TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan melarang kendaraan melintasi kawasan Tebet Eco Park, Jakarta Selatan. Hal ini dikarenakan Tebet Eco Park akan dijadikan sebagai kawasan rendah emisi atau Low Emission Zone (LEZ).
"Pada saat diberlakukannya kembali pembukaan Tebet Eco Park, itu otomatis akan berlaku full," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, dikutip dari Tempo.co hari ini, Rabu, 13 Juli 2022.
Menurut Syafrin, pembatasan kendaraan di zona rendah emisi kendaraan ini akan berlaku di dua jalan, yakni Jalan Tebet Timur Raya dan Jalan Tebet Barat Raya. Pembatasan kendaraan ini akan berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Namun akan ada pengecualian untuk angkutan umum, transportasi tidak bermesin, dan kendaraan milik warga setempat. Kendaraan miliki warga setempat akan dipasangkan stiker khusus agar mudah diidentifikasi. "Di kedua jalan tersebut dilarang kendaraan bermotor melintas," jelasnya.
Angkutan umum diperbolehkan melintasi kawasan Tebet Eco Park karena telah tertib melakukan uji emisi secara berkala, yakni dua kali dalam setahun. Jika ambang batas emisi kendaraan melampaui batas rendah emisi, maka tidak akan lolos uji berkala.
Uji coba pembatasan kendaraan di kawasan LEZ Tebet Eco Park akan berlaku mulai akhir pekan ini, hari Sabtu dan Minggu.
Baca juga: Pemesanan Mobil Listrik Murah Wuling Air EV Dibuka
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.