berlangsung pada Selasa, 5 Desember 2023.


Tragedi Jagakarsa, Polisi Minta Masyarakat Empati, tidak Sebarkan Foto 4 Anak Korban Pembunuhan

1 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko di depan Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Rabu,  15 November 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Tragedi Jagakarsa, Polisi Minta Masyarakat Empati, tidak Sebarkan Foto 4 Anak Korban Pembunuhan

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan foto 4 anak yang ditemukan tewas di dalam kamar kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.


Sama-sama Ditetapkan Tersangka, Apa Beda Langkah Eddy Hiariej dan Firli Bahuri?

1 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sama-sama Ditetapkan Tersangka, Apa Beda Langkah Eddy Hiariej dan Firli Bahuri?

Setelah ditetapkan tersangka KPK, Eddy Hiariej mundur sebagai Wamenkumham. Bagaimana dengan Firli Bahuri tersangka kasus pemerasan SYL?


Firli Bahuri Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Pemerasan, Begini Tanggapan Aktivis Antikorupsi dan Alasan Polri

1 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Pemerasan, Begini Tanggapan Aktivis Antikorupsi dan Alasan Polri

Banyak aktivis antikorupsi mempersoalkan Polda Metro Jaya belum menahan Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan SYL. Ada apa?


Firli Bahuri Belum Ditahan, IM57+ Institute Khawatir Barang Bukti Hilang

2 hari lalu

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Firli Bahuri sampai di Bareskrim Polri untuk diperiksa kedua kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Firli Bahuri Belum Ditahan, IM57+ Institute Khawatir Barang Bukti Hilang

Selain itu, lanjut Praswad, penahanan Firli Bahuri akan meminimalisir berbagai kontroversi politik


Butet Kartaredjasa Tegaskan Polisi Harusnya Panggil Dia atau Agus Noor soal Intimidasi Pentas Teater, Bukan Staf

2 hari lalu

Butet Kartaredjasa  dalam pertunjukan seni teater
Butet Kartaredjasa Tegaskan Polisi Harusnya Panggil Dia atau Agus Noor soal Intimidasi Pentas Teater, Bukan Staf

Menurut Butet Kartaredjasa, sebagian pendukung pentas yang merupakan anak muda khawatir dengan pembatasan itu sehingga dianggap seperti Orde Baru.